Loading...

Sistem Perbenihan Nasional

Sistem Perbenihan Nasional
Subsistem Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan perbenihan adalah pengelolaan plasma nutfah, kegiatan pemuliaan, perlindungan varietas tanaman, serta pendaftaran dan pelepasan varietas. Fungsi penelitian yang meliputi pengelolaan plasma nutfah dan pemuliaan kedelai untuk menghasilkan varietas baru dilaksanakan oleh lembaga penelitian, baik pemerintah seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) Kementerian Pertanian, BATAN, dan Perguruan Tinggi. Untuk perakitan varietas unggul baru kedelai, Indonesia sudah memiliki sejumlah koleksi sumber genetik/aksesi/populasi varietas yang tersimpan di bank-bank plasma nutfah milik UPT-UPT Badan Litbang Pertanian, LIPI, dan Perguruan Tinggi. Untuk mengatasi terbatasnya sumber genetik yang dimiliki, kegiatan eksplorasi dan koleksi serta introduksi dari negara lain masih terus dilakukan. Galur-galur calon varietas baru, kemudian diuji adaptasi atau diobservasi pada berbagai kondisi agroekologj untuk mengetahu keunggulan dan interaksi galur tersebut dengan lingkungan. Uji adaptasi/observasi dapat dilakukan oleh institusi penyelenggara pemuliaan tanaman, BPSB, BPTP dan institusi perbenihan lain yang bekerjasama dengan institusi penyelenggara pemuliaan tanaman. Keunggulan suatu varietas diakui secara resmi setelah diiepas oleh Menteri Pertanian dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) atas rekomendasi Badan Benih Nasional (BBN). Lembaga penelitian/institusi penyelenggara pemuliaan yang melepas varietas baru wajib memproduksi benih penjenisnya dalam jumlah cukup/sesuai kebutuhan. Subsistem Produksi dan Peredaran Benih Benih varietas-varietas publik, termasuk kedelai, yang dihasilkan oleh lembaga publik, umumnya diproduksi dan diedarkan oleh pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BBi/BBU) dan swasta. Sesual dengan kebijaksanaan pemerintah dalam menerapkan otonomi daerah, saat ini kewenangan pengelolaan Balai Benih telah diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Tercatat sebanyak 24 Balai Benih Induk (BBI) yang telah ditetapkan statusnya sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan dan sebanyak 450 Unit Balai Benih Utama (BBU) dan Balai Benih Pembantu (BBP) ditetapkan dalam bentuk yang beragam, seperti Balai Benih Kabupaten, Kebun Bibit, dan sebagainya. Alur produksi benih sumber kedelai di bawah kelas benih penjenis, yakni benih dasar dan benih pokok, umumnya terputus, sehingga persyaratan enam tepat (varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi, harga) dalam produksi dan peredaran benih sumber kedelai belum terpenuhi. merupakan permasalahan utama dalam produksi benih sumber. Masalah lain yaitu kurangnya varletas-varietas unggul baru oleh petani karena kurang gencarnya sosialisasi dan promosi. Dengan demikian sistem/sosialisasi dan promosi varietas-varietas unggul baru kedelai perlu lebih ditingkatkan. Selain Balai Benih, muncul sejumlah penangkar benih kedelai yang cukup andal di beberapa daerah. Para penangkar ini perlu terus dibina dan dikembangkan di daerah-daerah lain. Seringkali penyediaan benih kedelai justru terbanyak dari para penangkar ini. Subsistem Pengendalian Mutu Sertifikasi benih merupakan mekanisme pengendalian mutu yang wajib diterapkan terhadap semua lot benih yang diedarkan. Saat ini pelaksanaan sertifikasi dilakukan tanpa memperhatikan kekuatan pasar, sehingga menimbulkan beban biaya yang besar, khususnya untuk benih-benih yang nilai komersialnya kurang. Sertifikasi benih kedelai dilaksanakan oleh Pemerintah, yakni Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) yang ada di masing-masing provinsi. Pengembangan dapat pula dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang telah mendapat ijin dari Pemerintah. BPSBTPH yang pada awalnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat, telah diserahkan kewenangan pengelolaanya kepada Pemerintah Daerah, dan sebagian besar juga telah ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD BPSBTPH di seluruh Indonesia beserta laboratorium benihnya berjumlah 30 unit, sembilan laboratorium di antaranya telah diakreditasi, yaitu BPSB Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali, Lampung, dan Sulawesi Selatan.Balai Pengembangan Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPMB-TPH). BPMB-TPH yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dari pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Diharapkan UPTD ini menjadi acuan bagi laboratorium benih yang ada di Indonesia. Mekanisme pengendalian mutu yang secara formal memiliki landasan hukum adalah: (1) sertifikasi dan pengujian dan (2) sistem standardisasi pertanian yang mencakup antara lain standardisasi produk, sertifikasi sistem mutu, sertifikasi produk, akreditasi laboratorium, akreditasi LSSM, dan akreditasi LsPro. Namun demikian, persepsi tentang sertifikasi benih belum sama, sehingga penerapannya di berbagai daerah masih cukup beragam. Standar mutu adalah spesifikasi benih yang baku dan dibuat oleh pemerintah, sehingga standar mutu benih perlu disosialisasikan agar dapat menjadi acuan dalam memproduksi atau pengawasan benih yang beredar. Dengan demikian, para pelaku perbenihan kedeiai mempunyai pedoman atau aturan dalam menghasilkan benih bermutu. Penerapan standar mutu benih kedelai diharapkan dapat dilakukan secara mandiri, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah. Penyunting: Yulia Tri S Email: yuliatrisedyowati@yahoo.co.id Sumber: 1. Pusat Penelitian dan Pengembangan tanaman Pangan,2007, Kedelai Teknik Produksi dan Pengembangannya. Pusat Penelitian dan Pengembangan tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan tanaman Pangan,1985, Kedelai. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian