Loading...

Warning : ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN

Warning : ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN
Apa yang dimaksud Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ? Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang termasuk LP2B meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) serta lahan tidak beririgasi. Sedangkan yang termasuk pangan pokok antara lain padi, jagung, sagu, ubi kayu dan ubi jalar. Jadi bidang lahan yang menghasilkan pangan pokok seperti tersebut di atas dengan produktivitas minimal tertentu, dikategorikan sebagai LP2B. Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis tetapi juga sosial. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Bagaimana kondisi LP2B saat ini? Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan lahan baru untuk mendukung kelangsungan hidup manusia, seperti untuk pemukiman, industri, sarana dan prasarana umum serta lahan pertanian semakin meningkat. Disamping itu pertambahan jumlah penduduk juga menuntut peningkatan ketersediaan bahan pangan. Disatu sisi perlu adanya peningkatan produksi bahan pangan tetapi di sisi lain lahan untuk menunjang peningkatan produksi bahan pangan semakin berkurang. Hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik dan kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupanya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan pertanian selama ini kurang diimbangi upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Disisi lain, alih fungsi lahan pertanian menyebabkan semakin berkurangnya luas lahan yang diusahakan, sehingga berakibat menurunya produksi pertanian. Dampak lebih lanjut terjadi penurunan pendapatan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melaui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tegal Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan kawasan LP2B dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032, seluas kurang lebih 41.296 Ha meliputi kawasan pertanian lahan basah 35.946 Ha dan kawasan pertanian lahan kering 6.630 Ha. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk yang berdampak pada peningkatan kebutuhan lahan maka alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian tidak terelakan lagi. Hal tersebut berpengaruh terhadap penurunan produksi pertanian, dalam jangka panjang akan mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan. Oleh karena itu keberadaan LP2B perlu disikapi dengan bijak guna menghindari atau paling tidak meminimalisir alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Sebagai gambaran alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, kami sajikan data hasil identifikasi potensi LP2B di Kecamatan Lebaksiu pada tahun 2013 sebagai berikut : Perubahan Sawah Menjadi Penggunaan Lain di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Periode Tahun 2011 - 2013 No Desa Luas Sawah Th 2011 (Ha) Perubahan Sawah Mjd Penggunaan Lain (Ha) Luas Sawah Saat ini 1. Balaradin 316,39 5,08 311,30 2. Dukuh damu 217,08 3,26 213,82 3. Dukuhlo 116,69 6,40 110,29 4. Jatimulya 126,77 2,20 124,57 5. Kajen 182,33 24,51 157,82 6. Kambangan 131,51 4,39 127,12 7. Kesuben 211,91 18,45 193,46 8. Lebak gowah 202,91 9,93 192,97 9. Lebaksiu kidul 155,91 18,12 137,79 10. Lebaksiu lor 123,68 17,85 105,84 11. Pendawa 90,18 3,50 86,68 12. Slarang kidul 209,76 4,90 204,86 13. Tegalandong 378,74 9,01 369,73 14. Timbangreja 233,82 7,44 226,38 15. Yamansari 171,02 14,21 156,81 Jumlah 2.868,69 149,25 2.719,44 Sumber : Dinas Tanbunhut Kab. Tegal Per Oktober 2013 Keterangan : Batas Desa Dihitung Berdasarkan Deleniasi ulang Berdasarkan Hasil Pengecekan di Lapangan Dari data tersebut diketahui bahwa alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kecamatan Lebaksiu sebesar 149,25 Ha. Maka bisa dibayangkan, berapa luas LP2B di Kabupaten Tegal yang akan beralih fungsi, jika salah satu wilayah saja yaitu Kecamatan Lebaksiu yang diprediksi laju alih fungsi lahannya tidak terlalu pesat ternyata terjadi alih fungsi lahan begitu luas. Bagaimana upaya perlindungan terhadap LP2B ? Melihat kondisi tersebut dan memperhatikan trend terjadinya alih fungsi lahan, serta upaya untuk mencegah terjadinya krisis pangan akibat berkurangnya LP2B, sudah seharusnya pemerintah kabupaten melalui SKPD terkait lebih memperhatikan pemanfaatan dan pengendalian ruang dan secara khusus lebih memprioritaskan perlindungan terhadap LP2B. Upaya yang ditempuh antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B atau Peraturan lainnya), melakukan sosialisasi perlindungan LP2B kepada perangkat desa dan masyarakat, serta mengoptimalkan fungsi BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Yang lebih penting adalah komitmen pemerintah untuk mempertahankan dan melindungi LP2B. Referensi : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi LP2B Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan LP2B Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032. Agus Sukoco, S.P., M.Si. Kasi SDM BP4K Kab. Tegal