Orientasi pembangunan pertanian di Indonesia yang saat ini hendaknya berdasarkan pada sistem agribisnis dimana peranan kelembagaan petani sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Kelembagaan petani di perdesaan berkontribusi dalam akselerasi pada informasi pertanian, aksesibilitas pada modal, infrastruktur, dan pasar serta adopsi inovasi pertanian. Disisi lain keberadaan kelembagaan petani akan memudahkan bagi pemerintah dan pemangku kepentiangan yang lain dalam memfasilitasi dan memberikan penguatan pada petani.Dalam pembangunan pertanian baik di negara industri maupun negara berkembang seperti Indonesia, pentingnya kelembagaan petani sangat diakui. Kelembagaan petani diharapkan membantu petani keluar dari kesenjangan ekonomi petani, namun saat ini masih belum berfungsi secara optimal. Kelembagaan petani masih dihadapkan pada beberapa permasalahan antara lain : kompetensi SDM dan infrasutruktur yang rendah, akses pembiayaan permodalan terbatas, kualitas pengelolaan usahatani dan produksi belum memenuhi skala ekonomi, pengetahuan manajemen operasional bisnisnya belum dikelola secara profesional. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa " Pemerintah dan dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani". Kelembagaan yang dimaksud dalam pasal diatas terdiri atas kelompok tan, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Kelembagaan tersebut berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP). UU tersebut di pertegas lagi dengan adanya Pernyataan Presiden RI dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian, 5 Januari 2017 : "Kita harus bisa mengkorporasikan petani. Petani ini kalau sudah di clustering-nya dapat, kemudian tahapan berikutnya dikorporasikan. Artinya skala ekonomi itu harus ada. Tanpa itu alau hanya kecil-kecil, tidak dalam skala ekonomi, tidak ada efisiensi di situ. Mengkorporasikan petan, mengkorporasikan BUMDes-nya dalam sebuah skala yang besar, baru akan muncul sebuah efisiensi" .Melalui inovasi kelembagaan petani dalam bentuk BUMP diharapkan petani dapat dengan mudah menjangkau sistem pembiayaan perbankan karena telah memiliki usaha yang dikelola layaknya korporasi profesional dengan menerapkan manajemen dan mekanisasi pertanian mulai dari hulu hingga hilir. Secara singkat tujuan dibentuknya kelembagaan petani adalah :1. Mendorong terbentuknya usahatani petani dalam skala ekonomi berbasis kawasan pertanian; 2. Membangun jiwa kewirausahaan petani dan keluarganya;3. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan keluarganya. Manfaat dari kelembagaan petani ini dirasakan oleh berbagai pihak, antara lain :1. Bagi petani (poktan,gapoktan) mempermudah untuk mendaatkan bantuan baik berupa jaminan pemasaran hasil produk, bantuan modal kerja dan sarana produksi, jaminan ketersediaan input, jaminan premi asuransi serta jaminan pembagian keuntungan baik dari pihak swasta maupun perbankan;2. Bagi Pemerintah adalah mempermudah dalam memberikan bantuan baik alat mesin maupun sarana dan prasarana lainnya; peningkatan produksi, pengawalan dan pendampingan penyuluh dalam menerapkan kebijakan GAP, GHP, GMP, penyiapan RDK/RDKK serta dalam memberikan patokan harga;3. Bagi swasta adalah memudahkan dalam memberikan fasilitas input (benih, pupuk, obat-obatan), penyewaan jasa alsintan, fasilitasi asuransi dan penanggungan bunga pinjaman, penanggungan premi asuransi, fasilitasi pengolahan, pergudangan, akses pasar, maupun sisa hasil usaha. Pembentukan BUMP baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk lainnya, dilakukan melalui trasformasi manajemen poktan/gapoktan, agar kelembagaan tersebut lebih terarah dan berorientasi untuk meningkatkan pendapatan, nilai tambah dan kesejahteraan petani. Transformasi tersebut meliputi aspek manajemen organisasi melalui struktur organisasi yang awalnya sederhana menjadi struktur organisasi berorientasi bisnis komersial. Selain itu perlu dilakukan tranformasi usahatani yang awalnya sekedar pemenuhan kebutuhan semata menjadi skala ekonomi komersial, mekanik dan mengusahakan pertaniand ari hulu hingga hilir. (Nurlaily) Sumber : Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Petani (BUMP), Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, 2017