Loading...

Bantuan Premi Bagi Petani Peserta Autp

Bantuan Premi Bagi Petani Peserta Autp
Asuransi Pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman padi akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usaha taninya. Kaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2019 Kabupaten Bojonegoro akan mengembangkan pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan memberikan bantuan premi kepada petani yang menjadi peserta AUTP TEKNIS PELAKSANAANBANTUAN PREMI AUTP Pelaksanaan Kegiatan Kriteria Calon Penerima: Kepala keluarga petani pemilik lahan yang melakukan usahatani/usaha budidaya tanaman padi, dengan luas kepemilikan maksimal 2 (dua) hektar. Kepala keluarga petani penggarapyang melakukan usahatani/usaha budidaya tanaman padi, dengan luas garapan maksimal 2 (dua) hektar. Luas lahan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) dapat berasal dari penggabungan beberapa lahan diwilayah administrasi pemerintahan desa/ kelurahan setempat. Lokasi lahan diwilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan setempat dan tidak termasuk lahan dikawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani. Syarat calon penerima: Bantuan Premi AUTP diberikan kepada 1 (satu) kepala keluarga petani dalam 1 (satu) rumah/tempat tinggal yang berada dalam alamat yang sama. Kepala keluarga petani yang menjadi anggota di salah satu POKTANdi desa/ kelurahan setempat dan pemegang KPM Plus. POKTAN sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kepala keluarga petani yang tidak mendapatkan bantuan yang sama/sejenis dalam tahun yang sama dari Pemerintah/ Pemerintah Provinsi. POKTAN yang belum pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya dari Pemerintah Daerah. Kepala keluarga petani melampirkan : fotokopi Kartu Keluarga (KK). fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh DINAS DUKCAPIL. fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB. surat keterangan penggarap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. surat pernyataan tidak mendapatkan bantuanyang sama/sejenis dalam tahun yang sama dari Pemerintah/ Pemerintah Provinsi. surat pernyataanbelum pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya dari Pemerintah Daerah. Risiko yang Dijamin AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Adapun OPT yang dijamin yaitu : Hama Tanaman : Penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak dan keong mas. Penyakit Tanaman : Blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil kuning, dan kresek. Ganti Rugi Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan, dan atau seangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan : Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST) Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela) Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami. Harga Pertanggungan Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar permusim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi AUTP Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp. 180.000,-/ha/MusimTanam. Jangka Waktu Pertanggungan Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen. Oleh Sriani, SP- Penyuluh Pertanian Kab. Bojonegoro