Loading...

BKP Bangka Konsultasi Ke BPPSDMP Kementerian Pertanian

BKP Bangka Konsultasi Ke BPPSDMP Kementerian Pertanian
Konsultasi Badan Ketahanan Pangan Kabupaten ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian tanggal 28 November 2013 mengenai penambahan kuota dan peningkatan nilai honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) serta proses pelepasan kendaraan operasional (sepeda motor) Penyuluh Pertanian aset Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Daerah. Konsultasi bertempat di Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan dan Bidang Program dan Informasi dengan Bapak Gideon R (Kepala Subbid. Informasi dan Materi) serta di Sub Bagian Perlengkapan dengan Kepala Sub Bagian Perlengkapan Drs. Suprihadi, MM, hasil konsultasi sebagai berikut : THL-TBPP secara nasional akan diupayakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku Honor untuk THL-TBPP 10 bulan dengan maksud untuk menghindari istilah honorer Penyetaraan honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) basic pendikan SMA/K dengan S1 diusulkan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Penyuluh Pertanian yang lulus sertifikasi pasti akan menerima tunjangan sertifikasi walaupun sudah pensiun Bantuan pembangunan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) terdapat di Dana Alokasi Khusus (DAK) Mendapatkan Buku-buku, CD dan leaftlet pedoman dari Bidang Program dan Informasi Sepeda Motor dapat dilepas apabila sudah berumur 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak proses penerimaan oleh Pemerintah Daerah. Proses atau langkah-langkah pelepasan (berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 tahun 2007) sebagai berikut : Inventarisir sepeda motor yang akan diajukan untuk dilepas dengan bukti dokumen yaitu Berita Acara Inventaris Audit oleh aparatur funsional Usulkan untuk dihibahkan. Usulan ditunjukan kepada Kepala BPPSDMP Buat pernyataan bahwa bersedia menerima hibah Pernyataan bersedia menerima hibah dapat atas nama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menerima, tidak harus Bupati/Walikota. Sepeda motor pengadaan Kementerian Pertanian di bawah Tahun 2012 tidak dapat dihibahkan ke daerah karena pada DIPA nya tidak dicantumkan akan dihibahkan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada kebijakan dari Kementerian Keuangan. (dw) (1/1/14)