Loading...

TRANSFORMASI KELEMBAGAAN TANI MENJADI KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DALAM BENTUK KUB

TRANSFORMASI KELEMBAGAAN TANI MENJADI KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DALAM BENTUK KUB
Untuk mendukung program selamatkan rawa sejahterakan petani atau disebut dengan #serasi diperlukan transformasi poktan/gapoktan yang awalnya hanya merupakan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani dalam bentuk kelompok usaha bersama (kub). kelembagaan petani poktan/gapoktan yang awalnya hanya mempunyai struktur organisasi sederhana, sebagai kelas belajar dan wadah kerjasama, unit produksi, usahatani subsisten, berskala rumah tangga, teknologi tradisional dan bersifat on farm (hulu) diharapkan bertransformasi menjadi struktur organisasi yang kompleks, memiliki jejaring usaha, mitra bisnis, usahatani agribisnis, skala ekonomi berbasis kawasan, menggunakan teknologi mekanik (mesin), bersifat on farm dan off farm (hulu-hilir). Pengelolaan usaha melalui korporasi dalam bentuk kub merupakan langkah pra korporasi dalam meningkatkan peran kelompok tani, gapoktan dan unit usaha (upja, wanita tani, lkma, ksp,lem) untuk melakukan usaha dari hulu sampai hilir dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. unit usaha pada awalnya dapat dilakukan dalam bentuk kub dengan luas minimal 1000 ha dalam 1 kub dapat meliputi unit usaha saprodi, unit permodalan, unit pemasaran, unit pengolahan maupun unit jasa alsintan. Peran kelompok tani (poktan) dalam program #serasi, melalui penumbuhan dan pengembangan model korporasi dan model bisnis petani di lokasi serasi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraaan petani. Kelembagaan ekonomi petani dalam bentuk kub merupakan usaha bersama yang memiliki perencanaan bisnis dalam bentuk divisi usaha alsintan, pemasaran, permodalan. untuk memperbesar usahanya dapat memiliki kerjasama dan kemitraan dengan pihak luar. Kelompok usaha bersama merupakan salah satu bentuk kelembagaan ekonomi petani (kep) dalam rangka pemberdayaan poktan/gapoktan dengan tujuan: Meningkatkan peran poktan/gapoktan dan pemuda tani dalam mendukung program prioritas kementerian pertanian; Menumbuhkan kelembagaan ekonomi yang dikelola oleh poktan/gapoktan dan petani tani dalam rangka membangun daya saing dan posisi tawar dengan pelaku usaha lain; Mengembangkan metode pembinaan poktan/gapoktan dan petani tani yang berorientasi agribisnis. Model korporasi petani dilakukan oleh poktan/gapoktan berbasis kawasan dan mempunyai skala ekonomi, hal ini sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 80 ayat 1: badan usaha milik petani (bump) dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani. ayat 2: bump berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. ayat 3: bump berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan pengembangan jiwa kewirausahaan petani. diperkuat dengan peraturan menteri pertanian no 18/permentan/rc.040/4/2018 tentang pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani pasal 5 yaitu meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional, memperkuat sistem usahatani secara utuh dalam satu manajemen kawasan, memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, sarana prasarana publik, permodalan, pengolahan dan pemasaran. untuk mendukung kegiatan serasi, diperlukan pengelolaan usaha melalui korporasi petani dalam bentuk kelompok usaha bersama (kub). pembentukan kub dilakukan dengan luas minimal 1.000 ha disesuaikan kondisi geografis lahan dan sosial masyarakat dengan anggota: poktan, gapoktan, upja, rmu, koperasi, bumdes, dan kelembagaan petani lainnya. tugas kub berperan sebagai fasilitasi, inventarisasi dan pengadministrasian kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing unit usaha/bisnis. kub dapat menerima bantuan pemerintah berupa perbaikan infrastruktur, sarana produksi dan alsintan. permodalan kub meliputi iuran anggota, pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah, dan sumber lain yang tidak mengikat. pengelolaan kub dilakukan secara profesional dipimpin oleh seorang manager yang ditetapkan oleh pemerintah. sedangkan pra korporasi petani dibentuk dari beberapa kub dengan luasan 5.000 ha, dikelola secara profesional dibantu oleh tenaga konsultan manajemen usaha dan teknis, yang ditetapkan oleh pemerintah. penulis: sri mulyani (pp bppsdmp kementan) sumber: permentan no:33/per/ sm.060 iii07/2017 tentang penumbuhan dan pengembangan kelompok usaha bersama petani muda permentan no 67/permentan/sm.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani direktorat jenderal tanaman pangan. 2019. petunjuk pelaksanaan kegiatan serealia 2019, jakarta.