Teh organik adalah produk teh yang dihasilkan dari budidaya the secara organic dan telah mendapat sertifikat organik. Kebutuhan dunia akan teh organik ini semakin meningkat dan belum terpenuhi, sehingga merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkannya dalam rangka merebut pangsa pasar yang tersedia. Standar Produk Teh Organik Standar produk the organic merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pertanian organic berdasarkan beberapa standar internasional yaitu: Basic Standards for Organic Production and Processing yang diterbitkan oleh International Federation of Organic Agricultural Movements (IFOAM ) pada tahun 2000, International Certification Standards yang diterbitkan oleh OCIA (Organic Crop Improvements Association) pada tahun 1994 dan Council Regulation (EEC) no. 2092/91 pada 24 Juni 1991 on organic production of agricultural products and indication referring there to on agricultural products and food stuffs yang telah diperbaharui pada bulan Juli tahun 2000. Standar-standar ini berlaku untuk seluruh produk organik, sedang standar yang keberlakuannya khusus untuk the organic sampai saat ini belumditerbitkan. Disamping itu standar produk teh organik ini juga mengacu pada standar-standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia. Sertifikasi dan inspeksi Dalam memilih lembaga sertifikasi dan inspeksi nasional sangat erat hubungannya dengan negara tujuan pasar komoditas tersebut. Teh yang banyak diekspor ke Eropa, Amerika, Timur Tengah dan Jepang, mengacu pada Lembaga Skal International atau Control Union Certification (CUC). Skal Internasional atau Control Union Certification adalah lembaga inspeksi dan sertifikasi yang berpusat di negeri Belanda. Lembaga sertifikasi lain misalnya: Organic Crop Improvement Association(OCIA) di Amerika Serikat dan National Association Sustainable Agriculture Standar (JAS). Skal merupakan lembaga semi pemerintah non profit yang merupakan organisasi inspeksi dan sertifikasi untuk produk dan metode produksi organik. Skal dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang mengkoordinasikan para manager Komisi Teknis Inspeksi dan Sertifikasi. Manager inspeksi dibagi menjadi inspeksi regional dan inspeksi internasional. Inspektur internasional berada di Peru, Sri Lanka, India, Jerman dan Indonesia. Skal diakreditasi oleh Raad Voor Acreditatie (CVA) Holland dan diinspeksi setiap tahun di bawah payung International Federation of Organic Agriculture Movement (IFOAM). Skal menginspeksi dan membuat lisensi, sebagai contoh: Cina sebelas lisensi, Filipina tiga lisensi dan Indonesia dua lisensi. Waktu yang diperlukan untuk sertifikasi dua bulan. Prosedur sertifikasi adalah: (a)Mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh SKAL/ Control Union (CU), setelah diisi dikirim kembali ke CU dengan e-mail atau melalui paket barang cetakan, (b) Komisi CU akan mengadakan rapat, bila telah sesuai dengan persyaratan isian pada formulir aplikasi, CU akan mengirimkan kontrak, serta jadwal inspeksi ke Indonesia atau perubahan yang mengajukan sertifikasi organik, (c) Biaya yang diperlukan tergantung pada jumlah produk yang disertifikasi, ditambah biaya transportasi dana komodasi Instruktur selama melaksanakan inspeksi, (d) Kontrak berisiaturan-aturan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan yang meminta sertifikasi organik dan biaya pensertifikasian, (e)Bila setuju kontak tersebut ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, yang selanjutnya dikirim kembali keCU, (f) Kemudian CU akan mengirim tim untuk inspeksi kebun, pabrik dan fasilitas lainnya. Inspeksi produk organik meliputi inspeksi di lapangan, inspeksi dipabrik, inspeksi administrasi , inspeksi di gudang, inseksi administrasi untuk ekspor atau penjualan, serta wawancara baik terhadap managemen ataupun karyawan. Butir-butir inspeksi di lapangan adalah: (a) Peta kebun secara rinci yang menggambarkan lokasi, jenis tanah, kadar hara tanah,jenis klon yang ditanam, jalan masuk, jalan kebun, jalan kontrol, bangunan, sungai, batas kebun, pohon pelindung dsb. Peta harus dilengkapi dengan detail, sehingga inspektur dapat memahami kebun dengan baik; (b) rekaman/dokumentasi atau catatan mengenai input-input yang pernah diberikan, jenis pupuk, waktu pemupukan, penggunaan pestisida untuk pengendalian OPT yang meliputi jenis, dosis dan waktu pelaksanaan. Demikian juga dokumentasi produksi terutama masa sebelum, selama, sesudah konversi dan setelah menjadi kebun teh organik; (c)Inspektur bebas masuk kemana saja; (d) pelabelan dilakukan mulai dari kebun pengangkutan sampai ke pabrik, pembeberan pucuk atau pelayuan, sampai produk jadi. (e) administrasi pengusahaan the organik harus terpisah dengan administrasi teh non organik. Lembaga Sertifikasi Internasional Sertifikasi organik dilakukan oleh lembaga sertifier. Ada beberapa lembaga sertifikasi, yaitu Skaldari negeri Belanda, OCIA dari Amerika Serikat, NASAA dari Australia dan JAS dari Jepang. Logo ProdukOrganik Produk perkebunan yang telah mendapatkan sertifikat "Produk Organik" dari Skal berhak memasang logo produk organik pada kemasan produknya. Pemasangan logo ini berarti bahwa konsumen memperoleh produk organik yang di inspeksi dan disertifikasi oleh Skal dengan tulisan ECO berwarna putih dengan lingkaran berwarna putih di dalam kotak bujur sangkar berwarna hitam. Penulis: Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian. Sumber: Pedoman Teknis Pegembangan Budidaya Teh Organik. Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan. Jakarta. 2009.