Paradigma pembangunan telah bergeser dari corak yang bernuansa sentralistik menjadi pembangunan yang bersifat partisipatoris. Partisipasi menjadi semangat yang menjiwai reformasi, dan selanjutnya dipertegas dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa dalam UU Desa menjadi subyek pembangunan, bukan lagi objek program-program pembangunan. Artinya desa merupakan aktor utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.Kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yaitu campuran dari komunitas yang mengatur dirinya sendiri (self governing community) dan pemerintahan lokal (local self government). Sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, Pemerintahan Desa mendapat mandat dari masyarakat dan bertanggung jawab terhadap masyarakat itu sendiri.Bila pembangunan desa dilakukan secara masif dan berkelanjutan hal ini dapat mendukung tercapainya Nawacita ke-3 yang berbunyi "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan" dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. (UU No.6/2014)Pendirian BUM Desa bertujuan untuk :1. Meningkatkan perekonomian desa; 2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;3. Meningkatkan usaha masyarakat;4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan atau pihak ketiga;5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar uang mendukung kebutuhan layanan umum warga; 6. Membuka lapangan pekerjaan;7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; 8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.BUM Desa terdiri dari unit-unit usaha berbadan hukum yang dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat (inklusif), diantaranya : 1) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa; 2) Unit Usaha Perdagangan; dan 3) Unit Layanan Usaha.Lembaga Keuangan Mikro (LKM) DesaDibentuk dengan tujuan untuk membangun dan menciptakan inklusi finasial serta berpeluang kerjasama dengan Bank (BNI, BRI, BTN dan Mandiri). Contoh kegiatannya seperti 1) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Desa; dan 2) Simpan Pinjam Layanan Keuangan Perbankan (seperti transfer, kredit cicilan dan Kredit Usaha Rakyat/KUR)Unit Usaha PerdaganganDibentuk dengan tujuan untuk menghindarkan produsen desa dari tengkulak dan mengurangi rantai logistik serta berpeluang kerjasama dengan BUMN (BULOG, PT. Pertani, Perusahaan Swasta, PDAM). Contoh kegiatannya seperti : 1) Pabrik Es Mini; 2) Pengepul dan distributor beras, sayur, buah, ikan dan hasil ternak; 3) Distributor handycraft online; dan 4) Penyedia Air Minum Desa.?Unit Layanan UsahaDibentuk dengan tujuan untuk mempermudah proses penyaluran (distribusi) bantuan pemerintah serta berpeluang kerjasama dengan BUMN (PLN, PT. Sang Hyang Seri, PT. Pupuk Srwijaya, PDAM) dan Perusahaan Swasta. Contoh kegiatannya seperti: 1) Voucher Pangan (pengganti Raskin); 2) Distributor Pupuk dan Bibit Bersubsidi; dan 3) Pelayanan Pembayaran Listrik dan Air.Adapun mekanisme Pendirian BUM Des dapat digambarkan sebagaimana dalam lampiran.(doewa)Sumber : Bahan Tayangan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada acara Rembuk Desa Nasional, tanggal 7 November 2016)