Amanah Undang-Undang No. 16 tahun 2006 bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan. Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Gorontalo sebagai wadah kelembagaan penyuluhan memegang peranan penting dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi terkait penyelenggaraan penyuluhan, peningkatan SDM serta penguatan kelembagaan penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Hal ini dibuktikan dengan upaya pimpinan Bakorluh dan jajarannya melalui sosialisasi program dan kegiatan dengan maksud melakukan evaluasi kegiatan tahun 2013 dan menyamakan persepsi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2014. Simpul koordinasi ini dilakukan untuk mewujudkan sistim transparansi dengan kabupaten/kota sehingga proses pelaksanaannya diharapkan tepat waktu, effektif dan effisien. Kegiatan sosialisasi perdana pada minggu ke II bulan Februari 2014 dilaksanakan di Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara, yang sangat direspon oleh Kepala BP4K dan Kepala BP3K. Menyusul Kabupaten Gorontalo pada minggu yang sama selanjutnya sosialisasi dan sinkronisasi program ini akan dilaksanakan di Kabupaten Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango dan Kota Gorontalo pada minggu ke III dan IV bulan Februari 2014. (Gusni R. Pakaya, SP & Wahyudin Tontoiyo, A,Md) Nasrun Napu, SP (Admin Level 3)