Petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan pertanian. Lebih dari 85.000 petani di Kabupaten Tegal secara konsisten mememberikan konstribusi dalam menyediakan ketersediaan pangan. Pada umumhya petani di Kabupaten Tegal berusaha dengan skala kecil dengan rerata luas Usaha tani kurang dari 0,5 hektare, bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani, namun hanya sebagai penggarap sekaligus menjadi buruh tani. Saat ini, petani belum mempunyai posisi tawar yang kuat. Petani masih dinilai sukar dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar. Bertalian dengan kesejahteraan, petani juga belum makmur dan sejahtera. Hal ini dikarenakan harga jual hasil panen yang didapat tidak seimbang dengan modal kerja yang dikeluarkan. Selain itu, keterampilan dan pengetahuan petani juga dirasa masih kurang. Melihat hal tersebut, sesuai dengan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal mempunyai kewenangan mengembangkan pertaniannya dengan melakukan pemberdayaan kepada para petani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Upaya Pemberdayaan memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani. Beberapa kegiatan diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan penguatan Kelembagaan Petani. Dalam artikel ini kan membahas pemberdayaan petani melalui kegiatan penyuluhan. Penyuluhan pertanian dilakukan dengan memberikan segala informasi tentang pertanian berkelanjutan. Penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan masyarakat petani dalam menjalankan usaha taninya agar mendapatkan hasil yang lebih banyak, lebih baik serta beragam. Hasil yang lebih baik tersebut dapat menunjang terwujudnya suatu ketahanan pangan. Pemberdayaan Petani Menurut Suharto, (2010) pemberdayaan didefiniskan sebagai sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugastugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses. Pengertian Pemberdayaan Petani menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. Sementara itu, menurut Sedarmayanti, 2008, Pemberdayaan (emopowerment) adalah suatu peningkatan kemampuan yang sesungguhnya potensinya ada. Dimulai status kurang berdaya menjadi lebih berdaya, sehingga lebih bertanggung jawab. Karena empowerment asalnya dari kata “power” yang artinya” control, anuhority, dominion”. Awalan “emp” artinya “on put to” atau “to cover with” jelasnya “moer power” jadi empowering artinya “is passing on aunthority and responsibility” yaitu attention: lebih berdaya dari sebelum dalam arti wewenang dan tanggung jawabnya termasuk kemampuan individual yang dimilikinya. Secara konseptual pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata power yang berarti kekuasaan atau keberdayaan konsep pemberdayaan berawal dari penguatan modal sosial di masyarakat (kelompok) yang meliputi penguatan modal sosial. Apabila sudah memiliki kepercayaan patuh aturan dan jaringan modal sosial yang kuat maka akan mudah mengarahkan dan mengatur masyarakat serta mudah mentransfer knowledge kepada masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksud masyarakat adalah masyarakat petani. Dengan memiliki modal sosial yang kuat maka akan dapat menguatkan knowledge, modal (money) dan people , konsep ini mengandung arti bahwa konsep pemberdayaan masyarakat adalah transfer kekuasaan melalui penguatan modal sosial kelompok untuk menjadikan kelompok produktif untuk mencapai kesejahteraan sosial. Modal sosial yang kuat akan menjamin suistainable di dalam membangun rasa kepercayaan di dalam masyarakat khususnya anggota kelompok tani. Oleh karena itu, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai modal sosial dan kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dan dihubungkan dengan kemampuan individu untuk membuat individu melakukan apa yang diinginkan terlepas dari keinginan dan minat mereka. Pada dasarnya Pemberdayaan diletakkan pada kekuatan tingkat individu dan sosial pemberdayaan merujuk pada kemampuan orang khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan dalam arti bukan saja bebas dalam mengemukakan pendapat melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan, menjangkau sumber-sumber berproduktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang mereka perlukan, serta dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan yang memengaruhi masyarakat petani. Pemberdayaan Kelompok Tani Proses pemberdayaan masyarakat merupakan siklus atau proses yang melibatkan peranan masyarakat untuk bekerjasama dalam kelompok formal maupun non-formal untuk mengkaji masalah, merencanakan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pada program yang direncanakan bersama. Beberapa upaya pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga arah, yaitu: Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk dapat berkembang (enabling). Hal ini berarti, menyadarkan setiap individu maupun masyarakat petani bahwa meraka memiliki potensi, tidak ada masyarakat yang tidak memiliki daya, sehingga ketika dalam pelaksanaan pemberdayaan, diupayakan untuk mendorong dan membangkitkan motivasi masyarakat akan pentingnya mengembangkan potensi yang telah ada dan dimiliki oleh masyarakat. Dengan kata lain, setiap individu petani memiliki potensi untuk berkembang menjadi lebih baik, lebih berdaya, lebih maju, dan yang terpenting adalah memiliki potensi yang sama untuk sukses dalam berusaha tani. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Hal ini berarti bahwa langkah pemberdayaan dapat diupayakan melalui kegiatan nyata seperti pendidikan, pelatihan, peningkatan kesehatan, pemberian modal, lapangan pekerjaan, adanya informasi, pasar, dan infrastruktur lainnya, serta membuka akses pada berbagai peluang lainnya yang mampu masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, melainkan juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban. Ketiga, melindungi masyarakat (protection). Artinya dalam pemberdayaan masyarakat, perlu adanya upaya langkah-langkah yang dapat mencegah persaingan yang tidak seimbang maupun praktik ekploitasi oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, melalui keberpihakan atau adanya aturan atau kesepakatan yang jelas untuk melindungi pihak yang lemah. