PengertianEvaluasi menurut Raudabaugh dalam Yayasan Pengembangan Sinar Tani (2001), mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses untuk menentukan nilai atau jumlah keberhasilan dalam meraih tujuan yang direncanakan. Proses ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut; merumuskan tujuan, mengidentifikasi kriteria yang cocok untuk mengukur keberhasilan dan untuk menentukan dan menjelaskan tingkat keberhasilan.Sedangkan Frutchey (1973) dalam Mardikanto (2008), menjelaskan pengertian evaluasi adalah kegiatan lumrah yang biasa kita lakukan sehari-hari. Dalam semua kegiatan evaluasi terdapat tiga unsur,yaitu sebagai berikut :1) Observasi (pengamatan)2) Membanding-bandingkan antara hasil pengamatan dengan pedoman yang telah ditetapkan terlebih dahulu.3) Membuat kesimpulan atau pengambilan keputusan Peraturan Menteri Pertanian No.91/Permentan/OT.140/9/2013tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian dalam rangka membangun sumber daya manusia pertanian yangberkualitas danhandal, diperlukan Penyuluh Pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalapenyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien. Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnisnya, sehingga adopsi teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik dan pada gilirannya meningkatkan pemberdayaan pelaku utama, produksi, produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani beserta keluarganya. Tenaga harian lepas (THL) merupakan pelaksanaan langsung dari kebijakan RevitalisasiPembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan danKehutanan (SP3K). Oleh karena itu, penyuluh THL diharapkan memiliki kompetensi yang sama dengan penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku mitra kerjanya. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengukur tingkatkeberhasilan Berdasarkan parameter kinerja Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnyadisebut THL-TBPP adalah Tenaga Bantu penyuluh Pertanian yang direkrut oleh kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian. Menurut Pusluh Deptan (1995) evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian adalah upaya penilaian atas sesuatu kegiatan oleh evaluator, melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi secara sistematik mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil dan dampak kegiatan untuk menilai relevansi, efektivitas, efisiensi pencapaian hasil kegiatan, atau untuk perencanaan dan pengembangan selanjutnya dari suatu kegiatan. Sedangkan menurut Padmowihardjo (1996) evaluasi penyuluhan pertanian adalah sebuah proses sistematis untuk memperoleh informasi yang relevan tentang sejauhmana program tujuan program penyuluhan pertanian disuatu wilayah dapat dicapai sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan, kemudian digunakan untuk mengambil keputusan dan pertimbangan-pertimbangan terhadap program penyuluhan yang dilakukan.Evaluasi Dampak penyuluhan pertanian adalah upaya penilaian terhadap suatu kegiatan, melalui pengumpulan dan penganalisisan informasi dan fakta-fakta secara sistematis mengenai perencanaan, pelaksanaan hasil dan dampak kegiatan tersebut, untuk menilai hasil relevansi, efektivitas dan efisiensi pencapaian hasil kegiatan. Analisis data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan. Pengolahan dan analisis data dilakukan oleh petugas penyuluh yang bertugas diwilayah yang bersangkutan. Prinsip-prinsip evaluasi yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan evaluasi penyuluhan pertanian adalah sebagai berikut:1) Evaluasi harus berdasarkan fakta2) Evaluasi penyuluhan merupakan bagian integral dari proses kegiatan atau program penyuluhan3) Evaluasi hanya dapat dilakukan dalam hubungannya dengan tujuan dari program penyuluhan bersangkutan4) Evaluasi penyuluhan pertanian harus menggunakan alat ukur yang berbeda, untuk mengukur tujuan evaluasi yang berbeda pula.5) Evaluasi penyuluhan pertanian perlu dilakukan terhadap hasil-hasil kuantitatifdan kualitatif.6) Evaluasi penyuluhan pertanian harus dilakukan terhadap metode penyuluhan yang digunakan dan Evaluasi perlu di pertimbangkan dengan teliti8) Evaluasi harus dijiwai dengan prinsip mencari kebenaran Sumber:- Peraturan Menteri Pertanian No. 91/Permentan/OT.140/9/2013tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian;- Raudabaugh dalam Yayasan Pengembangan Sinar Tani (2001);- Frutchey (1973) dalam Mardikanto (2008), menjelaskan pengertian evaluasi adalah kegiatan lumrah yang biasa kita lakukan sehari-hari.