Loading...

Agar Penyuluh Makin Eksis, Revisi UU SP3K dan UU Otda Harus Selaras

Agar Penyuluh Makin Eksis, Revisi UU SP3K dan UU Otda Harus Selaras
Jakarta - Semenjak Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, UU 23/2014 diimplementasikan, Penyuluh Pertanian seperti kurang diapresiasi. Agar penyuluh pertanian tidak menjadi korban terus menerus, UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) direvisi agar selaras dengan UU 23/2014. Penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar dapat mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani, beserta keluarganya. Sayangnya, semenjak diberlakukannya UU 23/2014 mengenai otonomi daerah, UU 16/2006 dan tenaga penyuluh menjadi loyo, salah satunya dengan hilangnya kelembagaan penyuluhan dari tingkat Provinsi (Bakorluh) hingga tingkat Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan/BP3K). Kini, tupoksi Penyuluhan hanya berada di Dinas Pertanian Provinsi hingga Kabupaten, dan hanya tingkat seksi/koordinator bahkan dikempokkan pada tenaga fungsional. Data kajian dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), dari 34 provinsi hanya 10 Provinsi yang memberikan bagian Bidang Penyuluhan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi se-Indonesia. Kondisi ini akhirnya membawa dampak pada penyelenggaraan penyuluhan yang tidak efektif di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Bahkan tak menutup mata, para penyuluh harus tunduk dan patuh pada kepala UPTD/Camat untuk melaksanakan tugasnya, disamping melakukan programa penyuluhan yang sudah disusun atas apsirasi petani. Ditambah disharmonisasi dan perbedaan persepsi penyelenggaraan penyuluhana dalam kelembagaan dinas teknis lingkup pertanian, sehingga menjadikan penyelenggaraan penyuluhan menjadi kurang efektif. Diakui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dr.Ir Momon Rusmono, M.S, dampak dari UU 23/2014, sangat terasa bagi sistem penyuluhan pertanian menjadi tidak efektif di daerah. "Padahal untuk mencapai tujuan pertanian yaitu kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, tidak bisa dipisahkan dengan militansi penyuluh kepada petani," ungkapnya dalam Ngobrol Asyik Penyuluhan Pertanian Edisi Khusus "Tantangan dan Perspektif Implementasi Sistem Penyuluhan Pertanian Berdasarkan UU 16/2006 di Era UU 23/2014, Selasa (20/4). Tetapi menurut Momon, jika dicermati dalam UU Otda tetap mendukung eksistensi penyuluhan pertanian di daerah. Contohnya di Pasal 15 ayat 2 dan 3 menjelaskan, mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota. "Karena itu, perlu dibuat penyelarasan sistem penyuluhan dalam kerangka UU Otda untuk penguatan penyuluhan di daerah," tambahnya. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Dedi Nursyamsi pun mengharapkan hal serupa untuk keberlanjutan dan efektifitas penyuluhan. Diakuinya, saat UU 16/2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh dan BP3K di tingkat kecamatan semuanya aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa. Karena itu, Kementerian Pertanian menurutnya, mendukung agar UU 16/2006 mengenai tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) direvisi agar selaras dengan UU 23/2014. Harapan juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), Ir. Mulyono Machmur, M.S yang hadir. Menurutnya, Pembangunan pertanian masa kini dan masa mendatang tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan sistem penyuluhan pertanian. Dalam UU No. 16 Tahun 2006 terdapat poin penting dalam system penyuluhan pertanian yakni membangun kelembagaan penyuluhan di daerah. Namun, tidak sejalan dengan lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak diperkankan adanya badan koordinasi dalam satuan kerja Pemda. “Kita harus meninjau kembali isi UU 16/2006 atau adanya peraturan pemerintah dan atau Peraturan Presiden yang menjadi acuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di