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Salah satu tugas utama dibentuknya suatu negara adalah meningkatkan kesejahteraan warga Negara. Kesejahteraan dapat diwujudkan salah satunya melalui pembangunan pertanian. Pembangunan pertanian tidak hanya mengejar peningkatan produksi dan produktivitas, namun juga perlu memerhatikan aspek lingkungan sehingga tidak terjadi ekploitasi terhadap sumber daya alam yang dimiliki untuk meweujudkan kesejahteraan. Pembangunan pertanian yang hanya tidak memperhatikan aspek lingkungan berdampak kurang baik bagi lingkungan dan bagi keberlangsungan kehidupan. Sistem pertanian berkelanjutan diartikan sebagai suatu sistem pertanian yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras, dan seimbang dangan lingkungan atau pertanian yang patuh dan tunduk pada kaidah–kaidah alamiah. Upaya manusia yang mengingkari kaidah–kaidah ekosistem dalam jangka pendek mungkin mampu memacu produktivitas lahan dan hasil. Namun, dalam jangka panjang biasanya hanya akan berakhir dengan kehancuran lingkungan. Penurunan kesuburan tanah secara terus menerus dapat berdampak pada lingkungan sekitar terlebih didalam tanah seperti berkurangnya mikroorganisme dalam tanah untuk mengurai bahan organik hal ini akan mempengaruhi hsail produktivitas tanaman pada saat dipanen dan tanah menjadi keras akibat penggunan bahan kimia secara terus menerus. Menurut pakar ekologi, pertanin merupakan suatu kegiatan yang berdasarkan pada pertimbangan fisik, dan ekonomi dianggap berhasil menanggulangi kerawanan pangan, tetapi ternyata harus di bayar mahal dengan makin meningkatnya kerusakan degradasi yang terjadi di permukaan bumi seperti desertifikasi kerusakan hutan penurunan keragaman hayati salinitas penurunan kesuburan tanah, pelonggokan (acumulation) senyawa kimia di dalam tanah aupun perairan, erosi dan kerusakan lainnya. Sampai saat ini masih merupakan Dilema berkepanjangan antara usaha pelestarian lingkungan yang berusaha mengendalikan atau membatasi penggunaan bahan-bahan tersebut. Revolusi hijau merupakan salah satu bentuk pembangunan yang mengeksploitasi lahan pertanian. Dampak positif yang dirasakan adalah mampu melakukan swasembada pangan pada tahun 1984. Sedangkan, dampak negatif yang dirasakan adalah ketergantungan terhadap pupuk anorganik dan terjadi penurunan kesuburan tanah. Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat, Deptan (1995) menunjukkan bahwa sampai dengan Pelita IV, kadar bahan organik tanah sawah di Indonesia jika dibandingkan dengan keadaan pada Pelita I telah menurun menjadi tinggal sekitar 1,5%. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan akibat dari penggunaan pupuk anorganik maka diperlukan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pemerintah melakukan berbagi upaya proteksi untuk menjaga lingkungan dan lahan pertanian. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Sugandhy & Hakim (2007) pembangunan berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya sadar dan terencana yang memperhatian lingkungan hidup, termasuk sumber daya dalam proses pembangunan serta menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup pada saat ini dan generasi yang akan datang. Pembangunan berwawasan lingkungan perlu memperhatikan lingkungan dan sumber daya sehingga pembangunan tidak hanya memperhatikan dampak pada satu sektor tetapi juga memperhatikan sektor lain. Dalam pertanian modern campur tangan ini semakin jauh dalam bentuk masukan bahan kimia pertanian, termasuk pupuk kimia, pestisida dan bahan pembenah tanah lainnya. Banyak pakar pertanian dan Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional berusaha mengembangkan pertanian alternatif yang bertujuan untuk merehabilitasi kondisi tanah yang sedang sakit. Salah satu usaha meningkatkan kesehatan tanah adalah membangun kesuburan tanah yang di laksanakan dengan cara meningkat kandungan bahan organik melalui kearifan tradisional, atau menggunakan masukan dari dalam usaha tani itu sendiri. Bertalian dengan fakta di atas, pembangunan pertanian di suatu daerah dapat dikatakan dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Apabila SDM-nya memiliki motivasi tinggi, kreativitas dan mampu mengembangkan inovasi, maka pembangunan pertanian dapat di pastikan semakin baik. Oleh karena itu diupayakan pemberdayaan (empowerment) artinya ada upaya peningkatan kemampuan yang sesungguhnya agar potensi yang ada dioptimalkan. Dimulai dari status kurang berdaya menjadi lebih berdaya, sehingga lebih bertanggung jawab. Pembangunan pertanian merupakan pencerminan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan pertanian diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termaksud terpenuhinya rasa aman, rasa tentram, dan rasa keadilan. Simpulan Pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan sumber daya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumber daya alam. Pemberdayaan petani merupakan ikhtiar untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian berkelanjutan. Daftar Pustaka Fahrudin, A. 2009. Pemberdayaan Partisipasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat. Humaniora, Bandung. Narbuko, Cholid, dan A. Achmadi. 2007. Metodologi Penelitian. Bumi Aksara, Jakarta. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sedarmayanti. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Grasindo Suharto, E. 2010. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Refika Aditama, Bandung. Suryana, A. 2003. Kapita Selekta Evolusi Pemikiran Kebijakan Ketahanan Pangan. BPFE, Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rokhlani, Penyuluh Pertanian Madya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal