Loading...

PRODUSEN BENIH BINA TANAMAN PANGAN

PRODUSEN BENIH BINA TANAMAN PANGAN
Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi . Benih Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan / atau mengembangkan tanaman pangan. Produksi Benih adalah usaha yang terdiri atas serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih. Produsen Benih Bina Tanaman Pangan adalah perseorangan , badan usaha , badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan produksi benih bina tanaman pangan. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan. Produsen benih bina yang akan memproduksi benih bina tanamn pangan harus memenuhi persyaratan : Memiliki izin atau tanda daftar produksi benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota . Untuk memperoleh izin atau tanda daftar dimaksud harus memiliki rekomendasi sebagai produsen benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelengarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan. Memilik dan / atau menguasai lahan produksi yang dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau penguasaan lahan. Memiliki atau menguasai sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan . Memiliki atau menguasai benih sumber. Mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelengarakan tugas dan fungsi Pengawasn dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat, paling lambat 30 hari sebelum tabur / tanam dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan , kecuali bagi produsen benih bina tanaman pangan yang telah memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu dari Lembaga Serifikasi Sistem Manajemen Mutu ( LSSM) . Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapang dan pengujian/ analisis mutu benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memperoleh Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan , Pemohon mengajukkan usulan rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawas dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Provinsi sebagaimana fomulir model 1 (sesuai di foto) Ditulis ; UTAMIASIH, SP BPP Kec. Barat Kab. Magetan