lapangan. Sehingga, jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) berhasil mewujudkan Revisi UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K, akan menjadi harapan besar bagi system penyuluhan pertanian Indonesia,” tegasnya. Mulyono mengatakan, saat ini ada aspirasi dari para Penyuluh Pertanian yang mengusulkan secara administratif dan manajemen penyuluh pertanian ditarik ke pusat. Kelembagaan penyuluhan merupakan salah satu sub sistem dalam sistem penyuluhan. Karena itu, eksistensi kelembagaan penyuluhan harus dipertahankan minimal di tingkat Kabupaten/ kota dan BPP di Kecamatan. Bakorluh Ketua KPPN dan Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin PhD menuturkan pihaknya bersama Perhiptani dan DPD RI tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan revisi UU 16/2006 agar selaras dengan UU Otda. “Kepastian kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah setingkat Eselon 3, tertuang dalam Draft Perpres baru Penyuluhan Pertanian yang kini sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg),” tambahnya. Diakui Guru Besar Ilmu Penyuluhan, IPB University, Prof Sumardjo koordinasi lintas instansi yang melemah sejalan dengan melemahnya eselonisasi aspek penyuluhan di dalam pengambilan keputusan di tingkat Dinas/ instansi terkait, menjadi factor penghambat pelaksanaan penyuluhan pertanian. Karenanya, Prof Sumardjo menuturkan sistem penyuluhan praktis terlumpuhkan oleh regulasi UU 23/ 2014 dan perlu direvisi, menjadi penyuluhan pertanian dan pangan. Dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan pertanian di tingkat Kabupaten dan Provinsi yang memanfaatkan berfungsinya system penyuluhan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menuturkan dalam UU 23/2014 tidak ada kata langsung yang merujuk pada Penyuluhan Pertanian, hanya memasukkan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan serta pertanian. Hanya ada kata Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian yang terdiri atas tujuh sub urusan. Tetapi secara jelas ada pembagian tugas secara konkuren pembentukan lembaga penyuluhan. Diakuinya, penyuluhan pertanian di daerah tetap berjalan dengan berpedoman UU No. 16 Tahun 2006 dengan memanfaatkan wadah kelembagaan penyuluhan yang tersisa di daerah. Namun, dirinya mengakui perlu adanya suatu wadah koordinasi penyuluhan di tingkat provinsi untuk mengefektifkan sistem penyuluhan pertanian. Wakil Ketua II DPD RI, Abdullah Puteh menuturkan Bakorluh tetap dibutuhkan untuk sinergi sistem penyuluhan pertanian dari pusat ke daerah. “Tetap perlu ada Badan Koordinasi yang berjenjang, tidak hanya Gubernur, Bupati, dan Camat bahkan Dinas semata saja. Karenanya, bukan hanya revisi UU 16/2006 saja, struktur Bakorluh ini yang harus dibahas dahulu dan sejalan dengan UU Otda,” jelasnya. Sementara itu, Komisi Pertanian Provinsi (KPP) Sumatera Barat, Dr. Ir. Bachrizal Tanjung menuturkan menyetujui adanya interaksi di tingkat kecamatan dan kelembagaan alternatif di tingkat kecamatan, selain adanya koordinasi sistem penyuluhan di tingkat kabupaten. “Di tingkat kecamatan adanya interaksi Aktor Pertanian yang terdiri dari Petugas Pertanian, Petani, Penyuluh ASN dan Swadaya, Peneliti BPTP, P4S, KTNA. Karenanya, Gagasan untuk menjadikan BPP sebagai Balai Pembangunan Pertanian dan sekaligus sebagai pusat interaksi antar komponen di tingkat kecamatan, adalah untuk menempatkan Kecamatan sebagai Kawasan Pembangunan Pertanian dengan komponen yang lengkap,” jelasnya. Karenanya, kelembagaan pertanian yang sangat strategis adalah BPP yang secara efektif operasional menyelenggarakan proses penyuluhan pertanian kepada masyarakat petani. Karenanya layak untuk menempatkan Kecamatan sebagai Kawasan Pembangunan Pertanian dengan komponen yang lengkap. Sumber https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-penyuluhan/16368-Agar-Penyuluh-Makin-Eksis-Revisi-UU-SP3K-dan-UU-Otda-Harus-Selaras