Loading...

SERI PASCA PANEN KUBIS: PERLAKUAN SEGERA SETELAH PANEN

SERI PASCA PANEN KUBIS: PERLAKUAN SEGERA SETELAH PANEN
Guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor, Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Hortikultura menetapkan sasaran produksi kubis (kol) secara nasional pada tahun 2013 sebesar 1.407.400 ton dan 1.414.900 pada tahun 2014. Sebaran sasaran produksi terbesar terdapat di tiga provinsi, yaitu di Provinsi Jawa Tengah sebesar 390.000 ton (2013) dan 392.100 ton (2014); Provinsi Jawa Barat sebesar 291.300 ton (2013) dan 292.800 ton (2014); kemudian disusul oleh Provinsi Sumatra Utara sebesar 199.900 ton (2013) dan 201.000 ton (2014). Dalam rangka pengembangan produk sayuran yang bermutu dan berdaya saing di pasar domestik dan internasional, selain penerapan budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP), juga diperlukan penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices/GHP). Untuk itu telah ditetapkan Panduan GHP yang selanjutnya dijabarkan kedalam instruksi kerja atau Standar Operating Procedures (SOP). Penerapan SOP berbasis GHP ini bersifat spesifik komoditas, spesifik lokasi, serta disesuaikan dengan permintaan pasar. Mengingat sifat sayuran yang mudah rusak, pasca panen sayuran merupakan kegiatan usahatani yang paling kritis, karena menyangkut penyusutan, baik dalam bobot maupun mutu. Diperkirakan tingkat kerusakan dapat mencapai 30% - 50% bila penanganan saat panen kurang tepat. Sebaliknya, apabila ditangani dengan secara baik dan benar, perlakuan pasca panen dapat memperpanjang kesegaran, mencegah menurunnya mutu hasil panen, menekan tingkat kehilangan hasil, memperpanjang umur simpan, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan petani. Penanganan pascapanen pada kubis merupakan salah satu mata rantai dalam pencapaian standar mutu kubis. Pengertian pasca panen adalah waktu antara saat panen hingga produk diterima konsumen. Penerapan SOP pasca panen kubis merupakan salah satu bentuk pembinaan yang efektif bagi petani sayuran, pelaku usaha sayuran, penyuluh dan petugas, guna meningkatkan mutu produk. Pada saat ini target yang ingin dicapai melalui penerapan SOP pasca panen kubis, yaitu: 1) menghasilkan produk kubis bermutu, 2) menekan tingkat kehilangan hasil sampai kurang dari 10%, dan 3) meningkatkan efesiensi usaha agribisnis kubis. Ruang lingkup SOP pasca panen kubis meliputi: 1).penentuan waktu panen dan penanganan panen, 2). perlakuan segera setelah panen, 3) sortasi, 4). pembersihan, trimming dan grading, 5). precooling (pendinginan dan pendahuluan), 6). pengemasan, 7). penyimpanan, dan 8). pengangkutan. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai SOP perlakuan segera setelah panen sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis. Perlakuan segera setelah panen dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan yang dapat terjadi setelah panen, mempertahankan kualitas serta memperpanjang masa simpan.   Perlakuan segera setelah panen Perlakuan segera setelah panen adalah tindakan-tindakan yang harus dilakukan pada suatu komoditas segera setelah panen. Pada kubis tindakan ini berupa penirisan untuk menghilangkan air yang terbawa dari lapangan, pengumpulan dan pendinginan (dengan cara diangin-anginkan), serta sortasi untuk memisahkan kubis yang tidak layak pasar, baik akibat kerusakan (busuk) fisik, kerusakan mekanis maupun hama penyakit. Standar perlakuan segera setelah panen Adapun standar perlakuan segera setelah panen, yaitu sebagai berikut: 1. Penirisan dilakukan dengan cara meletakkan krop kubis dalam posisi batang bekas potongan menghadap ke atas; 2. Pengumpulan hasil panen kubis dilakukan dengan menggunakan kontainer, dalam keadaan yang terlindung dari sinar matahari langsung dan air hujan. Prosedur kerja penentuan waktu panen dan penanganan panen 1. Siapkan suatu tempat yang ternaungi dari sinar matahari dengan sirkulasi udara yang baik (packing house); 2. Lakukan proses trimming (rompes) untuk tujuan pasar tertentu, yaitu dengan membuang daun tua dan bagian batang yang tidak diperlukan; 3. Lakukan pencatatan dengan mengisi format yang telah dipersiapkan sebelumnya mengenai hasil (awal); perlakuan segera setelah panen, meliputi penirisan, pengumpulan, trimming (rompes); jumlah yang tidak layak pasar; dan hasil akhir. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2011. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian