Sebagai salah satu komoditi penghasil devisa negara, ekspor biji kakao nasional memiliki daya saing yang cukup kompetitif dalam merebut peluang pasar yang masih cukup terbuka. Kakao dan produk kakao yang ingin memasuki pasar UE, persyaratannya meliputi standar mutu, aspek kesehatan, keamanan, perburuan dan etika bisnis. Persyaratan perdagangan tersebut berlaku untuk semua Negara. Untuk Australia, standard dan pesyaratan produk kakao sebagai berikut: 1. Biji kakao merupakan hasil fermentasi dan pengeringan dari biji kakao varietas Theobroma cacao L 2. Kakao nibs atau kakao yang retak adalah biji kakao yang dipanggang dan terbebas dari tempurung atau pembusukan dengan atau tanpa kuman 3. a. Untuk code cocoa mass ‘cocoa slab', ‘cocoa neat work' , dan cocoa liquor' merupakan synonym dengan cocoa paste dan istilah lainnya yang dapat digunakan pada label atau dilampirkan pada kemasan yang mengandung atau yang dapat digunakan pada label atau dilampirkan pada kemasan yang mengandung atau yang berkaitan dengan produk sebagai pengganti cocoa paste. b. Kakao paste merupakan produk hasil dari penghancuran kakao butter. c. Kakao paste mengandung tidak kurang dari 480 g/kg kakao butter. d. The water -free dan fat-free recidue kakao paste tidak mengandung lebih dari 190 g/kg starch naturally present, 70 g/kg crude fibre dengan metode yang ditentukan, 80 g/kg abu, 55 g/kg abu yang larut dalam air, 4g/kg ferric oxide. 4. a. Kakao , kakao powder atau soluble kakao adalah produk bubuk dari kakao paste, baik yang dihilangkan atau tidak kadar lemaknya dan apakah diperlakukan atau tidak dengan alkali/garam alkaline. b. Kakao, kakao powder atau soluble kakao: Boleh megandung aroma lecithin atau garam ammonium dari phospphatidic acid., Kandungan water -free , fat-free dan alkali -free sesuai standar ini, Tidak mengandung water-free dan fat-free lebih dari 105 g/kg total alkalin yang dijumlahkan seperti potassium carbonate dan 125 g/kg abu 5. a. Kakao yang disiapkan kakao campuran atau kakao pemanis adalah produk hasil pencampuran kakao,, kakao powder atau kakao yang terlarut dengan makanan lainnya. Tidak mengandung kurang dari 200 g/kg water free, fat free kakao paste. b. Dituliskan pafa label atau dilampirkan pada kemasan yang megandung kakao yang disiapkan , campuran kakao atau kakao pemanis dalam tipe standar pola. : Mengandung tidak kurang dari ( masukan proporsi) dari dry fat, free cacao paste. 6. Cokelat, cokelat paste, minuman cokelat, tepung cokelat, lapisan cokelat atau cokelat powder adalah produk hasil pencampuran dari kakao paste atau yang terlarut kakao dengan gula, dengan atau tanpa penambahan atau bahan lemak kakao 1) Tidak mengandung kurang dari 150 g/kg water-free, fat free kakao paste 2) Boleh mengandung: a) bumbu dan beraroma, b)Lecithin dan garam ammonium dari cid, c) Sorbitans dan polysorbates, d) Tidak lebih dari 2 g/kg purified talc unavoidably termasuk dalam kasus yang normal dalam pengolahan, e)Tidak lebih dari 4 g/kg poly glyceroll esters dari interesferified ricinoleic acid 3) Mengandung water -free, fat-free dan alkali-free sesuai dengan standard ini. 7. a. Susu cokelat merupakan produk yang dihasilkan dari pencampuran kakao paste atau kakao yang terlarut dengan gula, susu bubuk dan lemak kakao b. Susu cokelat: 1) Mengandung tidak kurang dari 45 g/kg lemak susu, 105 g/kg milk solid non -fat , 30 g/kg water- free, fat-free kakao paste 2) Boleh mengandung: bumbu beraroma, Lecithin dan ammoniumsalts dari phosphatidic acid, Sorbitans dan polysorbates, Tidak lebih dari 2 g/kg purified talc unavoidably, Tidak lebih dari 4 g/kg polyglycerol esters dari interesterified ricinoleid acid 8. a. White chocolate adalah produk yang dihasilkan dari pencampuran kakao butter, milkmsolids dan gula b. White chocolate: 1) Mengandung kadar air (moisture-free basis) , tidak kurang dari 200 g/kg cocoa butter, 35 g/kg milk fat dan 105 g/kg total milk solid non-fat 2) Boleh mengandung bumbu, aroma, lecithin dan garam ammonium dari phosphatidic acid, sorbitans dan polysorbates, tidak lebih dari 4g/kg polyglycerol esters dari interesterified recinoleic acid. 3) Tidak mengandung lebih dari 550 g/kg gula pada moisture-free basis. 9. Cokelat campuran adalah hasil dari pencampuran cokelat seperti kasus (6) dari standar ini dengan makanan lainnya termasuk adible fats. Produk mengandung tidak kurang dari 30 g/kg of water free, fat-free kakao paste, dan boleh mengandung lebih dari 10g/kg sorbitan tritearate. 10. Produk yang berasal dari biji kakao tidak mengandung lemak lain, kakao yang terkelupas, dan parafin. 11. Cokelat pemanis boleh mengandung spirits, liqueurs, alcoholic cordials atau alcoholic flavourings.. ( Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Madya) Sumber: KOMISI KAKAO INDONESIA. DIREKTORI DAN REVITALISASI AGRIBISNIS KAKAO INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI. 2006