Loading...

ASURANSI USAHATANI PADI (AUTP) SOLUSI PENGALIHAN RESIKO KEGAGALAN PANEN

ASURANSI USAHATANI PADI (AUTP) SOLUSI PENGALIHAN RESIKO KEGAGALAN PANEN
Upaya keras Pemerintah dalam mencapai swasemda beras cukup serius dengan di berlakukannya program Upaya Khusus (UPSUS) yang melibatkan hampir seluruh stake holder terkait , namun mengingat usaha pertanian dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani, maka untuk mengatasi kerugian tersebut pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian salah satunya Asuransi Usahatani Padi (AUTP). Fasilitasi Asuransi Pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 40/Pemerintah/ SR.230/7/2015 tentang fasilitasi Asuransi Pertanian Padi (AUTP). Bagi petani yang ingin menjadi peserta Asuransi Usahatani Padi dapat menghubungi Penyuluh Pertanian atau UPTD setempat dengan memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan . Persyaratan calon peserta AUTP adalah : a) Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar. b) Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar. Persyaratan Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada : a) Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi. b) Lokasi terletak dalam satu hamparan. Risiko yang Dijamin AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) , Hama Tanaman ( Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak dan Keong mas) serta Penyakit Tanaman ( Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan Kresek). Ganti Rugi , ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan: a). Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST), b). Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela), dan c). Intensitas kerusakan mencapai ?75% dan luas kerusakan mencapai ?75% pada setiap luas petak alami.Harga Pertanggungan, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam danmenjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi Asuransi Usahatani Padi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional. Jangka Waktu Pertanggungan, polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraanpanen.Kentuan Klaim, Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim. Persyaratan klaim AUTP sebagai berikut: a. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan (Form AUTP-7) kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT pada tanaman padi yang diasuransikan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan. b. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. c. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas. d. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas. e. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPTPHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. f. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-8) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Persetujuan Klaim: a) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung, dan b) Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan. Pembayaran Ganti Rugi: a) Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi, b) Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, dan c) Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung .Oleh : Lilik Winarti/ mblilikwinarti@gmail.comSumber : Pedoman Teknis Asuransi Usaha Tani Padi, Direktorat Pembiayaan 2018, Jakarta