Loading...

BPP Karangampel ikut Lomba AbdiBhaktiTani Tahun 2021

BPP Karangampel ikut Lomba AbdiBhaktiTani Tahun 2021
Ketercapaian tujuan pembangunan pertanian dalam suatu wilayah kecamatan tentunya tidak terlepas bagaimana peran garda terdepan institusi pembangunan pertanian, dalam hal ini Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Sejak tahun 2020, Kementerian Pertanian mentargetkan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai konstratani. Dalam kerangka konstratani maka banyak peran strategis yang harus dilaksanakan oleh BPP. BPP sebagai pusat data, sebagai pusat koordinasi, sebagai pusat sinkronisasi dan sebagai pusat sinergitas. Dengan kata lain, BPP harus mampu menjalan fungsi dan perannya secara maksimal. Secara umum keberadaan kelembagaan pemerintah tentunya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 memberi makna bahwa Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan atau Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian dalam arti luas. Balai Penyuluhan sebagai tempat satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan ini berperan mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah kerja balai. Dalam hal ini, BPP juga berperan sebagai lembaga pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. UKPP adalah satuan kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan Abdibaktitani adalah penghargaan dalam bentuk piala, plakat dan piagam yang diberikan oleh Menteri Pertanian kepada UKPP Berprestasi Bidang Pertanian yang telah melaksanakan pelayanan prima (berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur). Beberapa kriteria dalam penilaian UKPP Berprestasi Bidang Pertanian, yakni : UKPP yang mempunyai nilai Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) paling kurang bernilai 75 (baik). Kriteria penilaian oleh masyarakat dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik atau Peraturan Daerah yang mengatur tentang survey kepuasan masyarakat. Kriteria penilaian oleh masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/ OT.140/8/2013, meliputi keseluruhan aspek yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang dilayani, berfungsi sebagai pembanding hasil penilaian oleh aparatur, UKPP yang telah menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, UKPP selama 1 (satu) tahun terakhir memenuhi syarat pelaksanaan clean government dan bebas dari korupsi dengan rekomendasi dari Inspektorat Daerah/Unit Pengawas daerah. Pada tahun 2021, Kementerian Pertanian melaksanakan penilaian UKPP berprestasi yang pelaksanaannya secara berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional. Pada tingkat kabupaten, BPP Karangampel bersaing dengan 8 (delapan) UPTD di lingkungan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mewakili Kabupaten Indramayu di tingkat provinsi dalam Lomba AbdiBhaktiTani. Berdasarkan seleksi administrasi dan tinjauan lapangan maka BPP Karangampel dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan mewakili Kabupaten Indramayu bersaing dengan 16 SKPD maupun UPTD se-Jawa Barat. Berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Provinsi maka BPP Karangampel masuk ke dalam 6 besar SKPD maupun UPTD yang mewakili Provinsi Jawa Barat pada tingkat nasional. Pelaksanaan lomba akan dilaksanakan pada tanggal 5 atau 6 Juli 2021. Semoga dengan keikutsertaan BPP Karangampel sebagai salah satu wakil dari Provinsi Jawa Barat menjadikan pelayanan yang dilakukan oleh BPP Karangampel mendekati pelayanan prima (berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur).