Loading...

Reposisi Penyuluhan di Kabupaten Solok

Reposisi Penyuluhan di Kabupaten Solok
Kembali berpisah, demikian fakta menunjukkan dipisahkannya kembali Dinas Pertanian dengan Dinas Perikanan dan Peternakan, setelah sekian lama menyatu. Maka demikian pula diwacanakan adanya pemisahan penyuluh mengikuti dinas yang ada, hanya masih terus dibincangkan menuju kesesuaian dengan kebijakan dasar menuju tataran ideal. Senin 17 Februari 2014 di Balai Benih Induk Ikan Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, kegiatan pisah sambut dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan dilanjutkan dengan doa. Pada tahap awal dilakukan serah terima file-file kerja dinas dari Kepala Dinas Pertanian yang baru, Ir. Iryani, MM, kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Ir. Fakhri. Selanjutnya acara diisi dengan penyampaian pandangan-pandangan umum dari Bapak Sekda Kabupaten Solok, Ir. M. Saleh, MM, seputar kebijakan-kebijakan dasar kelembagaan penyuluhan. Disampaikannya bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pemkab Solok telah menindaklanjutinya dengan penerbitan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang BPBD dan BP4K Kabupaten Solok. Namun setelah dilakukan evaluasi, perda tersebut terpaksa dicabut kembali untuk selanjutnya diterbitkan kembali perda yang secara khusus mendasari terbentuknya BPBD. Sedangkan BP4K masih terus dicari langkah-langkah yang lebih tepat untuk diterbitkan kebijakan dasarnya agar pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan dapat lebih baik. Terakhir sebagai pamungkas, Bupati Solok, Drs. H. Syamsu Rahim, berkenan memberikan arahan-arahan khususnya seputar penyelenggaraan penyuluhan di lapangan. Disampaikannya bahwa penyuluh adalah pekerja yang luar biasa karena dengan segala keterbatasan yang ada tetap menjadi suluh/penerang ditempat yang gelap. Hanya sebagai wujud perhatian pimpinan daerah, beliau tetap mendukung terbentuknya kelembagaan yang diamanahkan oleh undang-undang. Sebagai tahap awal beliau merekomendasikan kepada sekda agar untuk tahun anggaran ini diupayakan pengalokasikan anggaran untuk pembuatan atribut penyuluh senilai Rp 2.000.000,- per penyuluh. Serta beliau tegaskan kepada sekda agar melibatkan penyuluh dalam perumusan uraian tugas pokok dan fungsi penyuluh. Pernyataan-pernyataan tersebut beliau kemukakan seiring dengan munculnya beberapa pertanyaan dan lontaran harapan dari beberapa penyuluh saat forum diskusi dan Tanya jawab, termasuk dari Ketua Perihiptani Kabupaten Solok, Bapak Almito, S.Pt. Acara yang berlangsung setengah hari tersebut terselenggara penuh keakraban diliputi sesekali dengan sentilan dan gurauan-gurauan Bupati untuk menyegarkan suasana. Hingga acara ditutup para peserta acara ‘kekeuh' bertahan, dan nampak wajah penuh harap akan terbenahinya penyelenggaraan penyuluhan kedepan.