Loading...

SOSIALISASI PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI DI SUBAK BUAJI

SOSIALISASI PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI DI SUBAK BUAJI
Teknis penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani cukup banyak mengalami perubahan di tahun 2021, sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, dilaksanakan sosialisasi tata cara pengamprahan pupuk bersubsidi di Subak Buaji, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (9/2). Bertempat di Balai Subak Buaji, sosialisasi hanya dihadiri oleh Pekaseh dan Pangliman dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (prokes). Sosialisasi dipimpin oleh Koordinator BPP Kecamatan Denpasar Timur, Marcella, sedangkan Penyuluh WKPP Kesiman Kertalangu, Ayustini, menjadi moderator jalannya diskusi. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan mengenai cara-cara pengamprahan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Apabila dulu petani dipandu oleh Penyuluh menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), kemudian RDKK dibawa ke pengecer, maka saat ini petani dapat langsung bertransaksi ke pengecer dengan membawa lampiran satu disertai fotokopi KTP. Perbedaan berikutnya, dahulu petani cenderung menebus pupuk secara berkelompok, namun sekarang petani dapat menebus sendiri ke pengecer pupuk sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Dalam diskusi, muncul pertanyaan mengapa kuota pupuk tahun 2021 berbeda dengan yang tercantum di e-RDKK, seperti NPK. Di e-RDKK tertulis petani mengamprah sebanyak 225 kg/ha sedangkan kuota yang diberikan hanya 175 kg/ha. Sebab, petani mengetahui amprahan mereka di e-RDKK sehingga sudah ada pertanyaan dari petani mengenai hal tersebut. Dijelaskan, baik oleh Koordinator BPP maupun Penyuluh, bahwa amprahan di e-RDKK adalah jenis dan dosis sesuai yang disarankan oleh Badan Litbang Pertanian, sedangkan kuota per tahun dihitung dari kemampuan negara membayar subsidi pupuk pada tahun tersebut. Apabila keuangan negara tidak memungkinkan memberikan sesuai rekomendasi, maka jenis dan jumlah pupuk bersubsisi akan disesuaikan dan diupayakan seoptimal mungkin masih menguntungkan petani. Sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan agar petani di Subak Buaji, khususnya yang berasal dari luar Kota Denpasar yang jumlahnya kurang lebih setengah dari petani terdaftar, dapat memahami cara penebusan pupuk yang berlaku. Tentunya peran Pekaseh dan Pangliman di sini sangat penting dalam melanjutkan informasi kepada petani di wilayah mereka. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan lebih cepat dan sesuai kebutuhan mereka. Ditulis oleh : Marcella Wayan Kartika Rini, S.P. (PP Muda)