Loading...

SERI PASCA PANEN KUBIS: PENGANGKUTAN

SERI PASCA PANEN KUBIS:  PENGANGKUTAN
Pengangkutan merupakan salah satu operasi pasca panen yang ditujukan untuk mengamankan produk dari kerusakan fisik, mekanis dan biokimiawi, serta untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian. Pengangkutan dilakukan dengan memperhatikan sifat/karateristik produk, alat/sarana pengangkutan yang digunakan. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai Standar Operating Procedures (SOP) berbasis Good Handling Practices (GHP) pengangkutan sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis yang dimaksudkan untuk melindungi komoditas kubis dari sengatan sinar matahari secara langsung selama pengangkutan, menjaga kubis dari benturan, gesekan dan tekanan yang terlalu berat yang dapat menimbulkan kerusakan. Pengangkutan Pengangkutan produk kubis merupakan kegiatan untuk memindahkan produk dari suatu tempat ke tempat lain dengan mempertahankan mutu produk, mulai dari lapangan (tempat pengumpulan hasil panen) sampai ke konsumen akhir. Standar pengangkutan Adapun standar pengangkutan, yaitu sebagai berikut: 1. Sarana atau alat angkutan yang digunakan harus bersih, mudah dibersihkan, serta mampu menjaga kubis dari kerusakan fisik maupun fisiologis. Sarana angkutan yang tidak berpendingin harus mempunyai ventilasi yang cukup; 2. Kubis harus diletakkan secara teratur di dalam sarana angkutan dengan mempertimbangkan ketinggian tumpukan kemasan, sehingga kubis tidak berubah bentuknya. Untuk angkutan bak terbuka, tumpukan kemasan jangan diduduki oleh manusia; 3. Kubis yang diangkut harus terhindar dari sinar matahari langsung selama pengangkutan; 4. Suhu dan kelembaban di dalam alat pengangkut perlu dijaga sesuai dengan persyaratan penyimpanan kubis, terutama untuk perjalanan lebih dari 2,5 jam; 5. Lakukan pencatatan kubis yang diangkut, yaitu jenis sayuran, jumlah dan tujuan pengiriman. Prosedur pelaksanaan 1. Persiapkan alat atau sarana angkutan yang akan digunakan; 2. Sarana angkutan yang digunakan sebaiknya berpendingin atau apabila tidak tersedia yang berpendingin, setidaknya memiliki ventilasi yang cukup; 3. Hindari sinar matahari langsung pada kubis, apabila menggunakan alat angkutan tanpa pendingin; 4. Kondisi udara (suhu dan kelembaban) dalam alat pengangkut perlu dijaga sesuai dengan syarat penyimpanan kubis, terutama untuk perjalanan lebih dari 2,5 jam; 5. Penataan kubis dalam alat pengangkut dilakukan dengan teratur, untuk menghindari benturan, gesekan dan tekanan. Hindari produk terjatuh atau bergeser, dengan mencegah pengangkutan yang melebihi kapasitas angkut dan tumpukan kemasan yang terlalu tinggi; 6. Lakukan pencatatan dengan mengisi format yang telah dipersiapkan sebelumnya mengenai tanggal; tujuan pengiriman; jenis alat angkut; jumlah pengiriman (ton); lama perjalanan; dan nama petugas. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2012. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian