Kebutuhan air susu sapi semakin bertambah sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi yang seimbang.. Untuk meningkatkan keseimbangan penyediaan dan kebutuhan persusuan di Indonesia, sangat tergantung pada ketersediaan bibit sapi perah yang berkualitas. Salah satu faktor penting untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi perah di Indonesia terutama dalam penyediaan air susu yang berkualitas, saat ini dan untuk masa yang akan datang ditentukan oleh bagaimana bibit sapi perah tersebut disiapkan.Dalam mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan bibit yang bermutu baik diperlukan Standar Mutu Bibit Sapi perah. Sebagai upaya meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) bibit sapi perah di Indonesia, maka Standar Nasional Indonesia (SNI) 01 - 2735-1992 sapi perah bibit (lokal dan impor) disempurnakan dan dirumuskan dalam SNI 2735 : 2008. Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan cara pengukuran bibit sapi perah Indonesia. Bibit sapi perah mempunyai ciri serta kemampuan produksi sesuai persyaratan tertentu sebagai bibit yang bertujuan untuk produksi susu dan menghasilkan anak (pedet). Susu yang dihasilkan selain untuk memenuhi kebutuhan anaknya, juga dapat memenuhi kebutuhan pangan manusia dan sebagai bahan baku industri. Bibit sapi perah di Indonesia merupakan bibit sapi lokal tipe perah yang lahir dan beradaptasi di Indonesia, (mempunyai ciri serta kemampuan produksi sesuai persyaratan tertentu) dan ada juga sapi perah impor yang berasal dari luar negeri yang mempunyai ciri dan kemampuan produksi sesuai standar dari negara asalnya sebagai bibit. Parameter yang dijadikan ukuran standar sapi perah sebagai bibit yang disiapkan sesuai SNI 2735 : 2008 dilihat dari sistem pencatatan, seleksi hasil inseminasi buatan, pemantauan produksi (kualitas dan kuantitas) dan efisiensi produksi. Bibit sapi perah Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai bibit dasar ( foundation stock = FS) , bibit induk (breeding stock = BS) dan bibit sebar ( commercial stock = CS) . Bibit dasar (foundation stock = FS), bibit yang merupakan hasil dari suatu seleksi rumpun atau galur yang mempunyai nilai pemuliaan diatas nilai rata-rata. Bibit Induk ( breeding stock = BS) , bibit yang diperoleh dari proses pengembangan bibit dasar. Bibit sebar (commercial stock = CS), bibit yang diperoleh dari proses pengembangan bibit induk. Persyaratan mutu bibit sapi perah ada 2 yaitu persyaratan kualitatif dan kuantitatif. Persyaratan kualitatif didasarkan dari silsilah /pedigree ( berdasarkan catatan mengenai asal usul /keturunan ternak meliputi nama, nomor dan performans/ penampakan dari ternak dan tetua penurunnya) dan tubuh yang sehat . Persyaratan kualitatif yaitu 1) untuk bibit dasar dan bibit induk; mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi diatasnya, dan untuk bibit sebar mempunyai silsilah (pedigree) minimum 1 (satu) generasi diatasnya 2) bebas dari penyakit menular yang dinyatakan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang ( dokter hewan pemerintah yang diberi kewenangan oleh gubernur/ bupati/ walikota untuk melaksanakan tindakan kesehatan hewan dan menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan) dan 3) Tidak memiliki cacat fisik , memiliki alat reproduksi normal , bentuk ideal (tipe sapi perah) serta struktur kaki dan kuku yang kuat. Persyaratan kuantitatif bibit sapi perah betina berdasarkan ukuran badan dan produksi susu : 1) umur 15 -20 bulan ,2)Tinggi pundak minimum 115 cm; 3)Berat badan minimum 300 kg, 4) Lingkar dada minimum 155 cm; 5) Warna bulu Hitam putih/ merah putih sesuai dengan karakteristik sapi perah; 6) Ambing : simetris bertautan luas dan kuat, bentuk tidak menggantung, jumlah puting 4. bentuk puting normal ; 7) tanduk dehorning; 8) lain-lain : bukan dari kelahiran kembar jantan dan betina (free martin), serta berdasarkan kemampuan dan kualitas produksi susu tetuanya Spesifikasi produksi susu : Kategori Bibit dasar, produksi susu induk (305 hari) pada laktasi pertama 6000 kg, kadar lemak > 3,5 %, untuk bibit induk produksi susu induk pada laktasi pertama antara 0 - 6000 kg, kadar lemak lebih dari 3,5 ha. Sedangkan untuk bibit sebar, produksi susu induk 0 - 5000 kg, kadar lemak lebih dari 3,5 %. Persyaratan kuantitatif bibit sapi perah jantan, 1) Umur minimum calon pejantan 18 bulan atau proven bull 60 bulan. 2)Tinggi pundak minimum 134 cm/ 150 cm proven bull; 3) Berat badan minimum 480 kg/ proven bull 700 kg; Lingkar scrotum minimum 32 cm/proven bull 42 cm; 4) calon pejantan/proven bull warna hitam putih/ merah putih sesuai karasteristik sapi perah ;5) mempunyai kartu identifikasi dan mempunyai silsilah . Cara pengukuran dengan pemeriksaan fisik, dilakukan secara pengamatan langsung . Untuk mengetahui umur, berdasarkan catatan kelahiran dan mengukur tinggi pundak dan berat badan. melalui pengukuran jarak tegak lurus dari tanah sampai puncak pundak di belakang punuk yang dinyatakan dalam cm, dengan menggunakan alat ukur yang sudah ditera sesuai standar Sedang mengukur berat badan dengan cara menimbang ternak menggunakan alat timbang yang telah ditera sesuai standar, dinyatakan dalam kg. Apabila tidak tersedia alat timbang dapat dilakukan dengan cara mengukur lingkar dada dinyatakan dalam cm, menggunakan pita ukur yang dilengkapi dengan perkiraan berat badan dinyatakan dalam kg. Sedangkan untuk pejantan dilakukan juga dengan mengukur lingkar scrotum, melalui pengukuran melingkar pada bagian tengah testis yang diperkirakan memiliki keliling paling besar, dinyatakan dalam cm, menggunakan alat ukur yang sudah ditera sesuai standar. Penempatan pita ukur pada obyek yang diukur sebaiknya tidak disertai penekanan. Dengan mengetahui standar mutu bibit sapi perah dapat memilih bibit yang tepat sehingga dapat menghasilkan produksi susu yang banyak, yang dapat memenuhi kecukupan susu baik secara kuantitas, kualitas maupun kontinutitas sesuai dengan permintaan pasar. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi :SNI 2735 : 2008 Bibit sapi perah Indonesia.