Loading...

7 (TUJUH) PENEGESAN GANJAR PRANOWO WUJUDKAN KEMANDIRIAN DAN KEDAULATAN PANGAN JATENG

7 (TUJUH) PENEGESAN GANJAR PRANOWO  WUJUDKAN KEMANDIRIAN DAN KEDAULATAN PANGAN JATENG
Kemandirian dan kedaulatan pangan merupakan suatu keniscayaan bagi Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, segenap komponen ma-syarakat utamanya SKPD rumpun pertanian dan stakeholder terkait harus menetapkan langkah strategis sesuai bidang kewenangan masing-masing(1) Penegasan tersebut dikemukakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengah, pada acara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Kota Tahun 2014, dengan tema Antisipasi Anomali Iklim Untuk memantapkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan, di Aula BKP Jatang Ungaran 29 April 2014. Untuk mendukung pencapaian surplus beras tingkat nasional sebesar 10 juta ton, Ke-menterian Pertanian RI telah menetapkan sasaran produksi padi nasional tahun 2014 sebesar 76,57 juta ton GKG dan Jawa Tengah sebesar 10,97 juta ton GKG. Guna mencapai target tersebut, arah dan kebijakan sektor pertanian Jawa Tengah harus sejalan dengan program nasional, termasuk dukungan anggaran pada sektor pertanian dan ketahanan pangan serta sektor pendorong tumbuhnya sektor pertanian di Jawa Tenga (2). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui, perubahan iklim dan pergeseran musim berdampak sangat signifikan terhadap produksi pertanian bahkan menjadi penyebab gagal panen karena meningkatnya ancaman kekeringan, banjir dan organisme pengganggu tanaman (OPT). “ Karena itu, saya minta segera rumuskan langkah-langkah konkret dan persiapan yang tepat untuk mengoptimalkan produksi pangan, sehingga tidak mengancam kedaulatan pangan, “(3) tegas Ganjar Disisi lain menurut Ganjar, alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan komersial berdampak pada penurunan produksi pangan akibat semakin sempitnya lahan pertanian produktif. Karena itu, Pemerintah Daerah harus konsisten, memiliki komitmen dan taat azas untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan mempertahankan lahan lestari di Jawa Tengah(4). Dalam membuat perencanaan pembangunan, Pemerintah Daerah harus senantiasa mengacu pada Perda RTRW dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jawa Tengah(5). Sementara itu dalam upaya memperkuat kemandirian pangan masyarakat, terus kembangkan teknologi pangan yang bersinergi dengan seni kuliner(6), sehingga alternatif pangan olahan di masyarakat semakin banyak dan beragam. Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan daya saing produk pangan, optimalisasikan peran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dengan bersikap proaktif kepada petani/kelompok tani untuk meningkatkan status penjaminan mutu dan keamanan pangan melalui sertifikasi “Prima”(7). (AP)