Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan Peraturan Presiden.Bakornasluh adalah lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. Di Daerah sudah ada lembaga yang dibentuk melalui UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.Ketua Bakornas Penyuluhan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Tiga menteri menjadi wakil ketua Bakornasluh, yakni Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Kehutanan. Anggota Bakornasluh terdiri dari unit eselon satu yang membidangi penyuluhan di tiga kementerian terkait ditambah Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta anggota tidak tetap yang ditetapkan Menko Bidang Perekonomian.Untuk menjalankan tugas Bakornasluh dibantu Sekretariat Bakornasluh. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Dan Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang - kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan. (Narindrawati LT)