Loading...

SOSIALISASI PLP2B, AUTP DAN AUTS DI DESA BILA

SOSIALISASI PLP2B, AUTP DAN AUTS DI DESA BILA
SOSIALISASI PLP2B, AUTP DAN AUTS DI DESA BILA Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melaksanakan sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) pada Selasa, 13September 2022 bertempat di Balai Subak Babakan-Lanyahan Desa Bila. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Subak Babakan dan Subak LanyahanDesa Bila serta didampingi oleh Koordinator BPP Kubutambahan, POPT Kecamatan Kubutambahan dan PPL Wilbin Desa Bila. Materi pertama yang dipaparkan kepada krama subak adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam hal ini dipaparkan Tujuan dari PLP2B yaitu untuk melindungi lahan pertanian mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Untuk lahan yang masuk dalam LP2B merupakan lahan yang secara otomatis teregistrasi pada pemetaan Kementerian ATR-BN. Apabila lahan masuk dan terdaftar dalam LP2B maka adalah pemilik lahan berhak untuk mendapat subsidi pembayaran pajak hingga 90%. Materi selanjutnya yaitu terkait perlindungan tanaman padi yang merupakan program AUTP bagi petani. AUTP memberikan jaminan perlindungan ekonomi petani dengan lahan teregister apabila terdampak banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan sehingga menimbulkan kegagalan panen. Melengkapi formulir dan persyaratan menjadi hal yang perlu dilakukan petani untuk dapat menikmati manfaat program ini. Tentunya dalam proses ini petani akan didampingi oleh PPL Wilbin bersangkutan. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut: (1) Nama dan nik sesuai KTP; (2) Petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani/subak; (3) Kepemilikan lahan garapan maksimal 2ha; (4) Bersedia membayar premi asuransi yang telah disubsidi sebesar Rp 36.000/ha/musim tanam Terdapat pula program yang menyasar kepemilikan hewan ternak petani. Program tersebut bernama AUTS yang dapat memberi manfaat petani dalam melindungi petani terdaftar yang megalami kerugian ketika terjadi kematian, kehilangan maupun kecelakaan ternak yang dipelihara. Sama halnya seperti program AUTP, program AUTS membutuhkan syarat untuk pendaftaran sebagai berikut: (1) Kelengkapan nama dan nik peternak sesuai KTP; (2) Petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani/subak; (3) Dapat mendaftarkan hewan ternaknya hingga 15 ekor; (4)Sapi/kerbau berumur minimal 12 bulan; (5) Ternak dalam kondisi sehat, dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan; dan (6) Bersedia membayar premi asuransi. Oleh : I Gede Yoga /BPP Kubutambahan