Ada 2 strategi dalam menyukseskan kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yaitu Strategi Dasar dan Strategi Berkelanjutan. Strategi dasar dalam pelaksanaan kegiatan penguatan LDPM di tingkat Gapoktan adalah : (1) Memperkuat modal usaha Gapoktan, dan (2) Meningkatkan kemampuan SDM Gapoktan agar mereka mampu mengelola dana belanja bansos dan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Melaksanakan apresiasi bagi aparat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan, (b) Melakukan apresiasi bagi para pendamping yang akan mendamping Gapoktan tahap Penumbuhan. Strategi berkelanjutan diterapkan kepada Gapoktan yang akan memasuki Tahap Kemandirian. Kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan apresiasi terhadap Gapoktan agar mereka mampu secara teknis dan administrasi mengembangkan unit usaha yang dimilikinya secara mandiri dan berkelanjutan dalam hal jual-beli gabah, beras dan/atau jagung, serta mengelola cadangan pangan minimal untuk memenuhi kebutuhan anggotanya disaat menghadapi paceklik atau gagal panen. Penetapan Gapoktan yang memasuki Tahap Kemandirian ditetapkan setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Provinsi bekerjasama dengan Kabupaten/Kota. Penetapan Gapoktan yang memasuki Tahap Kemandirian setelah melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengintegrasikan dan menginternalisasikan kegiatan-kegiatan pada instansi terkait untuk memperoleh dukungan fasilitasi sarana dan prasarana Gapoktan (berupa lantai jemur, alat pengering, pengemasan, mesin jahit karung, timbangan, penggilingan /RMU ,dan lain-lain), (b) Melanjutkan pembinaan di bidang administrasi dan teknis (penyimpanan, pengolahan, pemasaran dan lain-lain) baik melalui dukungan APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, (c) Mendorong terbentuknya wadah asosiasi Gapoktan di Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rangka pengembangan jejaring pemasaran beras, gabah, dan/atau jagung, (d) Melakukan seleksi terhadap Gapoktan Tahap Kemandirian yang layak untuk dijadikan laboratorium/pusat pembelajaran kegiatan distribusi padi dan jagung, (e) Mengamankan asset yang dimiliki Gapoktan agar dana belanja bansos APBN tidak menjadi milik perorangan maupun pengurus tetapi tetap dikembangkan untuk kesejahteraan anggotanya. Pemberdayaan Pendekatan yang dilakukan untuk mencapai strategi diatas melalui pemberdayaan Gapoktan. Pemberdayaan Gapoktan adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan, meningkatkan kapasitas dan kemandirian Gapoktan secara partisipatif agar mereka mampu menemukenali permasalahan seperti; (1) Ketidakmampuan anggota mengakses pangan disaat paceklik dan mendistribusikan/memasarkan/mengolah hasil produksi; (2) Mencari, merumuskan, dan memutuskan cara apa yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi anggotanya. Gapoktan akan memperoleh bimbingan dari pendamping, tim teknis Kabupaten/Kota maupun Tim Pembina Provinsi secara partisipasif, sehingga diharapkan secara mandiri mampu : (1) Menemukenali permasalahan yang dihadapi pada saat menghadapai panen raya dan pada saat menghadapi musim paceklik, (2) Merumuskan dan memutuskan cara yang tepat secara musyawarah dan mufakat jatuhnya harga di tingkat petani , (3) Mengatasi kebutuhan pangan mereka disaat menghadapi paceklik atau tidak ada panen, (4) Mencari pasar atau mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya yang dapat memberikan keuntungan bagi anggotanya. Gapoktan (pengurus, anggota dan unit usahanya) juga disadarkan agar mereka mampu : (1) untuk menghilangkan ketergantungan dari pihak luar, (2) untuk tumbuh menjadi Gapoktan yang mandiri, (3) untuk berkembang secara swadaya dan berkelanjutan dalam mengembangkan usahanya secara produktif. Melalui upaya pemberdayaan, diharapkan Gapoktan sebagai organisasi petani di pedesaan dapat tumbuh dan berkembang menjadi prime mover dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Diharapkan agar Gapoktan mampu mengembangkan unit usaha yang dikelolanya dalam : (1) meningkatkan kerjasama yang transparan antara Gapoktan (pengurus dan anggota) dengan unit-unit yang dikelolanya, (2) menghimpun, mengembangkan dan memupuk dana yang dikelola oleh masing-masing unit usaha Gapoktan dari usaha bisnis yang dikelolanya, (3) menerapkan aturan dan sanksi yang telah dirumuskan dan ditetapkan sendiri secara musyawarah, (4) meningkatkan ketrampilan dan kemampuan dalam hal membuat administrasi (AD/ART), pembukuan, pemantauan secara partisipasif, (5) pengawasan internal, serta (6) mengembangkan kemitraan serta melakukan negosiasi dengan pihak lain untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sumber : Pedoman Umum: Kegiataan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) tahun 2013, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, 2013 Penulis : Ir. Arman Moenek, M.Ed ( Penyuluh Pertanian Madya)