Loading...

SERI PASCAPANEN KUBIS: PENGEMASAN

SERI PASCAPANEN KUBIS:  PENGEMASAN
Sebagaimana diketahui, sejauh ini pengemasan (pengepakan) produk sayuran masih jarang dilakukan secara baik, sehingga banyak menyebabkan kerusakan produk pascapanen. Untuk itu, upaya mempromosikan perlakuan-perlakuan dalam pengemasan (pengepakan) produk sayuran, termasuk penggunaan keranjang pasca panen, dewasa ini sedang giat-giatnya dilaksanakan melalui penyuluhan yang intensif. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai Standar Operating Procedures (SOP) berbasis Good Handling Practices (GHP) pengemasan sebagai bagian dari ruang lingkup SOP pasca panen kubis. Pengemasan dimaksudkan untuk melindungi komoditas kubis dari kerusakan mekanis, menciptakan daya tarik bagi konsumen, memberikan nilai tambah produk kubis, dan memperpanjang masa simpan. Pengemasan Pengemasan adalah proses perlindungan komoditas kubis dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa simpannya dengan memakai media (bahan tertentu). Standar pengemasan Adapun standar pengemasan, yaitu sebagai berikut: 1. Jenis kemasan yang digunakan untuk kubis harus dapat melindungi dan mempertahankan mutu kubis dari pengaruh luar dan kerusakan fisik. Kubis yang akan dipasarkan langsung dapat dikemas dengan plastik film atau kertas koran atau diletakkan terbuka di keranjang plastik/rotan/bambu; 2. Bahan kemasan terbuat dari bahan yang aman dan tidak merusak kubis. Kemasan yang umum digunakan, yaitu keranjang plastik, keranjang bambu, kantung plastik dan kantung jaring/net. Prosedur pelaksanaan 1. Lakukan pengemasan kubis untuk pasar lokal dengan menggunakan karung plastik yang berlubang-lubang atau keranjang plastik/keranjang bambu dengan kapasitas 25 - 30 kg. Adapun untuk pemasaran ke luar daerah, pengemasan kubis dilakukan dengan menggunakan kardus yang sudah dilubangi untuk ventilasi udara; 2. Untuk pemasaran ke pasar swalayan, kubis ditutup dengan plastik wrapping atau plastik transparan, sedangkan untuk pasokan restoran (rumah makan), kubis dikemas dengan kantong plastik berukuran 5 kg yang dilubangi. Lubang ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pengembunan udara dalam plastik, yang dapat membusukkan kubis; 3. Untuk tujuan ekspor, kubis dikemas dalam kardus khusus dari eksportir yang telah dilengkapi dengan nama dagang dan tanggal panen. Kardus diberi lubang keil dengan ukuran kapasitas kardus 15 - 20 kg; 4. Kubis satu persatu dikemas dengan kertas korandan dimasukkan ke dalam keranjang plastik; 5. Lakukan pencatatan dengan mengisi format yang telah dipersiapkan sebelumnya mengenai tanggal; jenis pengemasan; tujuan pemasaran; produksi panen (ton); dan nama petugas. Diana Prasastyawati, Agustus 2013 Sumber: 1. Anonim. 2012. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2010 - 2014 (Revisi). Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2011. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pascapanen Kubis. Jakarta: Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian