Program AUTP Perkecil Kerugian Petani Krama Subak Umalawas Akibat Gagal Panen Oleh: Kikin Yuswono, S.P. Penyuluh Pertanian Pertama di Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar Seluas 3,14 hektar (Ha) areal tanaman padi di Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar mendapat ganti rugi kerusakan tanaman padi akibat serangan tikus dari perusahaan asuransi. Pembagian ganti rugi kepada petani dilaksanakan Minggu, 1 November 2020 bertempat di Balai Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin. Hadir pada kesempatan itu, Koordinator BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Tampaksiring, I Wayan Sandi, S.P., Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan (wilbin) Desa Pejeng Kangin, I Wayan Endra Jaya, S.P., Pekaseh Subak Umalawas, I Made Pasta dan sebagian krama Subak Umalawas yang akan menerima uang ganti rugi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Musim tanam 2 (MT 2) kemarin, Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin mendaftarkan areal tanaman padi seluas 46,11 ha untuk mengikuti program AUTP. Premi yang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi sebesar Rp.1.659.960,- untuk satu kali musim tanam. "Sudah 2 kali musim tanam ini, di Subak Umalawas selalu terkena serangan tikus. Meski tidak sampai menyebabkan terjadinya gagal panen, namun cukup mengganggu hasil panen. Begitu kami mendengar ada asuransi untuk tanaman padi dari PPL, kami berkeinginan untuk mengikutinya. Untuk itu, kami minta penjelasan lebih lanjut ke BPP Tampaksiring." ucap I Made Pasta. "Awalnya lumayan ribet, karena kami harus menghitung berapa jumlah petak alami sawah milik masing-masing krama subak dan mengumpulkan foto copy e-KTP krama subak. Selain itu, tidak semua krama subak mau mendaftarkan areal tanaman padinya untuk ikut asuransi" lanjutnya "Astungkara, berkat pendekatan dan penjelasan dari kami maupun dari PPL, kami bisa mendaftarkan semua areal tanaman padi di Subak Umalawas seluas 46,11 ha" lanjutnya lagi Subak Umalawas dengan luas 46,11 ha terbagi menjadi 3 tempekan/ blok, yaitu blok Umalawas, Kwanta dan Umakangin. Saat padi memasuki umur 25 sd 35 HST, terjadi gejala serangan tungro dan tikus di tempekan/ blok Kwanta. Petani krama subak Umalawas segera melakukan pengendalian dini secara swadaya. Setelah dirasa kurang berhasil, kemudian melaporkan kepada Penyuluh Pertanian Desa Pejeng Kangin dan membuat surat pengaduan adanya serangan OPT kepada Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar melalui BPP Kecamatan Tampaksiring. Selang sehari kemudian, Penyuluh Pertanian wilbin Desa Pejeng Kangin beserta Petugas POPT-PHP (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-Pengamat Hama Penyakit) Kecamatan Ubud merangkap Kecamatan Tampaksiring, I Nyoman Kenak, S.P., turun ke lokasi Subak Umalawas untuk melakukan pengamatan. Subak Umalawas diusulkan mendapat bantuan pestisida untuk pengendalian tikus dan tungro. Setelah bantuan turun, segera dilakukan gerakan pengendalian oleh krama Subak Umalawas, utamanya di tempekan/ blok Kwanta. "Astungkara, dengan bantuan obat (baca: pestisida) dari pemerintah (baca: Dinas Pertanian Gianyar), serangan tungro dapat dikendalikan. Namun untuk serangan tikus masih saja meluas." ungkap I Mada Pasta "Melihat adanya serangan tikus yang belum bisa dikendalikan baik secara swadaya maupun bantuan obat (baca: pestisida) dari pemerintah, kami segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi berdasar program AUTP yang telah kami daftarkan" lanjutnya. Pihak perusahaan asuransi, dengan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Desa Pejeng Kangin dan Petugas POPT-PHP Kecamatan Tampaksiring segera melakukan pendataan luasan yang terkena serangan tikus. Berdasar pendataan, hanya 3,14 ha yang memenuhi syarat untuk mendapat ganti rugi. "Meski kami cuma mendapat ganti rugi 3,14 ha, kami tetap bersyukur sebagian krama Subak Umalawas bisa mendapat ganti rugi. Meskipun kalau kami boleh