Loading...

SOSIALISASI PP NOMOR 46 TAHUN 2011

SOSIALISASI PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Dengan telah ditetapkannya Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu SKPD Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, gerakan awal yang dilakukan oleh Sekretaris Bakoorluh terpilih, Ir. Yeflin Luandri, M.Si, yaitu melakukan Sosialisasi Pembinaan Kepegawaian terutama dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional penyuluh dan staf Sekretariat Bakoorluh Sumatera Barat dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ir. Yeflin Luandri, M.Si, Sekretaris Bakoorluh Sumbar menyampaikan mengingat pentingnya Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan acuan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang PNS, apakah pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi. Lebih lanjut disampaikan, kaitannya dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat PNS. Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi. Dalam psertemuan sosialisasi tersebut, peserta pertemuan sangat antusias sekali hal ini terbukti dengan seringnya terjadi tanja jawab antara peserta dengan para nara sumber. (Rina Putra, Admin Sumbar_1102014)