Merebaknya penyakit flu burung (Avian Influenza) telah menimbulkan banyak kerugian baik materil maupun non materil. Untuk mencegah meluasnya penyakit tersebut sejalan dengan upaya mempertahankan pemeliharaan unggas untuk tujuan kebutuhan dan tabungan keluarga dipandang perlu untuk menata kembali sistem pemeliharaan unggas, terutama pemeliharaan unggas di pemukiman. Penataan sistem pemeliharaan unggas di pemukiman yang bersifat non komersial tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman. Penataan pemeliharaan unggas di pemukiman pada prinsipnya dilaksanakan sebagai upaya mencegah timbulnya penyakit unggas, terutama Avian Influenza (AI). Oleh karena itu, budidaya unggas di pemukiman merupakan suatu kegiatan yang tidak direkomendasikan karena budidaya unggas di pemukiman mempunyai resiko yang cukup tinggi untuk terjadinya penularan penyakit AI terhadap manusia karena media yang dipergunakan baik yang secara langsung mapun tidak langsung memiliki potensi penularan virus AI yang sangat berbahaya. Pemeliharaan unggas di pemukiman, terlebih lagi pada pemukiman padat di perkotaan tidak dianjurkan bagi pemelihara unggas untuk tujuan produksi, namun pemeliharaan unggas masih diperkenankan untuk tujuan hobi atau sebagai unggas kesayangan dengan perlakuan pemeliharaan yang ketat. Pemeliharaan unggas untuk tujuan produksi (budidaya) masih diperkenankan di pedesaan pada wilayah pemukiman yang relatif tidak terlalu padat. Bagi masyarakat di pemukiman padat yang melakukan pemeliharaan unggas, seharusnya dapat direlokasi usahanya ke daerah/wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha peternakan unggas atau kawasan budidaya unggas. Masyarakat yang memiliki lahan di daerah pemukiman masih dimungkinkan memelihara unggas yang sifatnya non komersial dengan persyaratan (1) mempergunakan lahan pemeliharaan yang letaknya terpisah dari pemukiman dan kotoran serta limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan, (2) mengandangkan unggas peliharaan dan tidak membiarkan unggas peliharaan bebas berkeliaran, (3) menempatkan kandang/sangkar secara terpisah dari rumah/tempat tinggal dengan sirkulasi/ventilasi udara yang cukup, dan (4) memisahkan unggas yang berlainan jenis (spesies) seperti ayam, burung, itik, angsa, maupun dengan jenis unggas lainnya. Untuk menciptakan pemahaman yang sama pada seluruh lapisan masyarakat, maka sosialisasi pemahaman tentang pentingnya penataan pemeliharaan unggas di pemukiman perlu ditingkatkan baik terhadap masyarakat atau para pemelihara maupun pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pusat, propinsi, sampai di kabupaten. Kegiatan pemeliharaan unggas di pemukiman hanya dapat dilakukan apabila masyarakat telah mendapat rekomendasi memelihara unggas dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan setempat. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan kegiatan pemeliharaan, masyarakat setempat harus mengajukan permohonan secara tertulis. Dinas dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan pengecekan lokasi dan jenis kegiatan yang diusulkan serta terpenuhinya persyaratan teknis dan peraturan lainnya. Permohonan dapat ditolak apabila secara teknis maupun non teknis tidak dimungkinkan untuk dilakukannya pemeliharaan unggas di lokasi pemukiman tersebut. Bagi lokasi pemukiman di daerah pedesaan yang dilakukan secara tradisional, Dinas Peternakan atau yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan melakukan kegiatan pendataan untuk membuat peta lokasi pemeliharaan unggas. Masyarakat yang telah mendapat perijinan pemeliharaan unggas melaksanakan penyiapan lokasi. Tempat pemeliharaan diupayakan agar tidak terlalu dekat dengan bangunan rumah dan memiliki sirkulasi udara yang baik serta selalu mendapatkan pencahayaan matahari secara maksimal, sehingga kondisi lokasi dapat terpelihara dalam kondisi kering. Pemeliharaan unggas di pemukiman dilakukan secara intensif atau semi intensif, sehingga keberadaan kandang menjadi suatu hal yang mutlak. Oleh karena itu, pemeliharaan ternak unggas di pemukiman harus dikandangkan dan tidak dibenarkan berkeliaran bebas. Kandang unggas harus ditempatkan terpisah dari rumah. Kandang ayam dapat dibuat di sekitar lokasi pekarangan rumah bagian belakang yang masih memungkinkan untuk lokasi bangunan kandang. Sumber: Pedoman Umum Restrukturisasi Perunggasan melalui Penataan Pemeliharaan Unggas di Pemukiman. Direktorat Jenderal Peternakan 2007.