Loading...

SERI PASCA PANEN KUBIS: SORTASI

SERI PASCA PANEN KUBIS: SORTASI
Dalam rangka pengembangan produk sayuran yang bermutu dan berdaya saing di pasar domestik dan internasional, selain penerapan budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP), juga diperlukan penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices/GHP). Untuk itu telah ditetapkan Pandua n GHP yang selanjutnya dijabarkan kedalam instruksi kerja atau Standar Operating Procedures (SOP). Penerapan SOP berbasis GHP ini bersifat spesifik komoditas, spesifik lokasi, serta disesuaikan dengan permintaan pasar. Penanganan pascapanen pada kubis merupakan salah satu mata rantai dalam pencapaian standar mutu kubis. Pengertian pasca panen adalah waktu antara saat panen hingga produk diterima konsumen. Penerapan SOP pasca panen kubis merupakan salah satu bentuk pembinaan yang efektif bagi petani sayuran, pelaku usaha sayuran, penyuluh dan petugas, guna meningkatkan mutu produk. Pada saat ini target yang ingin dicapai melalui penerapan SOP pasca panen kubis, yaitu: 1) menghasilkan produk kubis bermutu, 2) menekan tingkat kehilangan hasil sampai kurang dari 10%, dan 3) meningkatkan efesiensi usaha agribisnis kubis. Ruang lingkup SOP pasca panen kubis meliputi: 1).penentuan waktu panen dan penanganan panen, 2). perlakuan segera setelah panen, 3) sortasi, 4). pembersihan, trimming dan grading, 5). precooling (pendinginan dan pendahuluan), 6). pengemasan, 7). penyimpanan, dan 8). pengangkutan. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai SOP sortasi kubis sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis. Sortasi kubis dimaksudkan untuk mendapatkan hasil panen kubis dengan kualitas yang baik, dengan cara memilah-milah antara produk yang baik dengan yang rusak, dan sekaligus melakukan proses pengkelasan (grading) sesuai dengan standar mutu, baik Standar nasional Indonesia (SNI) kubis atau kesepakatan lainnya. Sortasi Sortasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan mutu yang baik dengan cara memilah-milah antara produk yang baik dengan yang rusak. Produk yang baik yaitu produk yang bebas dari cacat atau kerusakan fisik, baik akibat kegiatan panen maupun serangan hama penyakit. Produk yang rusak yaitu produk yang rusak fisik, baik akibat panen maupun serangan hama penyakit. Setelah dilakukan pemisahan diantara kedua produk tersebut, selanjutnya dilakukan proses pengkelasan (grading) sesuai dengan standar mutu, baik SNI kubis atau kesepakatan lainnya. Standar penentuan waktu dan penanganan panen Adapun standar pengumpulan dan sortasi, yaitu sebagai berikut: 1. Kumpulkan hasil panen kubis di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung dan air hujan; 2. Tempatkan hasil panen kubis dalam keranjang atau wadah dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan akibat gesekan atau benturan; 3. Lakukan sortasi dengan memilah kubis yang utuh dan sehat serta kubis yang terkena serangan hama penyakit. Letakkan kubis yang terkena serangan hama penyakit di dalam wadah yang berbeda; 4. Lakukan sortasi di atas meja (jangan di lantai) pada saat pengumpulan guna memilah kubis yang utuh dan sehat; 5. Lakukan sortasi segera setelah pemanenan dan pisahkan hasilnya dalam wadah yang berbeda; 6. Isi kontainer tidak boleh terlalu padat dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya panas. Prosedur kerja pengumpulan 1. Siapkan suatu tempat yang ternaungi dari sinar matahari dan hujan; 2. Tempat pengumpulan dapat ditutupi/dinaungi dengan kain terpal; 3. Lakukan sortasi hasil panen kubis dan letakkan dalam wadah yang berbeda; 4. Untuk keperluan pasar tertentu diperlukan proses trimming, yaitu membuang tangkai kubis; 5. Lakukan pencatatan dengan mengisi format buku kerja, mengenai tanggal pengumpulan; luas (ha); cara pengumpulan dan sortasi; dan nama petugas. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2012. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian