Dalam rangka pengembangan produk sayuran yang bermutu dan berdaya saing di pasar domestik dan internasional, selain penerapan budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP), juga diperlukan penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices/GHP). Untuk itu telah ditetapkan Panduan GHP yang selanjutnya dijabarkan kedalam instruksi kerja atau Standar Operating Procedures (SOP). Penerapan SOP berbasis GHP ini bersifat spesifik komoditas, spesifik lokasi, serta disesuaikan dengan permintaan pasar. Penerapan SOP pasca panen kubis merupakan salah satu bentuk pembinaan yang efektif bagi petani sayuran, pelaku usaha sayuran, penyuluh dan petugas, guna meningkatkan mutu produk. Pada saat ini target yang ingin dicapai melalui penerapan SOP pasca panen kubis, yaitu: 1) menghasilkan produk kubis bermutu, 2) menekan tingkat kehilangan hasil sampai kurang dari 10%, dan 3) meningkatkan efesiensi usaha agribisnis kubis. Ruang lingkup SOP pembersihan, perompesan (trimming) dan pengkelasan (grading) anen kubis meliputi: 1).penentuan waktu panen dan penanganan panen, 2). perlakuan segera setelah panen, 3) sortasi, 4). pembersihan, trimming dan grading, 5). precooling (pendinginan dan pendahuluan), 6). pengemasan, 7). penyimpanan, dan 8). pengangkutan. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai SOP pembersihan, perompesan dan pengkelasan kubis sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis. Pembersihan, perompesan dan pengkelasan kubis ini dimaksudkan untuk memperlambat respirasi hasil panen kubis, memperkecil kerentanan terhadap serangan mikroorganisme pengganggu, mengurangai kehilangan air dan meringankan beban sistem pada kendaraan pengangkutan. Pembersihan Pembersihan yaitu kegiatan untuk membuang kotoran atau benda lain dan organisme pengganggu pada permukaan kubis dengan cara pengupasan/perompesan (trimming). Perompesan (trimming) Perompesan yaitu kegiatan membuang bagian kubis yang tidak diinginan, seperti membuang bagian luar daun kubis yang rusak; Pengkelasan (grading) Pengkelasan yaitu penggolongan kubis berdasarkan kualitas, seperti keseragaman bentuk, kebersihan, kepadatan, kebebasan dari penyakit dan kerusakan, serta ukuran berat, panjang dan diameter. Standar Pembersihan, Perompesan dan Pengkelasan Adapun standar pembersihan, perompesan dan pengkelasan, yaitu sebagai berikut: 1. Pembersihan kubis dari kotoran atau benda lain dengan membuang bagian lain yang tidak diperlukan, seperti daun atau tangkai kubis; 2. Pemisahan kubis yang layak pasar dan yang tidak layak pasar, terutama yang cacat (abnormal) dan terkena hama atau penyakit, agar tidak menular pada yang sehat; 3. Pengkelasan kubis berdasarkan kualitas dan ukuran panjang, diameter, sesuai dengan kebutuhan pasar lokal dan ekspor. Prosedur kerja penentuan waktu panen dan penanganan panen 1. Siapkan tampah untuk membersihkan kubis dari tempat sampah untuk membuangkubis yang rusak/busuk; 2. Lakukan perompesan, yaitu membuang bagian kubis yang tidak diinginan, seperti membuang daun bagian luar yang rusak. Bagian krop kubis yang dipotong kemudian diolesi kapur (silica gel) atau tawas untuk mencegah infeksi patogen busuk basah selama transportasi dan penyimpanan; 3. Untuk keperluan pasar lokal, cukup pisahkan kubis berdasarkan ukuran berat krop kubis; sedangkan untuk pasar ekspor, lakukan pengkelasan agar seragam. Pengkelasan kubis segar dilakukan berdasarkan beratnya, sebagai berikut: ukuran kecil: < 500 g, ukuran sedang: 500 - 1.000 gram, ukuran besar: 1.000 - 1.800 gram, dan ukuran sangat besar: >1.800 gram. 4. Lakukan pencatatan dengan mengisi format yang telah dipersiapkan sebelumnya mengenai kegiatan pembersihan; pengkelasan untuk pasar lokal; pengkelasan untuk pasar swalayan; pengkelasan untuk pasar ekspor; dan nama petugas. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2011. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian