Loading...

SERI PASCA PANEN KUBIS: PENENTUAN WAKTU DAN PENANGANAN PANEN

SERI PASCA PANEN KUBIS: PENENTUAN WAKTU DAN PENANGANAN PANEN
Dalam rangka pengembangan produk sayuran yang bermutu dan berdaya saing di pasar domestik dan internasional, selain penerapan budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP), juga diperlukan penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices/GHP). Untuk itu telah ditetapkan Panduan GHP yang selanjutnya dijabarkan kedalam instruksi kerja atau Standar Operating Procedures (SOP). Penerapan SOP berbasis GHP ini bersifat spesifik komoditas, spesifik lokasi, serta disesuaikan dengan permintaan pasar. Mengingat sifat sayuran yang mudah rusak, pasca panen sayuran merupakan kegiatan usahatani yang paling kritis. Penanganan yang salah dapat mengakibatkan terjadinya penyusutan, baik dalam bobot maupun mutu. Tingkat kerusakan ini diperkirakan dapat mencapai 30% - 50%. Sebaliknya penanganan pasca panen secara baik dan benar dapat memperpanjang kesegaran, mencegah menurunnya mutu hasil panen, menekan tingkat kehilangan hasil dan memperpanjang umur simpan, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan petani. Penanganan pascapanen pada kubis merupakan salah satu mata rantai dalam pencapaian standar mutu kubis. Pengertian pasca panen adalah waktu antara saat panen hingga produk diterima konsumen. Penerapan SOP pasca panen kubis merupakan salah satu bentuk pembinaan yang efektif bagi petani sayuran, pelaku usaha sayuran, penyuluh dan petugas, guna meningkatkan mutu produk. Pada saat ini target yang ingin dicapai melalui penerapan SOP pasca panen kubis, yaitu: 1) menghasilkan produk kubis bermutu, 2) menekan tingkat kehilangan hasil sampai kurang dari 10%, dan 3) meningkatkan efesiensi usaha agribisnis kubis. Ruang lingkup SOP pasca panen kubis meliputi: 1).penentuan waktu panen dan penanganan panen, 2). perlakuan segera setelah panen, 3) sortasi, 4). pembersihan, trimming dan grading, 5). precooling (pendinginan dan pendahuluan), 6). pengemasan, 7). penyimpanan, dan 8). pengangkutan. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai SOP penentuan waktu dan penanganan panen kubis sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis. Penentuan waktu dan penanganan panen kubis dimaksudkan untuk mendapatkan hasil panen kubis dengan kualitas yang baik. Penentuan waktu panen Penentuan waktu panen dapat dilakukan secara visual. Waktu panen kubis yang tepat, yaitu pada saat krop kubis sudah tampak kompak, dalam dua helaian daunnya terdapat warna keunguan, serta ujung daunnya melengkung ke luar. Penanganan panen Penanganan panen dilakukan secara manual dengan cara memotong bagian batang di bawah dua helaian daun tua di bawah krop. Pemotongan ini dilakukan dengan menggunakan pisau yang terbuat dari baja tahan karat (stainless steel). Standar penentuan waktu dan penanganan panen Adapun standar penentuan waktu dan penanganan panen, yaitu sebagai berikut: 1. Secara visual krop kubis tampak kompak dan dua helaian daun penutup krop kubis sudah melengkung ke luar; 2. Umur panen kubis pada dasarnya ditentukan oleh varietas. Jika waktu dilakukan melewati batas waktu yang tepat, maka krop kubis akan pecah; namun sebaliknya, bila panen dilakukan sebelum waktunya, maka krop kurang padat/kecil; 3. Penanganan panen dilakukan secara manual dengan menggunakan pisau yang terbuat dari baja tahan karat, dengan cara memotong bagian batang di bawah dua helaian daun tua di bawah krop kubis. Prosedur kerja penentuan waktu panen dan penanganan panen 1. Lakukan pengamatan secara visual terhadap krop kubis, meliputi kekerasan, warna daun dan helaian daun yang melengkung ke luar; 2. Tetapkan waktu panen; 3. Siapkan alat yang dibutuhkan untuk pemanenan; 4. Lakukan pemanenan terhadap kubis yang sudah memenuhi kriteria panen; 5. Lakukan penimbangan; 6. Lakukan pencatatan dengan mengisi format buku kerja, mengenai tanggal panen; waktu panen, apakah pagi hari (pukul 07. 00 - 10.00), siang hari (lebih dari pukul 10.00 - 14.00, atau sore hari (lebih dari pukul 14.00 - 18.00); luas panen (ha); dan nama petugas. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2011. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian