Loading...

TUMBUH KEMBANGKAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT

TUMBUH KEMBANGKAN KELEMBAGAAN  DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT
Sering kita mendengar bahwa kelompok tani/Gapoktan selalu kekurangan modal untuk berusaha, kurangnya akses pasar dan teknologi, lahan sempit, hal ini mengakibatkan tidak efisiensi dalam berusaha tani, produk yang dihasilkan rendah, kualitas yang dihasilkan kalah bersaing serta lemahnya posisi tawar petani pada saat panen raya. Mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu upaya fasilitasi untuk meningkatkan peran petani dalam pengelolaan cadangan pangan masyarakat serta dalam perdagangan produksi bahan pangan melalui kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan LDPM). Melalui program ini petani didorong untuk berusaha bersama dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sehingga dapat meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan skala usaha. Untuk mewujudkan stabilisasi harga pangan di tingkat petani Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan meluncurkan kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masayarakat (LDPM) di tingkat pedesaan semenjak tahun 2009. . Tujuan Penguatan LDPM ini adalah: 1. Memberdayakan Gapoktan agar mampu mengembangkan unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolhan hasil dan unit pengelola cadangan pangan, antara lain: a) mengembangkan sarana penyimpanan (gudang) sendiri, b) menyediakan cadangan pangan (gabah)/beras dan/atau pangan pokok lokal spesifik lainnya minimal bagi kebutuhan anggotanya disaat menghadapi masa peceklik, c) Menjaga stabilisasi harga gabah, beras dan/atau jagung disaat panen raya melalui kegiatan pembelian-penjualan. 2. Mengembangkan usaha ekonomi di wilayah melalui peningkatan usaha pembelian dan penjualan gabah, beras dan/atau jagung. 3. Meningkatkan nilai tambah produk petani anggotanya melalui kegiatan penyimpanan atau pengolahan atau pengemasan dan lain-lain. 4. Memperluas jejaring kerja sama distribusi/pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha, baik di dalam maupun di luar wilayahnya. Penguatan-LDPM merupakan kegiatan yang berkelanjutan selama tiga tahap mulai dari tahun pertama: Tahap Penumbuhan, tahun kedua: Tahap Pengembangan, dan tahun ketiga: Tahap Kemandirian. Adapun sasarannya adalah Gapoktan yang sudah ada/telah eksis (bukan bentukan baru), dan memenuhi criteria sebagai berikut: 1. Berlokasi di daerah sentra produksi padi bagi Gapoktan Tahap Penumbuhan sementara itu bagi Gapoktan Tahap Pengembangan masih dimungkinkan di daerah sentra produksi jagung. 2. Memiliki unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan hasil dan unit pengelola cadangan pangan. 3. Memiliki lahan sendiri untuk dapat dibangun sarana penyimpanan (gudang). Melalui kegiatan Penguatan-LDPM, pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari APBN kepada Gapoktan dalam rangka memberdayakan kelembagaan tersebut agar mereka mampu dan berdaya dalam melakukan aktivitas pendistribusian pangan, serta penyediaan cadangan pangan. Melalui fasilitas penguatan modal usaha, diharapkan Gapoktan bersama-sama dengan anggotanya mampu secara swadaya melalukan aktifitas antara lain membangun sarana untuk penyimpanan, pengembangan usaha di bidang pemaasaran pangan, dan menyediakan pangan minimal bagi kebutuhan anggota. Dana bansos tersebut ditujukan untuk memperkuat modal usaha Gapoktan serta untuk kegiatan pendampingan. Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberikan pendampingan administrasi dan teknis kepada Gapoktan beserta unit-unit usahanya dalam pengelolaan dana belanja bansos agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui fasilitasi pemerintah tersebut diharapkan Gapoktan mampu mengatasi masalah akses permodalan dan akses pangan. Pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh atau petugas lapangan, pembinaan yang dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis kabupaten/Kota terhadap Gapoktan maupun pengurus Gapoktan diarahkan untuk meningkatkan peran dari masing-masing pengurus, peran dari anggota Gapoktan dengan cara menumbuhkembangkan kerja sama antar Gapoktan dan pihak lain yang terkait dalam rangka mengembangkan jejaring distribusi/mitra usaha dalam kegiatan agribisnis. Melalui pendampingan dan pembinaan secara berjenjang diharapkan dapat membantu Gapoktan dalam menggali potensi, memecahkan masalah terhadap jatuhnya harga gabah, beras, jagung disaat panen raya dan akses pangan pada saat tidak ada panen/ saat paceklik secara lebih efektif dan memudahkan dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya. Sumber :1. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Umum: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . 2. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Teknis: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . Penulis : Ir. Arman Moenek M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)