Loading...

300 Orang Petani Sawit Di Sebatik Barat Menerima Stdb

300 Orang Petani Sawit Di Sebatik Barat Menerima Stdb
Sebanyak 300 orang petani kelapa sawit di Kecamatan Sebatik Barat pada tahun ini dipastikan mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Menurut Jumain, SPKP, M.A.P, Kepala Seksi Perkebunan Rakyat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, STDB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh bupati sebagai bukti bahwa kebun masyarakat yang memiliki luas budidaya tanaman perkebunan kurang dari 25 hektar terdaftar secara resmi. Jumain mengatakan bahwa tahun ini Kabupaten Nunukan mendapatkan alokasi anggaran untuk pembuatan STDB sebanyak 400 dokumen. Dari alokasi tersebut, petani dari Kecamatan Sebatik Barat mendominasi usulan pembuatan STDB ini. Disampaikan oleh Jumain, bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sebatik Barat sangat proaktif dalam mensosialisasikan pentingnya STDB bagi perkebunan rakyat, sehingga kecamatan ini mendapatkan alokasi lebih dari 60% dari target penyelesaian dokumen tahun 2021. “Dinas Pertanian Kabupaten Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPP Sebatik Barat, para penyuluh dan para petani di Sebatik Barat atas partisipasinya dalam pengusulan dan pengumpulan data untuk penerbitan STDB,” Jumain menyampaikan. Pria yang telah menjabat sebagai Kepala Seksi Perkebunan Rakyat ini selama 3 tahun ini juga mengatakan, tanpa partisipasi penyuluh dan tokoh petani di Kecamatan Sebatik Barat, mustahil target penerbitan dokumen STDB tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Dalam penerbitan STDB tahun ini, 3 desa di Kecamatan Sebatik Barat berpartisipasi dalam kegiatan ini. Desa Liang Bunyu 150 orang petani mengikuti kegiatan ini. Di Desa Setabu 50 orang mengajukan diri dan di Desa Binalawan terdapat 50 orang petani berpartisipasi. Ruslan, salah satu tokoh petani di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat mengatakan bahwa masyarakat sangat mendukung program STDB ini, karena selain tidak ada pungutan biaya, petugas dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mendatangi para petani membantu petani dalam pemberkasan usulan STDB ini. Desa Liang Bunyu adalah desa yang paling banyak mendapatkan alokasi program STDB. Menurut Ruslan, kegiatan STDB ini sangat terbantu oleh Program PTSL (Pendaftaran tanah Sistematis lengkap) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan. “Dengan adanya PTSL, Kantor Desa telah memiliki data luasan dan titik koordinat petani, sehingga petugas dari Dinas Pertanian tidak perlu melakukan pengukuran ulang,” jelasnya. “Hal inilah yang membuat program STDB di Desa Liang Bunyu berjalan cepat dan lancer,” imbuh Ruslan. Memang terdapat beberapa hal yang menarik dalam program STDB di Kecamatan Sebatik Barat ini, karena di tempat ini pada akhir tahun 2020 telah dilaksanakan pendataan tanah rakyat melalui program PTSL oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan. Salah satu syarat penerbitan STDB adalah petani memiliki tanah yang ditanami komoditas perkebunan, khususnya kelapa sawit dengan menunjukkan surat tanah atas namanya. Dinas Pertanian juga memerlukan data luas tanah dalam bentuk digital berupa polygon tertutup. Biasanya petani dan petugas dinas akan mengukur tanah menggunakan alat GPS, tetapi dengan adanya data polygon tertutup dari Program PTSL hal ini sangat memudahkan input data luas lahan, karena data digital tersebut telah tersedia di Kantor Desa. Sania, salah seorang PPL yang bertugas di Desa Setabu mengatakan bahwa kegiatan penerbitan STDB ini juga membantu dirinya untuk memastikan potensi desa dalam bidang perkebunan, karena menurutnya dengan adanya kegiatan ini akan diketahui luas kebun sawit, umur tanaman, produksi, benih yang dipakai dan pola budidaya yang diterapkan oleh petani. Selama ini dirinya hanya mengira-ngira luas dan produksi kelapa sawit di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, maka potensi tersebut dapat dipastikan. Ketika ditanyakan kepada PPL yang telah bertugas sekitar 2 tahun di Desa Setabu ini, berapa potensi kelapa sawit yang ada di Desa Setabu, ia mengatakan bahwa saat ini datanya sedang diolah di Dinas Pertanian, tapi begitu STDB ini terbit, ia dengan mudah akan mengetahui berbagai data dari perkebunan kelapa sawit di wilayahmya. Jumain menambahkan, bahwa memang salah satu manfaat terbitnya STDB adalah pemerintah dapat mengetahui dengan pasti berapa potensi dari komoditas perkebunan di suatu wilayah. Selama ini menurutnya, data yang ada di Dinas Pertanian maupun pada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian adalah data perkiraan kasar. Dengan STDB maka akan diketahui dengan pasti potensi perkebunan dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Penulis : Sri Wahyuni, SPt