Loading...

BPK BABADAN MENGHADIRKAN KEJAKSAAN DALAM RANGKA MENSOSIALISASIKAN BAGAIMANA BEKERJA YANG SESUAI ATURAN HUKUM

BPK BABADAN MENGHADIRKAN  KEJAKSAAN DALAM RANGKA MENSOSIALISASIKAN BAGAIMANA BEKERJA YANG SESUAI ATURAN HUKUM
Ponorogo - Korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki dimensi amat luas, perbuatan korupsi merupakan salah satu penyebab kehancuran strata sosial masyarakat dan hajat hidup orang banyak serta merupakan pelanggaran hak asasi terhadap jutaan rakyat Indonesia. Korupsi saat ini harus dilihat sebagai tindakan yang luar biasa (extraordinary) dan tidak bertanggung jawab yang bersifat sistemik, endemik dan "flagrant". Kenyataan pada praktiknya, penjatuhan hukuman yang sangat ringan dibanding dengan ancaman pidananya, menimbulkan anggapan bahwa meningkatnya kejahatan adalah disebabkan karena para Hakim memberikan hukuman ringan atas pelaku koruptor, sementara yang seyogianya tindakan yang diambil pengadilan adalah merupakan "Ultimum remedium" terhadap pelanggar/pelaku kejahatan khususnya korupsi. Hadir dalam Pertemuan KTNA di BPK Babadan (5/6) menghadirkan Dinas Pengairan Kec. Babadan, Bpk. SISWANTO, Dinas Petanian Kabupaten Ponorogo Bpk JAMAL Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo , Bpk AGUS KURNIAWAN menjelaskan memberikan penjelasan mengenai contoh kasus pidana korupsi di Kab Banyumas dan Bangka Belitung selama Beliau dinas di kedua tempat tersebut, Beliau bekarja di kantor Kejaksaan baru 3 bulan, tetapi masalah yang ada di Ponorogo sudah menguasai baik dana Bansos atau SLPTT. Untuk itulah program yang dilaksanakan oleh kelompok tani selama ini apakah sudah sesuai atau belum. Untuk itu kita harus sama-sama tahu atau MELEK HUKUM , bahwa penjatuhan hukuman tidak hanya penting bagi Hakim dan proses peradilan belaka. Pola penjatuhan hukuman tersebut sangat penting bagi proses hukum secara menyeluruh terutama dalam hal penegakan hukum. Salah satu unsur yang harus dipegang agar proses penegakan hukum berjalan lancar, adalah kepercayaan dan penghargaan yang tinggi terhadap hukum. Kemungkinan besar hal itu tidak akan tercapai apabila penjatuhan hukuman terlalu-besar variasinya. Hal ini juga menyangkut masalah keadilan ("kesebandingan"), yang biasanya diharapkan akan datang dari pengadilan sebagai lembaga atau peradilan sebagai suatu proses. Selama lembaga tersebut tidak memperhatikan akibat dan penjatuhan hukuman, maka akan sulit untuk melembagakan kepercayaan warga masyarakat kepada pengadilan. Yang diharapkan oleh bagian terbesar dan warga masyarakat adalah, bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan perubahan yang signifikan dalam menghadapi persoalan kasus-kasus Korupsi yang telah memporak-porandakan sendi-sendi dalam bermasyarakat dan bernegara . Bagaimana pengertian dan pengaturan mengenai kriteria "memperkaya dan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi" agar ada kesamaan pedoman bagi Hakim, sehingga tidak terjadi disparitas putusan Hakim yang mencolok, mari kita simak apa yang disampaikan, Agus Kurniawan selaku Kasi Intel Kejaksaan. Pengertian Unsur Memperkaya Dalam Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi selayaknya menguraikan hal-hal mengenai kriteria/pengertian memperkaya dan atau menguntungkan, yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001. Perlu ditegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam tulisan ini secara khusus adalah terbatas mengenai "unsur memperkaya dan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi", dalam arti bahwa terhadap unsur lain yang terdapat/termuat pada Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 harus telah terlebih dahulu dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terhadap unsur-unsur korupsi lainnya tersebut, hanya akan dibahas seperlunya; Pada prinsipnya terdapat 2 (dua) rumusan penting dalam memahami persoalan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain: 1. Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi. 2. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi. Berdasarkan hal diatas, maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut: a. Perbuatan memperkaya dan atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum. b. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Untuk rumusan diatas, maka pemahaman batasan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus diartikan sebagai telah mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Sedangkan yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Menurut undang-undang tindak pidana korupsi, pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dikaitkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 37A ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 20 tahun 2001 : 1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. 2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan, yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 3) Pasal ini merupakan alat bukti "petunjuk" dalam perkara korupsi, setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi : (Pasal 38B ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001) Sehingga apabila terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, maka harta benda tersebut dianggap diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ketentuan undang-undang ini merupakan beban pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2001. Walaupun menurut ketentuan hukum, tidak semua delik korupsi dapat dikenakan uang pengganti, kecuali hanya rumusan delik yang berunsurkan atau bagian intinya ada kerugian negara atau perekonomian negara. Terhadap delik suap tidak ada kerugian negara, sehingga tidak ada penghukuman uang pengganti. Pidana tambahan berupa uang pengganti khusus hanya berlaku bagi delik yang tersebut pada Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Demikian juga terhadap delik penggelapan oleh pegawai negeri eks Pasal 415 KUHP, yang sekarang tercantum di dalam Pasal 8 undang-undang tindak pidana korupsi dapat diterapkan uang pengganti jika uang yang digelapkan itu adalah uang negara, lain halnya apabila uang yang digelapkan itu uang swasta yang disimpan karena jabatan oleh pegawai negeri itu, misalnya panitera pengadilan yang menggelapkan uang konsinyasi milik swasta. Menurut undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kriteria suatu perbuatan korupsi adalah: a) adanya unsur kerugian bagi negara, tetapi pada kenyataannya unsur kerugian bagi negara itu sulit pembuktiannya karena deliknya delik materiel. Namun, didalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 unsur kerugian negara tetap ada, namun kemudian rumusannya diubah menjadi delik formil sehingga tidak perlu dibuktikan adanya kerugian atau tidak bagi keuangan Negara b) adanya perbuatan yang menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan meliputi karena adanya penyalahgunaan wewenang atau kesempatan. Kriteria ini sudah diperluas karena ada istilah karena jabatan, kedudukan, dan seterusnya, termasuk juga suap-menyuap, baik antara bukan pegawai negeri maupun pegawai negeri. Begitu juga dengan pemberian hadiah dan janji pada undang undang yang baru, kriterianya sudah diperluas. Apa yang dimaksud "perbuatan", tentunya semua orang memahaminya, yang menjadi persoalan adalah apakah yang dimaksudkan itu adalah perbuatan "aktif" saja atau perbuatan "pasif" (atau tidak berbuat). Memperhatikan rumusan mengenai "memperkaya diri sendiri atau orang lain", atau "menguntungkan diri sendiri atau orang lain", yang merupakan kata kerja maka dapat dipastikan bahwa yang dimaksud itu adalah perbuatan aktif". Alhamdulillah pencerahan oleh pihak pihak Kejaksaan memberikan suasana baru, sehingga apa yang disampaikan beliau dapat dijadikan sandaran hukum dalam melakukan kegaiatan seperti : BANSOS, SLPTT, SRI dll apakah kegiatan ini bertentangan atau tidak. Semoga apa yang diterima oleh Kelompok tani dan Gapoktan merupakan Hak yang harus diterima bukan masalah yang menimbulkan bencana. ? admin_ponorogo/joesoef soegiarto,SP