Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesi (SKKNI ) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian khususnya THL-TBPP adalah salah satu aparat pertanian yang diharapkan profesional karena merupakan salah satu ujung tombak dalam pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya. Peran dan tugas penyuluh khususnya THL-TBPP yang berada di tengah-tengah petani, diharapkan petani akan menjadi petani yang berdaya, petani yang tangguh, petani yang mandiri dan mampu membuat perencanaan sesuai kebutuhan. Dengan demikian maka produksi dan produktifitas akan meningkat, mutu hasil pertanian perikanan kehutanan terjaga, kondisi pasar terkendali, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kemakmuran petani. Untuk mencapai tujuan tersebut maka BKPP Kabupaten Tulungagung, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Pertanian/Perkebunan dengan Pelatihan SKKNI pada tanggal 19 s/d 21 Nopember 2013, bertempat di Aula BKPP Kabupaten Tulungagung dan diikuti sebanyak 40 peserta Penyuluh THL-TBPP yang berasal dari 16 Kecamatan atau BPP. Materi yang disampaikan sesuai dengan SKKNI antara lain : Metode penelitian, Analisa data, pengkajian , penulisan proposal dll yang disampaikan oleh Tim Fasilitator yaitu : Ir. Bambang Surodjo, Rasidi, SP, Imam Mustofa, SP dan Budi Wahyunadi, S.Pt. Selain dijelaskan secara teori peserta harus melaksanakan praktek dan dipandu langsung oleh Tim Fasilitator. ( Koes + Asrie )