memilih, tentu kami lebih memilih bisa tetap panen dibanding kami dapat ganti rugi" lanjut I Made Pasta sambil tersenyum. Setelah menunggu sekian lama karena proses klaim yang membutuhkan waktu, uang ganti rugi masuk ke rekening subak. "Hari ini kami bagikan ganti rugi dari program AUTP kepada krama Subak Umalawas yang berhak dan dihadiri oleh Pimpinan BPP, PPL Desa Pejeng Kangin serta sebagian krama Subak Umalawas" tuturnya lagi. “Besaran ganti rugi yang diterima Subak Umalawas yang masuk ke rekening Subak sebesar Rp.18.834.000,-. Dan kami bagikan habis kepada Krama Subak Umalawas yang berhak menerima karena terkena serangan tikus sesuai hasil pendataan dari pihak perusahaan asuransi.“ imbuhnya. Besaran ganti rugi yang ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi adalah Rp.6.000.000,- per hektar per musim tanam apabila memenuhi syarat. Sehingga dengan luasan 3,14 hektar (314 are) yang mendapat ganti rugi di Subak Umalawas, total ganti rugi sebesar Rp.18.834.000,-. "Meskipun ganti rugi dari program AUTP terbilang kecil jika dibandingkan hasil petani jika berhasil panen, setidaknya ini bisa membantu petani untuk modal awal memulai musim tanam berikutnya." tutur I Wayan Endra Jaya, S.P. Program AUTP yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian untuk saat ini memang belum menarik minat sebagian besar petani di Kecamatan Tampaksiring. Kurangnya sosialisasi kepada petani, maupun proses pendaftaran yang lumayan ribet menjadi salah satu sebab petani belum tertarik untuk mengasuransikan tanaman padinya. Terkait dengan program AUTP ini, Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar melalui BPP yang tersebar di 7 kecamatan berusaha menarik minat petani untuk ikut AUTP, baik lewat sosialisasi di kelompok tani/ subak, maupun oleh Penyuluh Pertanian pada saat melakukan kunjungan ke kelompoktani/ subak dan atau ke petani perseorangan. Namun petani memiliki berbagai alasan, seperti halnya petani ada yang beralasan tidak ikut AUTP dulu karena tanaman padi masih aman dan jarang terkena serangan hama dan penyakit yang menyebabkan gagal panen. Sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No. 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Ha per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan resiko yang dijamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). “Petani maupun kelompok tani/ subak melalui Penyuluh Pertanian bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP di masing-masing BPP yang ada di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Gianyar, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank,” tutur I Wayan Sandi, S.P. Lanjut dia, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan dengan kondisi persyaratan yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah sebar (HSS) (teknologi tabela/ tanam benih langsung), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami. “Kami menghimbau petani di Desa Pejeng Kangin khususnya dan Kecamatan Tampaksiring umumnya, untuk segera mendaftarkan tanaman padi di lahan sawahnya karena premi yang dibayar cukup murah yaitu hanya Rp.36.000,-/ ha/ musim tanam. Semula besarnya premi yang harus dibayar Rp.180.000,-/ ha/ musim tanam, namun dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp.144.000.-/ha / musim tanam, maka premi yang dibayarkan petani menjadi cukup terjangkau” timpal I Wayan Endra Jaya, S.P. "Program AUTP ini cukup membantu petani kala ada serangan OPT. Ganti rugi yang diterima petani diharapkan dapat sedikit meringankan beban petani untuk modal awal memulai musim tanam berikutnya. Harapan kami, ganti rugi ini jangan digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Tetapi gunakanlah untuk membeli benih, biaya pengolahan tanah atau menebus pupuk bersubsidi." timpal I Wayan Sandi, S.P. "Kami berharap subak-subak lain di Kecamatan Tampaksiring bisa mengikuti program AUTP ini, untuk berjaga-jaga dari ancaman serangan OPT, banjir atau kekeringan" pungkasnya. Salam !