Loading...

APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
Aparat pengawasan intern pemerintah adalah Instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari :1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),2. Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara,3. Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan4. unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dasar hukum pembentukan APIP adalah 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah4. Permenpan Nomor 03 tahun 2008 tentang Standar Audit APIP5. Permenpan Nomor 04 tahun 2008 tentang Kode Etik APIPAPIP mempunyai peran yang sangat penting dalam suatu pengawasan intern disuatu instansi pemerintah. Perwujudan peran APIP yang efektif di dalam pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 sekurang-kurangnya harus memenuhi:1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.Tugas pokok dan fungsi APIP adalah :Audit : adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.Reviu : adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkanEvaluasi : adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuanPemantauan: adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkanKegiatan pengawasan lainnya: antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. AUTHOR….dhonys