Loading...

ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS)

ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS)
ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS) Penyusun : Syamsul Aripin, S.TP (HP : 081917980033) Petugas Penyuluh Lapangan Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo Agri memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)2. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)3. Asuransi Nelayan Asuransi usaha ternak sapi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak sebagai tertanggung dimana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada peternak karena sapi mati akibat penyakit, keecelakaan dan beranak dan/atau kehilangan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan polis asuransi. Kriteria1. Peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;2. Sapi betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif; dan3. Petemak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan1. Sapi memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, micro-chip atau lainnya);2. Peternak sapi bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan3. Peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi. Fitur Asuransi Usaha Tani Padi :Memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko kematian dan kehilangan ternak sapi betina sebagai resiko dari ternak sakit dan kehilangan akibat pencurian.a. Tertanggung : Peternak sapi baik perorangan, kelompok, tergabung dalam koperasi.b. Objek Pertanggungan : Sapi.c. Penanggung : PT. Asuransi pelaksana.d. Polis Asuransi : Setiap Tertanggung (pelaku usaha) mendapatkan Polis Asuransi asuransi.e. Jangka-waktu Asuransi : 1 ( satu tahun) dimulai sejak penerbitan polis untuk sapi pembibitan orientasi pembiakan.f. Harga Pertanggungan : Nilai Pertanggungan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)g. Suku Premi Asuransi :2% dari harga sapi/ekor untuk sapi.h. Premi Asuransi Subsidi APBN 80% Rp 160.000,- per ekor/thn, premi Swadaya 20% Rp 40.000,-. Resiko yang Dijamin 1. Kematian sapi disebabkan karena penyakit;2. Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan beranak;3. Sapi hilang akibat kecurian. Syarat Pengajuan Klaima. Sebelum mengajukan klaim tertanggung telah mengambil langkah preventif bersama Dokter hewan dan paramedik sebagai berikut :b. Saran teknis budidaya sapi dari penyuluh dan paramedik telah diikuti tertanggung untuk mencegah terjadinya resiko mengalami sakit.c. Tertanggung mengambil langkah-langkah dalam pencegahan teerjadinya kecelakaan pada sapi pada saat di rawat maupun dipergunakan untuk pengolahan lahan atau kegitan pertanian lainnya.d. Tertanggung telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mencegah terjadinya resiko kehilangan/kecurian. Jika terjadi risiko terhadap sapi betina yang diasuransikan berupa kematian, kecelakaan tau kehilangan/kecurian maka dapat dilakukan klaim. Klaim AUTS akan diproses jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:1. Premi telah di bayar sesuai ketentuan.2. Terjadi potensi kematian terhadap ternak sapi yang diasuransikan.3. Terjadi kematian ternak sapi dan atau kehilangan dalam jangka waktu peranggungan.4. Tertanggung segera memberitahukan dengan pihak asuransi tentang resiko yang dihadapi ternak sapi.5. Pihak asuransi atau penanggung telah melakukan pemeriksaan dan mitigasi untuk mengambil langkah-langkah dalam mengurangi kerugian misalnya dengan memerintahkan untuk menjual atau memotong sapi tersebut.6. Hasil perolehan penyelamatan (menjual atau memotong) diperhitungkan sebagai pengurangan jumlah klaim yang akan diterima tertanggung.7. Jika terjadi kehilangan akbiat kecurian maka penggantian klaim terhadap tertanggung akan dikurangi dengan resiko sendiri sebesar 30% dari harga pertanggungan. Langkah/ Tahapan Klaim1. Dalam hal terjadi kematian sapi, tertanggung segera mnghubungi dokter hewan, paramedik atau petugas berwenang yang ditetapkan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.2. Tertanggung segera membuat laporan sesuai dengan Form AUTS-8 dengan menyertakan berita acara kematian ternak sesuai Form AUTS-9.3. Dalam hal tejadi kehilangan sapi, tertanggung segera menghubungi petugas teknis berwenang yang ditetapkan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.4. Tertanggung segera membuat laporan klaim sesuai dengan Form AUTS-10. Persetujuan dan Pembayaran Klaima. Pemeriksaan terhadap Berita Acara Kematian atau kehilangan selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Klaim oleh pihak asuransi.b. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat pesetujuan klaim terbit.c. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening Tertanggung Lampiran Laporan Klaim AUTS1. Form AUTS-82. Dokumentasi/foto dengan open camera ternak yang mati mengisi form AUTS-93. Mengisi Form AUTS-104. Foto Copy KTP Ketua Kelompok5. Foto Copy Rekening Bank6. Foto Copy Polis/Sertifikat Polis7. Sk Definitif dari KabupatenSemua dibuat dalam rangkap 4 msing-masing untuk : ? Jasindo ? Dinas Pertanian Kabupaten ? BPP/UPTD ? Kelompok Tani