Tips Membangun Kawasan Perkebunan Lada Negara Indonesia sebagai negara agraris menyimpan potensi besar yang dapat dikembangkan melalui komoditas tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. Sejak dahulu kala, berbagai tanaman perkebunan seperti cengkeh, pala, dan lada sudah diperdagangkan dalam perdagangan domestik maupun internasional. Perdagangan lada Indonesia dikenal dengan 2 jenis, yaitu: (1) lada putih atau muntok white pepper yang berasal dari propinsi Bangka Belitung dan lampung black pepper yang berasal dari propinsi Lampung. Adapun daerah lainnya yang menjadi lokasi produksi lada adalah propinsi Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Produksi lada negara Indonesia tahun 2016 mencapai 82,17 ribu ton. Volume impor lada mengalami penurunan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Negara-negara penghasil lada di Asia Tenggara adalah: Indonesia, Vietnam dan Malaysia. Indonesia merupakan negara yang memiliki luas tanam terbesar dengan jumlah 74,61 persen. Namun untuk tingkat produktivitas negara Kamboja memilki tingkat produktivitas tertinggi dibandingkan negara lain yaitu sebesar 6,193 Kg/Ha. Selanjutnya disusul negara lainnya yaitu Thailand (3,271 Kg/Ha), Vietnam (3,182 Kg/Ha), Malaysia (2,221 Kg/Ha), Philipina (1,758 Kg/Ha), Indonesia (474 Kg/Ha). Propinsi Bangka Belitung dan Lampung memberikan kontribusi yang sangat besar dalam memproduksi lada dengan jumlah 58,32 persen dan sisanya berasal dari tiga propinsi lainnya. Untuk dapat mengembalikan kejayaan lada Indonesia membutuhkan petani-petani yang memiliki kompetensi tinggi. Petani dapat meningkatkan kemampuannya bila terjadi keterkaitan hasil penelitian dengan petani yang menggunakan teknologi. Hal lain yang perlu ditingkatkan pada petani adalah posisi tawar (Bargaining position). Dalam meningkatkan posisi tawar petani lada beberapa prinsip dalam membangun korporasi petani. Korporasi petani dibentuk didasarkan dalam satu kawasan pertanian sehingga menjadi efektif dan efisien. Berikut prinsip-prinsip dalam korporasi yang dapat digunakan untuk petani lada di suatu kawasan: Korporasi petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani sehingga mereka punya posisi tawar (bargaining) atas produk yang mereka hasilkan. Bentuk korporasi petani tersebut, bisa Koperasi maupun Badan Usaha Milik Petani (BUMP) berbentuk PT maupun Usaha Dagang (UD). Dalam korporasi petani tersebut juga bisa membuka diversifikasi, pengolahan bahkan perluasan pasar dari komoditas lada. Korporasi petani bisa dimulai dari tingkat gapoktan dengan interest produk/komoditi yang sama untuk meningkatkan usaha tani mereka. Korporasi petani harus memperhatikan pasar sehingga ada jaminan produk. Korporasi petani membutuhkan generasi millenial yang responsif terhadap teknologi dan sense of bussiness sehingga korporasi bisa berkembang. Cara membentuk Kawasan Pertanian Lada berbasis Korporasi sebagai berikut: Petani sebagai pengusaha, kuantitas dibutuhkan banyak dengan kualitas yang seragam dan kontinuitas (keberlanjutan) hanya bisa dipasok dari langsung oleh petani dalam kawasan pertanian tersebut. Korporasi dalam satu kawasan, secara agroklimat dan agrosistem akan seragam secara kualitas dan kuantitas. Untuk kemudian berkembang keberlanjutan komoditas di daerah tersebut. Dalam kawasan tersebut juga bisa terjadi keutuhan sistem dan usaha agribisnis secara terintegrasi hulu-hilir. Prinsip dasar pengembangan kawasan harus berfokus pada komoditas (prioritas nasional dan andalan daerah), fokus lokasi (sesuai arah pengembangan wilayah dan memperhatikan agro-ecological zone) dan fokus dalam sistem agribisnis (mencakup seluruh subsistem hulu, on-farm, hilir dan penunjang) dengan basis korporasi petani. Sedangkan peranan Pemerintah Daerah (Pemda), mendorong agar korporasi pertanian tersebut untuk tetap berjalan sehingga bisa terjadi penguatan kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian wilayah. Kondisi korporasi saat ini, di daerah, korporasi petani berbentuk koperasi, paguyuban maupun BUMP sudah terbentuk, namun tidak terdata atau terdokumentasi dengan baik oleh pemerintah daerah. Korporasi petani sudah terbentuk di daerah, pemerintah daerah bisa secara mudah menentukan kawasan-kawasan pertanian andalan di daerahnya. Bantuan modal maupun sarana produksi bisa secara efektif masuk ke dalam pengembangan kawasan. Karena menurut Keputusan Menteri Pertanian No. 472/2018, setiap program dan kegiatan harus landeddi kawasan pertanian dengan komoditas prioritas pangan (padi, jagung, kedelai dan ubi kayu), hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai, jeruk, pisang, manggis, mangga dan durian), perkebunan (tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, cengkeh, pala, lada, kelapa sawit, karet dan kelapa). Maupun peternakan (sapi potong, sapi perah, kambing, domba, itik, ayam buras dan babi). Penyusun: Miskat Ramdhani, M. Si – Penyuluh Pertanian BBP2TP