Ada beberapa tipe kandang seperti kandang tipe battery, kandang dengan umbaran berpagar (bambu, jala, kawat), kandang dengan umbaran dilengkapi dengan tenggeran (perchery). Prinsipnya, penggunaan kandang disesuaikan dengan tujuan pemeliharaan dan dipastikan ayam tidak berkeliaran. Selain itu dapat juga dibangun kandang koloni pada lokasi yang jauh dari perumahan yang dapat menampung unggas beberapa anggota masyarakat. Satu kandang koloni dapat menampung 10-15 peternak. Namun, sebelum ternak dimasukkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan penyemprotan dan disinfeksi. Sarana pendukung berupa alat pembersih kandang, alat penunjang sanitasi dan higiene, sarana pencegahan penyakit (vaksin, obat hewan, vitamin) harus disiapkan di lokasi kandang. Tatacara pemeliharaan yang baik dapat meminimalkan kemungkinan munculnya berbagai macam masalah, terutama biosecurity, sanitasi, dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemelihara unggas perlu memperhatikan alas kandang agar selalu dalam keadaan kering, membersihkan lingkungan sekitar kandang, membakar sisa kotoran dan sisa bahan serta peralatan yang tidak bisa disucihamakan, melaksanakan tindakan dekontaminasi/disinfeksi (pensucihamaan) dan disposal (pembakaran dan penguburan), menggunakan masker serta sarung tangan pada saat menangani unggas peliharaan, membersihkan tangan dan kaki/alas kaki dengan air menggunakan sabun/antiseptik setelah selesai menangani unggas, memisahkan unggas yang baru datang selama tujuh hari, menghindarkan anak dan lansia kontak langsung dengan unggas peliharaan, dan mengisi kandang kembali setelah dikosongkan selama 2 bulan dan didisinfeksi. Apabila unggas peliharaan menunjukkan gejala sakit atau terjadi kematian yang mendadak, perlu dilakukan tindakan: 1. Melapor kepada dokter hewan atau ke Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan atau aparat pamong setempat; 2. Membakar dan menguburkan banglai unggas, bulu, sisa kotoran, sisa pakan, alas kandang di bawah pengawasan petugas yang berwenang; 3. Melarang membuang bangkai unggas peliharaan di tempat sampah, kebun, sungai, atau memanfaatkannya sebagai pakan hewan atau ikan; 4. Menghindarkan kontak dengan unggas yang mati; 5. Melakukan disinfeksi atau mensucihamakan semua peralatan dan kandang bekas kontak unggas yang mati; 6. Melakukan penyemprotan dengan disinfektan pada semua kandang dan lingkungan rumah tinggal; 7. Membakar bahan/peralatan yang tidak dapat didisinfeksi/disucihamakan; 8. Mencuci tangan dan segera mandi dengan menggunakan sabun setelah terjadi kontak dengan unggas sakit atau mati; dan 9. Mencuci pakaian yang dikenakan yang telah kontak dengan unggas sakit atau mati dengan deterjen; Untuk mendukung kegiatan penataan pemeliharaan unggas di pemukiman, maka diperlukan adanya pendampingan/penyuluhan, sehingga pemeliharaan yang dilakukan sesuai dengan standar minimal tata cara pemeliharaan unggas yang baik. Kegiatan pendampingan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan kesehatan hewan dan penyuluhan oleh Kelembagaan penyuluhan di kabupaten dan kecamatan. Peranan Penyuluh Pertanian yang terus menerus melakukan pendampingan dan sosialisasi pentingnya penataan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan terutama ternak yang ada di lokasi pemukiman dikandangkan dengan baik serta optimalnya pelaksanaan biosekuriti ternak unggas sehingga penyakit ternak menular khususnya AI dapat terkendali di lokasi penataan. (Amirudin Aidin Beng, Penyuluh Pertanian Madya pada Pusbangluhtan) Sumber: Pedoman Umum Restrukturisasi Perunggasan melalui Penataan Pemeliharaan Unggas di Pemukiman. Direktorat Jenderal Peternakan 2007.