Sejak tahun 2018 bagi Penyuluh Pertanian Pusat termasuk para Penyuluh Pertanian yang berada di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang tersebar di seluruh Provinsi, telah mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredrit (DUPAK) dengan sistem online melalui Sistem Informasi DUPAK online Penyuluh Pertanian (SIDO-LUHTAN). Setahun kemudian di tahun 2019 pengajuan Dupak online sudah diberlakukan bagi Penyuluh Pertanian pusat dan Penyuluh Pertanian daerah. Bagi Penyuluh Pertanian daerah tentunya yang sudah memiliki pangkat dan golongan Pembina Tingkat I, Golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Utama, Golongan ruang IV/e. (Sesuai Permenpan 02/2008). Dari beberapa pengalaman dalam melakukan penilaian Dupak online oleh Tim Penilai Pusat ditemukan beberapa hal diantaranya : Masih ditemukan adanya Penyuluh Pertanian yang data dirinya di SIMLUHTAN tidak sesuai dengan data diri atau Indentitas yang sebenarnya. Penyuluh tidak mengecek kembali barang bukti atau barbuk sehingga pada saat dibuka barbuk tersebut kosong. Hal ini akan sangat merugikan bagi para penyuluh. Masa periode penilaian harus disesuaikan dengan barbuk yang diajukan. Sebagai contoh Periode pengajuan Januari 2019 - Desember 2019, ada barbuk yang diajukan untuk kegiatan tahun 2018, barbuk ini tidak akan dinilai. Hal ini akan menimbulkan kesenjangan penilaian artinya hasil penilaian mandiri dengan hasil penilain tim bedanya sangat jauh. Pengajuan DUPAK kegiatan Evaluasi masih banyak yang belum sesuai dengan kaidah penulisan Laporan Evaluasi. Pengajuan DUPAK kegiatan Konsultasi perorangan/Institusi dengan nilai yang cukup tinggi yaitu 1 dan 1.5 pengajuannya irasional sehingga dalam satu tahun mengajukan hingga 50 sampai 60 gapoktan dengan harapan nilanya dapat 50 lebih. Hal ini sangat mempengaruhi hasil penilaian yang menimbulkan kesenjangan. Berdasarkan kajian Tim Penilai dan arahan dari Biro OKE Kementan maksimal pengajuan dibatasi 12 kali dalam satu tahun. Pengajuan DUPAK kegiatan menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya dengan nilai 1.952, juga irasional sehingga dalam satu tahun mengajukan hingga 30 – 50 lebih dengan barbuk yang kurang jelas keterlibatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan kemitraan. Penyuluh belum memperhatikan proporsi minimal 80% kegiatan utama dan 20% maksimal kegiatan penunjang. Penyuluh belum memahami persyaratan pada pasal 14 Permenpan 02/2008 bahwa Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah (KTI). Pemahaman terhadap kegiatan penulisan KTI ini juga masih banyak yang belum sama. Berdasarkan Permentan 02/2008, pada Pasal 1 point 12, yang dimaksud dengan Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. Yang termasuk Kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian dalam Lampiran II Permentan 02/2008 pada Rincian Butir Kegiatan Jabatan Fungsional ada 6 point yaitu : Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yangdipublikasikan Karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertania yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang tidak di publikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan. Tulisan ilmiah di bidang pertanian yang disebarluaskan melaluimedia massa yang merupakan satu kesatuan Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri). Dalam Penulisan KTI berbentuk buku dan naskah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/6/2011 Dari beberapa temuan tersebut dihimbau kepada para penyuluh yang akan mengajukan DUPAK online berdasarkan Surat dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Nomor : B-548/KP.220/A2/05/2020, Hal Pelaksanaan DUPAK online untuk Pejabat Fungsional Bidang Pertanian tertanggal 19 Mei 2020, agar memperhatikan hal-hal berikut dibawah ini : Pastikan bahwa Identintas bapak/ibu yang sudah di uploud di SIMLUHTAN sudah benar. Hal ini terkait dengan penyampaian Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) yang akan disampaikan melalui Dupak online yang ditarik dari data Simluhtan. Sekali lagi pastikan data bapak/ibu di Simluhtan Lakukan Penilaian Dupak secara Mandiri dengan mempertimbangkan Jam Kerja Effektif dalam satu tahun 1250 jam sehingga dalam satu hari effektif 4 jam 30 menit.(Perhitungan berdasarkan Jam Kerja Kepres 68/1995). Dalam melakukan penilaian Mandiri juga perhatikan proporsi minimal 80% kegiatan utama dan 20% maksimal kegiatan penunjang Pastikan bahwa Barbuk bapak/ibu yang di upload benar-benar bisa dibuka. Lakukan check and re check. Usahakan untuk memenuhi pasal 14 Permenpan 02/2008 bahwa Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah (KTI). Kewajiban KTI harus 12 angka akan sangat mempengaruhi PAK bapak/ibu, meskipun nilai bapak/ibu sudah melebihi Nilai Komulatif namun jika nilai KTI, masih kurang dari yang dipersyaratkan maka rekomendasinya tetap menjadi HAPAK. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Permenpan 02/2008, Permentan 34/Permentan/OT.140/6/2011 Sumber Foto: NUR FAJAR, ... Laporkan Kinerjamu