SOSIALISASI PERYARATAN REGESTRASI KEBUN MANGGIS. Sosialisasi persyaratan Regestrasi Kebun meruapak suatu proses dalam Budidaya Tanaman guna mendapatkan gambaran tentang jenis dan varietas tanaman, umur tanaman, Pelaksanaan Pemupukan baik jenis maupun dosis pupuk, Pengendalian hama dan Penyakit hal ini dilakukan untuk mendapatkan panen dan produksi yang maksimal , kualitas dan kontinuitas produk yang bagus saat di pasarkan akan mendapat harga yang baik. Kenapa Petani mau dan semanagt untuk melakukan Regestrasi Kebun karena dengan dilakukannya Regestrasi Kebun sudah tentu para pengepul / Pembeli sudah mengetahui riwayat standar Pemeliharaan tananan yang dilaksanakan Kelompok tani beserata anggota nya sudah tentu baik dan benar sehingga kualitas produk sangat terjaga, Sosialisasi Persyaratan Regestrasi Kebun dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem yang dihadiri Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Koordinator BPP Kecamatan Sidemen, PPL Desa Sangkan Gunung , dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Februari 2019 , di Kelompok Tani / Subak Abian Buana Sari , Luas Lahan 88 Ha, Jumlah anggota 158 orang, Lokasi Dusun Semseman – Desa Sangkan Gunung – Kecamatan Sidemen , Kabupaten Karangasem – Bali Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh petani maupun kelompok tani dalam pelaksanaan Regestrasi Kebun antara lain : Nama Petani Sesuai dengan KTP Nomor NIK KTP Umur Petani Pendidikan Lokasi Alamat Luas Lahan ( Ha ) Jenis Tanaman dan Varietas Jarak Tanam Umur Tanaman Jenis dan Dosis Pemupukan Pengendalian hama / Penyakit Status Petani ( Pemilik / Penggarap ) Poto Tanaman saat Itu Petani harus membuat catatan / Jurnal Pemeliharaan Tanaman sehingga Kondisi dan Perkembangan Tanaman akan di ketahui dengan jelas. Data – data tersebut harus dilengkapi oleh para petani seblum melaksanakan Regestrasi Kebun sebagai kelengkapan administrasi, di dampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapang yang bertugas di wilayah tersebut, hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam Pembinaan. Sebelum melaksanakan Regestrasi Kebun , ada tahapan – tahapan Kegiatan yang perlu dilalui oleh petani / kelompok tani guna memantapkan pelaksanaan Regestrasi Kebun anatar lain : v SL – GAP ( Good Agricultulral Pracitices ) adalah salah satu metoda Penyuluhan dalam bentuk Sekolah Lapang dimana petani melaksanakan budidaya tanaman sehat yang baik dan benar , sesuai dengan standar yang ditentukan. v SL – PHT ( Sekolah Lapang – Pengelolaan Hama / Penyakit secara Terpadu ) adalah juga salah satu metoda kegiatan penyuluhan dalam penerapan PHT untuk meningkatkan Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap petani dalam pengelolaan OPT. v SL-GHP ( Good handling practices ) Kegiatan Sekolah lapang dalam melaksanakan pasca panen horticultura secara baik dan banar sehingga kehilangan dan kerusakan hasil bisa di tekan seminimal mungkin. * Semoga ulasan singkat ini ada manfaatnya Penulis : I Made Putra, SP. Koordinator BPP Kec. Sidemen – Kab. Karangasem.