Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat kecamatan berbentuk Balai PenyuluhanKecamatan. Sejalan dengan tekad Pemerintah yang saat ini sedang dilakukan Upaya Khusus (Upsus) untuk mewujudkan Swasembada PAJALE (Padi, Jagung dan Kedelai) melalui dukungan pembiayaan yang sangat besar. Dukungan biaya tersebut di antaranya adalah untuk memfasilitasi atau meningkatkan kapasitas balai penyuluhan kecamatan. Oleh karena itu, momentum yang baik ini mari kita upayakan untuk mewujudkan Balai Penyuluhan sebagai Pos Simpul Koordinasi (Posko) Pelaksana Upsus Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai di tingkat Kecamatan, dalam rangka mempercepat swasembada pangan. Pemilihan Balai Penyuluhan Kecamatan atau Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) sebagai Posko Upsus PAJALE adalah tepat. Alasannya adalah dalam era otonomi sekarang ini keberadaan kelembagaan daerah yang menangani pertanian di tingkat kecamatan sangat beragam (ada Mantri Tani, UPTD atau KCD, dsb) dan tidak mesti kelembagaan tersebut ada petugasnya. Untuk itu BP3K yang keberadaannya dijamin Undang-Undang dinilai sesuai untuk berperan sebagai pos simpul koordinasi dari berbagai program pembangunan pertanian, baik program/kegiatan pusat maupun daerah. Balai Penyuluhan (BP3K) sebagai Posko Pelaksana Pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan sudah disinggung dalam Permentan Nomor 45/2011 yang direvisiolehPermentan No. 131 Tahun 2014 tentangPedomanMekanisme dan Tata Hubungan Kerja antar Kelembagaan lingkup Pertanian mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.yangmemperluascakupannya, dari yang terbatas hanyaProgram P2BNmenjadikomoditasstrategisnasional. Dalam permentan ini peran BP3K belum diatur secara tegas, namunSelanjutnya Permentan Nomor 03/2015 tentang Pedum Upsus Peningkatan Produksi Pajale, peran BP3K sudah diatur sebagai pos simpul koordinasi peningkatan produksi pajale tingkat kecamatan.Untuk mengaplikasikan Permentan 03/2015, kami mencoba mendiskripsikan peran BP3K sebagai Posko Pelaksana Upsus Pajale, yang garis besarnya meliputi 3 peran pokok, yaitu peran sebagai: (1) Database dan Gerakan Upsus Pajale; (2) Kafetaria Materi dan Metoda Penyuluhan; dan (3) Pusat Diseminasi Teknologi Pajale.Sebagai Database Upsus Pajale, BP3K harus merekam data dan melaporkan data-data sebagai berikut:1. Sasaran luas tanam, produktivitas dan produksi pajale tingkat desa dan kelompoktani serta perkembangan realisasinya.2. Data kegiatan pendukung Upsus, terdiridari: pengembangan jaringan irigasi, optimasi lahan, GP-PTT (Padi, Jagung dan Kedelai), PAT (Jagung dan Kedelai) SRI, demfarm, dan lain-lain.3. Dana batuan yang diterima poktan/P3A/UPJA, meliputi bantuan benih (padi, jagung, kedelai); pupuk dan alsintan (traktor, poma air, transplanter, power thresher, combine harvester).4. Data poktan/P3A penerima Bansos kegiatan RIJT dan kegiatan POL.5. Data RDKK dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan enam tepat. Adapun peran BP3K sebagai Penggerak Upsus Pajale adalah:1. Sebagai tempat pertemuan petugas (Penyuluh, KCD, Babinsa, Mahasiswa, POPT, dll) membahas rencana pendampingan petani.2. Sebagai tempat koordinasi pelaksanaan supervisi kegiatan Upsus Pajale, misalnya suprvisi untuk pengamanan penyaluran benih, pupuk dan alsintan.3. Tempat koordinasi dalam pelaksanaan gerakan massal, seperti: perbaikan jaringan irigasi, pengolahan tanah, tanam, pengendalian hama, gerakan panen dan pengamanan hasi, dll.4. Sebagai sekretariat penyusunan laporan perkembangan Upsus Pajale, dimana data disiapkan penyuluh dan divalidasi oleh KCD selanjutnya dikirim ke tingkat kabupaten/kota.BP3K merupakan kelembagaan penyuluhan tingkat kecamatan memiliki peran strategis sebagai pos simpul koordinasi (posko) dalam pengawalan dan pendampingan peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai. Secara garis besar peran BP3K tersebut meliputi: (1) peran sebagai database dan gerakan upsus pajale, (2) peran sebagai kafetaria materi dan metoda penyuluhan, dan (3) peran sebagai pusat diseminasi teknologi pajale.Untuk memperbesar peluang keberhasilan peningkatan produksi pajale menuju swasembada pangan, hal yang mutlak dilakukan adalah sinergitas pengawalan dan pendampingan di tingkat lapangan. Untuk itu perlu ditingkatkan hubungan kerja antar instansi. Tingkatkan hubungan kerja BP3K dengan instansi teknis pertanian tingkat kecamatan, Koramil, pengamat hama, pengawas benih tanaman, penyuluh pertanian, dan mahasiswa pendamping program Upsus Pajale. Penulis : NarindrawatiSumber Tulisan : Ir. HANTORO TAPARI, MS