Loading...

TIGA TAHAPAN DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT

TIGA TAHAPAN DALAM PENGUATAN   KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT
Banyak terjadi di lapangan bahwa anggota kelompok tani/anggota Gapoktan tidak mampu mengakses pangan disaat paceklik, dan jatuhnya harga pangan disaat panen raya, serta tidak adanya pembiayaan/modal usaha. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka strategi dasar dari pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di tingkat Gapoktan adalah: (1) memperkuat modal usaha Gapoktan, (2) meningkatkan kemampuan SDM Gapoktan agar mereka mampu mengelola dana belanja bansos dan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan, (3) Gapoktan penerima bantuan harus dibina, dibimbing dan dikawal oleh tim Pembina provinsi, tim teknis kabupaten/kota serta petugas lapangan agar unit usaha yang dikelolanya mampu mengatasi permasalahan petani anggotanya, dan (4) Pembinaan dilakukan secara partisipatif, sehingga mereka mampu secara mandiri untuk (a) menemukenali permasalahan yang dihadapi pada saat panen raya dan pada saat menghadapi masa paceklik, (b) merumuskan dan memutuskan cara yang tepat secara musyawarah dan mufakat mengatasi jatuhnya harga di tingkat petani. (c) mengatasi kebutuhan pangan anggotanya saat mereka menghadapi paceklik atau tidak ada panen, dan (d) mencari pasar atau mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya yang dapat memberikan keuntungan bagi anggotanya. Melalui usaha penguatan kelembagaan ini, diharapkan Gapoktan sebagai organisasi petani di pedesaan dapat tumbuh dan berkembang menjadi "prime mover" dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Selanjutnya diharapkan agar Gapoktan mengembangkan unit usahanya dalam: (1) meningkatkan kerjasama yang transparan dalam Gapoktan (pengurus dan anggota) dengan unit-unit usaha yang dikelolanya. (2) menghimpun, mengembangkan dan memupuk dana yang dikelola oleh masing-masing unit usaha gapoktan dari usaha bisnis yang dikelolanya, (3) menerapkan aturan dan sanksi yang telah dirumuskan dan ditetapkan sendiri secara musyawarah, (4) meningkatkan ketrampilan dan kemampuan petugas admistrasi Gapoktan dalam hal pengelolaan administrasi (AD/ART), pembukuan, dan pemantauan secara partisipatif, (5) mengembangkan kemitraan serta melakukan negosiasi dengan pihak lain untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, dan (6) melakukan pengawasan internal. Tiga tahapan dalam Penguatan-LDPM Sejalan dengan proses pemberdayaan, maka kegiatan penguatan LDPM dilakukan melalui 3 tahapan yang dibina dan dikawal selama 3 tahun : yaitu Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan dan Tahap Kemandirian. 1. Tahap Penumbuhan. Tahap Penumbuhan ini dilaksanakan pada tahun pertama. Tahap ini merupakan tahap awal dalam pemberdayaan Gapoktan yang baru pertama kali bergabung dengan kegiatan penguatan LDPM untuk memperkuat usaha pada unit produksi distribusi/pemasaran/pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan, khususnya dalam melakukan kegiatan pembelian-penjualan padi/beras/jagung dan/atau penyediaan cadangan pangan bagi anggota Gapoktan saat menghadapi paceklik. Pada tahap Penumbuhan ini dana bansos yang dikucurkan kepada Gapoktan sebesar Rp. 150.000.000,-. 2. Tahap Pengembangan. Tahap Pengembangan dilaksanakan pada tahun kedua. Tahap ini merupakan pemberdayaan Gapoktan yang telah melalui Tahap Penumbuhan dan memenuhi syarat untuk dapat diberikan pendampingan dan dana bantuan sosial tahap kedua. Dana tersebut merupakan modal tambahan untuk pengembangan usaha pada usaha unit produksi distribusi/pemasaran/pengolahan dan/atau penambahan cadangan pangan pada unit pengelola cadangan pangan. Pada tahap Pengembangan ini dana bansos yang dikucurkan kepada Gapoktan sebesar Rp. 75.000.000,-. 3. Tahap Kemandirian. Tahap Kemandirian dilaksanakan pada tahun ketiga. Tahap ini merupakan tahap lanjutan dalam pemberdayaan Gapoktan setelah melalui Tahap Pengembangan. Pada tahap ini hanya diberikan pemdampingan, dan tidak lagi memperoleh penambahan bantuan modal usaha. Oleh karena itu para Pembina tingkat provinsi, tim teknis tingkat kabupaten/kota serta penyuluh di lapangan pendamping harus membina dan mengkawal Gapoktan secara serius agar mereka menjadi Gapoktan yang mandiri dalam mengelola distribusi pangan dan cadangan pangan di wilayahnya. Bagi Gapoktan yang sudah masuk Tahap Penumbuhan pada tahun pertama tetapi belum juga memenuhi persyaratan masuk Tahap Pengembangan, maka provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan teknis dan administrasi sehingga Gapoktan dinyatakan layak masuk ke Tahap Pengembangan. Selama masih dalam proses pembinaan, dana belanja bansos sebesar Rp.75.000.000,- belum dapat dicairkan. Apabila sampai akhir tahun pelaksanaan, Gapoktan belum juga layak untuk masuk ke tahap Pengembangan maka provinsi segera mengembalikan dana tersebut ke kas Negara. Pada tahun berikutnya Gapoktan tersebut tidak akan dapat lagi belanja bansos sebesar Rp.75.000.000,- dari APBN, namun daerah harus tetap melakukan pembinaan lanjutan terhadap Gapoktan tersebut agar asset yang telah diberikan oleh pemerintah masih dapat berkembang terus. . Sumber :1. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Umum: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . 2. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Teknis: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . Penulis : Ir. Arman Moenek M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)