Ponorogo-Reog – Di Kabupaten Ponorogo Di masa pandemi Covid-19, sektor pertanian tetap mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo. Salah satunya, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo telah mendata penerima kartu tani kedalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk pemenuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Samsul Arifin,SP mewakili dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab Ponorogo, menyatakan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, petani harus terdaftar dalam e-RDKK, sistem penyusunan online rencana kebutuhan kelompok tani dalam satu musim tanam, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian hingga modal kerja. Sosialisasi e-RDKK (25/03/2021)dihadiri oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Distributor Pupuk 1 orang, Kios pupuk 5 org , Petani / gapoktan 15 org. Selain itu, data e-RDKK ini juga penting karena menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani dari Kementan kepata petani. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota kebutuhan pupuk bersubsidi petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam e-RDKK. Dari distributor pupuk Latif, mengatakan bahwa kebutuhan pupuk harus sesuai dengan kebutuhan alokasi yang dibutuhan, sehingga kesalahan pupuk bisa diminimalir, sehingga apa yang diharapkan pemerintan sama dengan kebutuhan petani. Kartu Tani merupakan kartu yang dikeluarkan oleh perbankan untuk petani, yang dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi. “Jadi dengan e-RDKK dan Kartu Tani, tidak akan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi yang diberikan pemerintah telah disesuaikan dengan usulan kita. Jadi butuhnya berapa, itu yang diberikan. Jadi bapak/ibu akan mendapat sesuai data yang diinput di e-RDKK,” kata Samsul Arifin,SP Admin-Ponorogo/ Joesoef Soegiarto,SP