Loading...

PRODUKSI BENIH

PRODUKSI BENIH
Pemeriksaan lapang pendahuluan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran keheterogenan yang tertera pada surat permohonan seperti nama dan alamat pemohon, letak areal, sejarah lahan, keadaan areal, isolasi, varietas, sumber benih, dan kelas benih. Sebelum pemeriksaan seorang pemohon harus menyerahkan peta lokasi atau tempat yang akan ditanami untuk memperjelas pemeriksaan. Pemeriksaan fase vegetative dilakukan pada saat tanaman berumur 30 hari setelah tanam (HST).Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian pertanaman, baik untuk keseragaman maupun kesehatannya. Hal-hal yang diperiksa antara lain tipe simpang, kehalusan daun, warna helai daun, warna leher daun, lebar daun, dan warna pangkal batang. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa secara individu terhadap 400 rumpun pada setiap petak sample. Pemeriksaan fase generative dilakukan pada saat tanaman berumur 90-95 setelah sebar.Sebelum dilakukan pemeriksaan pihak produsen harus melakukan pembersihan dan seleksi (roguing) pada waktu pertanaman mulai berbunga. Saat yang tepat untuk melaksanakan kegiatan ini adalah jika tanaman sudah berbunga lebih dari 5 %, malai yang tersembul dari daun bendera lebih dari 80 %, kira-kira pada saat 30 hari sebelum panen. Pada komoditi padi yang akan dijadikan benih sebar memiliki nilai prosentase CVL dan tipe simpang sebesar 0.5 %, untuk benih pokok 0.2 %, dan untuk benih dasar 0.0 %. Pemeriksaan fase menjelang panendilaksanakan pada saat tanaman berumur 120-125 hari setelah sebar, paling lambat satu minggu sebelum panen.Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui ciri masak fisiologi suatu benih dari tanaman induk.Kriteria yang diamati adalah bentuk malai, tipe malai, leher malai, warna gabah, bulu pada ujung gabah, dan sudut daun bendera. Pemeriksaan alat panen dan alat prosesing tujuannyaadalah untuk menghindari terjadinya pencampuran mekanik sehingga akan menurunkan mutu fisik calon benih. Alat-alat panen yang akan diperiksa seperti alat tabor, tanam, kemasan, alat panen, silo, dan alat-alat yang akan digunakan dalam proses penangkaran. Alat prosesing benih dan lantai jemur yang akan digunakan untuk pengelolaan benih hasilpenangkaran, harus diperiksa oleh petugas BPSB dan selanjutnya dilegalisir. Pemanenan tanaman padi dapat dilakukan areal penangkaran padi sudah dinyatakan lulus dari pemeriksaan fase menjelang panen oleh pihak BPSB. Apabila dinyatakan tidak lulus karena banyak terdapat CVL yang melebihi standar mutu benih BPSB yaitu untuk benih padi maksimal 0.5 %, maka benih tersebut tidak digunakan untuk pengadaan benih bersertifikat tetapi untuk dikonsumsi.