Buncis (Phaseolus vulgaris.l.) merupakan tanaman sayuran yang banyak dimanfaatkan baik oleh ibu rumah tangga maupun industri pengolahan yang membutuhkan dalam jumlah besar. Selain dikonsumsi di dalam negeri, buncis merupakan produk ekspor ke Singapura, Hongkong, Australia, Malaysia, dan Inggris. Bentuk ekspor tersebut bermacam-macam, dalam bentuk polong segar, didinginkan atau dibekukan, dan ada pula yang berbentuk biji kering. Saat ini produksi buncis dalam negeri relatif masih rendah. Usaha-usaha peningkatan produktivitas bisa dilakukan dengan cara intensifikasi, antara lain penggunaan bibit unggul, perbaikan cara bercocok tanam dan penanganan pasca panen yang baik. Penanganan pasca panen yang baik memerlukan koordinasi dan integrasi yang hati-hati dari seluruh tahapan dari pemanenan sampai ke tingkat konsumen untuk mempertahankan mutu. Buncis yang selesai dipanen harus segera dilakukan penanganan pasca panen agar mutunya dapat dipertahankan tetap tinggi serta kehilangan hasil dapat ditekan, sehingga mutu buncis bisa mendekati standar yang telah ditetapkan oleh pasar. Penanganan panen buncis dilakukan dengan cara memetik dengan tangan dan dilakukan secara bertahap setiap 2 hari sekali, untuk kriteria kualitas Super panen dilakukan setiap hari, panen dihentikan bila tidak ada lagi polong buncis layak pasar yang bisa dipanen pada tanaman tersebut. Jenis buncis yang banyak diusahakan petani adalah varietas Gipsy 1-2, Lebat,varietas Green Ambro, baby buncis dll. Tujuan pemasaran buncis pada umumnya adalah pasar segar yaitu untuk pemasaran konsumsi segar (Pasar induk, Supermarket), kemudian untuk pasar ekspor. Target standar buncis yang akan dicapai dalam rangka penerapan Standar Operasional Pascapanen ini adalah : Ukuran buncis sesuai permintaan pasar, bentuk sesuai deskripsi varietas, buncis tidak cacat, tidak terkontaminasi benda lain, tidak melebihi ambang batas residu pestisida, menghasilkan buncis yang bermutu, menekan tingkat kehilangan hasil 10 %, dan meningkatkan efisiensi agribisnis buncis. SOP Penentuan Waktu Panen dan Penanganan panen. `Penentuan waktu panen : panen berdasarkan penampilan polong, seperti ukuran/panjang polong, tonjolan biji belum terlihat. Penanganan panen : Penanganan panen dilakukan dengan cara memetik dengan tangan dan dilakukan secara bertahap setiap 2 hari sekali, untuk kriteria kualitas super panen dilakukan setiap hari, panen dihentikan bila tidak ada lagi polong buncis layak pasar yang bisa dipanen pada tanaman tersebut. Tujuan dapat melakukan pemanenan buncis yang baik dan mendapatkan hasil panen dengan produksi dan kualitas yang tinggi. Standar Penentuan Waktu dan Penanganan Panen 1. Penentuan saat panen dilakukan dengan melihat perkembangan fisik polong. 2. Umur panen pada dasarnya ditentukan oleh varietas, lokasi penanaman dan pemeliharaan. Alat dan bahan : 1. Pengamatan visual (tidak membutuhkan alat bantu). 2. Alat tulis dan blangko isian untuk mencatat kegiatan. SOP Kematangan dan Penanganan panen. Kerja penentuan waktu dan penanganan panen: 1. Lakukan pengamatan secara visual terhadap ukuran dan bentuk polong. 2. Tetapkan waktu dan interval panen. 3. Siapkan alat yang di butuhkan untuk pemanenan. 4. Lakukan pemetikan terhadap polong yang sudah memenuhi ciri ciri : a. Ukuran sesuai permintaan, kultivar dan jenis b. Biji dalam polong belum menonjol c. Panen juga semua polong yang cacat, terlalu besar, kena hama penyakit (segera di pisahkan) 5. Catat sebagaimana format yang digunakan pada buku kerja. Sasaran Untuk mendapatkan hasil buncis dengan menentukan waktu panen yang tepat, sehingga sesuai dengan kriteria dan kualitas yang diminta pasar serta memperoleh produktivitas yang optimal. SOP Perlakuan Segera Setelah Panen. Perlakuan segera setelah panen adalah tindakan tindakan yang harus dilakukan pada komoditas segera setelah panen. Pada buncis tindakan ini berupa pengumpulan, menyimpan ditempat teduh untuk mengurangi suhu panas yang terbawa dari lapangan. Tujuan Perlakuan segera setelah panen untuk mengurangi kerusakan yang dapat terjadi setelah panen dan mempertahankan kualitas serta memperpanjang masa simpan. Standar Perlakuan segera setelah panen: 1. Tempat pengumpulan hasil panen buncis harus terlindung dari sinar matahari langsung dan hujan serta dekat dengan lokasi panen. 2. Isi kontainer/wadah panen tidak boleh terlalu padat untuk mengurangi suhu panas pada buncis dan memudahkan pengangkutan ke gudang/packinghouse. Alat dan bahan : 1. Wadah tempat penampungan (keranjang plastik/kontainer) 2. Tenda panen/saung 3. Alat tulis dan blangko isian untuk mencatat kegiatan. Kerja Perlakuan segera setelah panen :1. Siapkan tempat pengumpulan yang bisa melindungi buncis dari sinar matahari dan hujan. 2. Kumpulkan hasil panen di tempat yang telah di sediakan. 3. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan pada buku kerja. SOP Sortasi dan Grading. Sortasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan mutu yang baik dengan cara mensortir antara produk yang baik dengan yang rusak. Produk yang baik adalah produk yang bebas dari cacat (polong sudah tua, bengkok, bentuk menyimpang) atau kerusakan fisik akibat kegiatan panen maupun serangan hama penyakit. Setelah sortasi dilakukan pengkelasan(grading) sesuai dengan Standar Mutu yang diinginkan pasar/buyer (ekspor), atau kesepakatan lainnya. Grading adalah pengkelasan/penggolongan buncis berdasarkan tingkatan kualitas. Tujuan untuk mendapatkan mutu buncis yang baik dengan cara mensortir antara produk buncis yang super dan BS (Below Standard/di bawah standar) serta sekaligus melakukan proses pengkelasan berdasarkan tingkatan kualitas buncis sesuai permintaan pasar. Standard Grading Pengkelasan buncis berdasarkan tingkatan kualitas sesuai permintaan pasar. Bahan dan Alat : 1. Meja sortir dan kursi untuk grading 2. Kontainer box untuk meletakan buncis yang sudah di sortasi dan di grading 3. Tempat sampah untuk membuang buncis yang rusak/busuk. 4. Alat tulis dan blangko isian untuk mencatat kegiatan. Kerja Grading : 1. Siapkan meja untuk grading 2. Lakukan persiapan untuk keperluan pasar lokal, cukup memisahkan antara buncis kualitas Super A (ukuran cm), Super B (21-22 cm) Baby (8 13 cm). Lakukan pengkelasan buncis berdasarkan kualitas (ukuran, bentuk, keseragaman, kecacatan). 4. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan pada buku kerja. Sasaran untuk mengkelaskan buncis berdasarkan kualitas mutu yang diinginkan konsumen. SOP Pengemasan. Pengemasan adalah proses perlindungan komoditas buncis dari gangguan faktor luar yang dapat mempertahankan kualitas dan masa simpan, memudahkan penanganan dan meningkatkan nilai jual produk. Tujuan Untuk melindungi komoditas buncis dari kerusakan mekanis, menciptakan daya tarik bagi konsumen dan memberikan nilai jual produk buncis tersebut dan memperpanjang umur simpan.. Standar Pengemasan : 1. Bahan kemasan yang digunakan untuk buncis harus dapat menjaga dan mempertahankan/melindungi mutu buncis dari pengaruh luar dan kerusakan mekanis, fisiologis dan biologis. 2. Bahan kemasan terbuat dari bahan yang aman, ramah lingkungan dan tidak merusak buncis. 3. Kemasan yang umum digunakan : kantong plastik, keranjang plastik, kardus, tray, wrapping plastic, dan dilengkapi dengan label (keterangan produk, asal, berat, kualitas). Alat dan Bahan : 1. Keranjang plastik 2. Kantung plastik 3. Kardus 4. Tray 5. Wrapping plastic 6. Mesin wrapping. 7.Label (ket. produk, asal, berat, kualitas) 8. Timbangan 9. Tali/plester 10. Alat tulis/ blangko isian untuk mencatat kegiatan. Kerja Pelaksanaan : 1. Lakukan pengemasan buncis dengan menggunakan kantung plastik berlubang dengan kapasitas disesuaikan dengan permintaan pasar. 2. Lakukan pengemasan buncis untuk pemasaran luar daerah dengan menggunakan kardus yang sudah dilubangi untuk fentilasi udara. 3. Lakukan pengemasan untuk pasar swalayan dengan tray dan ditutup plastik wrapping atau kemasan dengan kantong plastik transparant yang dilubangi dengan berat 0,25 kg. Lubang kantong plastik berfungsi mencegah terjadinya pengembunan udara dalam plastik yang dapat membusukkan buncis. 4. Lakukan pengemasan buncis untuk ekspor dengan kemasan kardus khusus dari eksportir lengkap dengan nama dagang dan tanggal panen. Kardus diberi lubang kecil dengan ukuran kardus untuk kapasitas 5 10kg (sesuai permintaan pasar). 5. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan pada buku kerja. Sasaran Untuk mendapatkan hasil buncis dengan kemasan yang sesuai permintaan pasar dan mengurangi kerusakan mekanis, fisiologis dan biologis saat pengangkutan. SOP Penyimpanan . Penyimpanan produk akhir dilakukan untuk mempertahankan daya simpan produk buncis sehingga terhindar dari kerusakan, dapat mengendalikan transpirasi, respirasi dan dapat mempertahankan kesegarannya. Penyimpanan dilakukan di ruangan yang berudara sejuk dan kering. Tujuan mempertahankan masa simpan dan menjaga kualitas buncis, menampung produk buncis yang melimpah dan membantu dalam pengaturan pemasaran serta meningkatkan keuntungan finansial bagi produsen..Standar Penyimpanan : 1. Mengendalikan laju transpirasi, respirasi dan mencegah serangan penyakit. 2. Mempertahankan/memperpanjang daya simpan buncis. 3. Mempertahankan kesegaran buncis. 4. Temperatur penyimpanan di atur pada suhu 5 7 ºC dengan kelembaban 70-80%. 5. Ruangan penyimpanan harus memiliki sirkulasi udara yang baik. Alat dan bahan : 1. Ruang berpendingin 2. Thermometer 3. Keranjang plastik. 4. Alat tulis dan blangko isian untuk mencatat kegiatan. Pelaksanaan :1. Siapkan tempat penyimpanan buncis ditempat yang terpisah, bersih, aman dari gangguan hama penyakit. 2. Siapkan tempat penyimpanan berpendingin yang dapat mengendalikan transpirasi (penguapan), respirasi (pernafasan) dan mempertahankan kesegaran. 3. Gunakan wadah, keranjang, pembungkus dengan rapi dan bersih sehingga terlindung dari kontaminasi silang. 4. Lakukan penyimpanan dengan sistem refrigarasi untuk buncis yang dikemas tujuan pasar swalayan dan restaurant bila tidak langsung dipasarkan. 6. Lakukan pengiriman segera. 5. Apabila tidak langsung dipasarkan lakukan penyimpanan pada ruangan berpendingin pada suhu 5-7º C dan kelembaban 70-80%. 6. Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan. Sasaran untuk mempertahankan kesegaran buncis. SOP Pengangkutan. Pengangkutan produk sayuran khususnya buncis merupakan kegiatan untuk memindahkan produk tersebut dari suatu tempat ke tempat lain dengan mempertahankan mutu produk. Mulai dari produsen sampai ke konsumen akhir. Tujuan Untuk distribusi produk agar sampai di konsumen akhir dengan kualitas yang baik. Perlu diperhatikan sifat/ karakteristik produk yang diangkut, lamanya perjalanan, alat sarana pengangkutan yang digunakan. Standar Pengangkutan : 1. Sarana atau alat angkutan yang digunakan harus bersih, mudah dibersihkan serta mampu menjaga produk buncis tersebut dari kerusakan fisik maupun fisiologis. Sarana angkutan yang tidak berpendingin harus mempunyai fentilasi yang memadai. 2. Produk sayuran buncis harus diletakkan secara teratur (posisi tidur) di dalam sarana angkutan dengan mempertimbangkan ketinggian tumpukan kemasan. 3. Produk buncis yang diangkut harus terhindar dari sinar matahari langsung selama pengangkutan. 4. Lakukan pencatatan kuantitas dan tujuan pengiriman. Alat dan Bahan 1. Alat pengangkutan dengan persyaratan : harus bersih, mudah dibersihkan 2. Sarana pengangkutan berpendingin/tidak berpendingin. 3. Alat tulis dan blangko isian untuk mencatat kegiatan Pelaksanaan : 1. Siapkan alat atau sarana angkutan yang akan digunakan disesuaikan dengan tujuan pasar dan volumenya. 2. Gunakan sarana angkutan yang berpendingin, apabila tidak berpendingin harus dilengkapi atap/penutup yang mempunyai fentilasi yang cukup. 3. Jaga kondisi udara (suhu dan kelembaban) dalam alat pengangkut. 4. Lakukan penataan kemasan buncis dalam sarana pengangkutan dengan teratur untuk menghindari benturan, gesekan dan tekanan serta tidak boleh jatuh atau bergeser. Jangan melebihi kapasitas angkut dan mempertimbangkan ketinggian tumpukan kemasan. 5.Lakukan pencatatan sebagaimana format yang digunakan pada buku kerja. Sasaran Mendistribusikan buncis dengan alat transportasi yang sesuai sehingga sampai ke konsumen dengan kondisi baik. ( Lilik Winarti, Penyuluh Ahli Muda, Pusluhtan) Sumber : Direktorat Budidaya Dan Pascapanen Sayuran Dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura .