Loading...

DUA BELAS BASIS PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN

DUA  BELAS  BASIS  PEMBANGUNAN  PERTANIAN  DAN  PEDESAAN
Dengan lahirnya Undang-Undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Undang-undang tentang Desa, terus dilanjutkan dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan momen yang tepat bagi kita yang berprofesi sebagai Penyuluh Pertanian. Secercah harapan yang terbersit di tahun 2014 ini, akan lebih memacu, memicu dan memotivasi etos kerja, kreativitas kerja, dan displin kerja. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan peluang peraturan-perundang-undangan yang ada tersebut, secara optimal. Dengan Undang-undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kita dapat mengoptimalkan perlindungan para petani melalui strategi perlindungan; (a) prasarana dan sarana produksi pertanian; (b) kepastian usaha; (c) harga komoditas pertanian; (d) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; (e) ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; (f) sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan (g) asuransi pertanian. Sedangkan upaya yang perlu dilakukan melalui; (1) pendidikan dan pelatihan; (2) penyuluhan dan pendampingan; (3) pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian; (4) konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; (5) penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; (6) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan petani. Sedangkan pemberdayaan petani dimaksudkan untuk memajukan dan mengembangkan pola piker dan pola kerja petani, meningkatkan usahatani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Dari sisi penyuluhan dan pendampingan oleh para Penyuluh Pertanian sebagaimana diatur dalam pasal 46 UU No. 19 tahun 2013, diamanatkan meliputi;(1) pemberian fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani berupa; pembentukan kelembagaan penyuluhan dan penyediaan penyuluh; (2) penyediaan penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa; (3) penyuluhan dan pendampingan agar petani dapat melakukan; (a) tatacara budidaya, pasca panen, pengolahan, dan pemasaran yang baik; (b) analisis kelayakan usaha yang baik; dan (c) kemitraan dengan Pelaku Usaha; dan terakhir (4) setiap orang dilarang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kecuali yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Ditengah-tengah kelesuan dan kejenuhuan masih kurangnya keperpihakan anggaran Pemerintah (APBN) dan Pemerintah Daerah (APBD) yang langsung dapat dinikmati oleh para petani di pedesaan, ternyata di penghujung tahun 2013 ini masih ada secercah harapan yaitu dengan disahkannya Undang-undang tentang Desa, yang didalamnya tersurat penyediaan alokasi dana minimal 10 % dari alokasi anggaran yang ditranfer ke rekening daerah (konon pada TA. 2014 ini aja ada dana yang dapat teralokasikan sebagai contoh sebesar 104 Trilyun dibagi lebih kurang 70.000 desa di Indonesia). Kalau saja Undang-undang tersebut dapat berlaku efektif pada Tahun Anggaran 2015, berarti kurang lebih 1 (satu) desa teralokasikan dana + Rp 1 milyar, suatu jumlah yang tidak sedikit. Apabila dari dana tersebut sebagian itu dapat dialokasikan ke sektor pertanian, kita yakin Indonesia akan lebih cepat menuju pertanian yang tangguh dan mandiri. Tinggal bagaimana para Penyuluh Pertanian, Aparat Pertanian, dan Aparat Desa agar mau saling mengisi, saling memperkuat, dan saling mendukung untuk mengarahkan anggaran ke sektor pertanian, sehingga dana tersebut, dapat dialokasikan ke sektor pertanian, dengan demikian berarti ada 70.000 desa yang akan bergerak memacu roda pembangunan pertaniannya ? Amin semoga lekas terwujud. Pembangunan pertanian dan pedesaan merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan keduanya agar lebih mangkus (efektif) dan sangkil (efisien) apabila didukung oleh tiga aspek, yaitu (1) Aspek Sumberdaya Manusia (a. Penyuluh Pertanian (PPL, dan THL-TB.PP), b. Kontaktani-nelayan, c. Pengurus Koperasi/KUD, dan d. Pengurus BPD (Badan Perwakilan Desa), dan LPM (Lembaga Pelaksana Masyarakat); (2) Aspek Perencanaan (a. Programa Penyuluhan Pertanian/RKTPP (Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian),b. Rencana Usahatani Kelompok (RDK/RDKK, RUK,RUB), c. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pertanian/KUD, dan Musrenbang Desa; (3) Aspek kelembagaan (a. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), b. KTNA Kecamatan/Gapoktan, c. Koperasi Pertanian/KUD, dan, d. BPD dan LPM desa). 1) Aspek Sumberdaya Pertanian meliputi; (a) Penyuluh pertanian, dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB.PP) adalah petugas terdepan yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan pertanian di pedesaan;(b) Kontak Tani-nelayan, adalah ketua kelompoktani nelayan atau sub kelompoktani-nelayan yang diangkat oleh para anggotanya atas dasar musyawarah kelompok. Ia dipilih karena mempunyai kelebihan, pengetahuan, ketrampilan,sikap dan perilaku dibandingkan anggota kelompok/sub kelompok lainnya;(c) Pengurus Koperasi / Pengurus KUD/Pengurus Koperasi Pertanian, adalah orang-orang yang dipilih dari dan oleh anggotanya dalam rapat anggota dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi/KUD/Koperasi Pertanian; dan (d) Pengurus BPD dan LPM, yaitu wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Sedangkan Pengurus LPM yaitu dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberadayaan masyarakat. 2) Aspek Perencanaan, meliputi; (a) Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah, pedoman, sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan, yang disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan dengan memperhatikan keterpaduan, dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, serta harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan, serta dilakukan secara partispatif, terpadu, transparan demokratis, dan bertanggung gugat;(c) RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. Sedangkan RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/ permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/ RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing kelompokpoktani; (c) Rapat Anggota Tahunan Koperasi/KUD/Koperasi pertanian adalah alat perlengkapan organisasi koperasi/KUD/Koperasi Pertanian yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi/KUD/Koperasi pertanian; dan (d) Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yaitu wadah penyusunan rencana pembangunan desa sebagai kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara partispatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa pada waktu yang telah ditetapkan. 3) Aspek Kelembagaan, meliputi; (a) Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, adalah Satuan unit kerja penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha;(b) KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan), merupakan kumpulan petani-nelayan yang terikat secara non formal atas dasar keserasian, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya), keakraban, kepentingan bersama dan saling percaya-mempercayai , serta mempunyai pimpinan untuk mencapai tujuan bersama; (c) Koperasi adalah badan uasaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan; dan (d) Badan Perwakilan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan memadukan ketiga aspek tersebut,serta mensinergikan kedua belas komponen pembangunan pertanian dan pedesaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan wilayah tugas diharapkan akan mampu membaca dan memanfaatkan peluang dengan lahirnya Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Undang-Undang tentang Desa, serta Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara merupakan upaya yang strategis, cerdas, dan prospektif guna mendayagunakan potensi wilayah pedesaan yang akan digelontor dana APBN yang tidak sedikit, apabila dimanfaatkan, diarahkan, dan difokuskan sebagian untuk kepentingan para petani yang mayoritas penduduk negeri Indonesia yang kita cintai ini, bukan mustahil dalam waktu 5 tahun kedepan akan cepat terwujud pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang bertumpu ekonomi pedesaan, perbaikan fasilitas dan infra struktur pedesaan, serta perkembangan iptek di pedesaan. Disamping itu para petani lebih tentram, ada kepastian untuk berusahatani, karena ada perlindungan terhadap gagal panen, dan asuransi pertanian. Dan jangan lupa lahirnya Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, sangat diharapkan produk turunannya, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri mampu menampung aspirasi teman-teman Tenaga Harian Lepas -Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB.PP) yang jumlahnya tidak kurang dari 25 ribu orang, yang sudah mengabdi di dunia penyuluhan hampir 7 tahun berjalan, sudah layak dipikirkan, dicari solusinya, dan diapresiasi pengabdiannya yang selama ini tidak perlu diragukan, Bahkan menurut Jawa Pos hari Senin tanggal 30 Desember 2013, apa yang dirilis pak Dahlan Iskan Menteri BUMN berjudul Lega Tidak Impor dan Lega di Godean Yogyakarta, bahwa sampai tanggal 25 Desember 2013 Bulog berhasil membeli 3,5 juta ton beras petani. Menurut Dirut Bulog pak Ir. Sutarto Ali Moeso, menegaskan stok beras samapai akhir tahun ini mencapai lebih dari 2 juta ton. Kita masyarakat pertanian khususnnya para petani, dan umumnya para Penyuluh Pertanian/THL-TB.PP harus bangga karena pada tahun 2013 ini Indonesia tidak impor beras. Karena sedikit banyak peran para Penyuluh Pertanian dan THL-TB.PP, Petugas POPT, Kepala UPTD/Mantri Tani, dan segenap jajaran aparat lingkup kementerian Pertanian. Nah dari data tersebut diatas, Kami para Penyuluh Pertanian mengusulkan agar para THl-TB.PP dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara yang nantinya dapat diadopsi dalam turunan produk hukum Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara baik dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menpan, Peraturan Mendagri, ataupun Peraturan Menteri Pertanian, jangan biarkan pengalaman mereka yang banyak bergelut dengan program P2BN sirna begitu saja. Dan terakhir, perlu diingat bahwa Penyuluh Pertanian PNS pada tahun 2014-2015 akan pensiun massal, diperkirakan tinggal 50 %, kalau mengangkat dari kalangan perguruan tinggi yang baru lulus, masih perlu memoles dengan Diklat dan magang yang tidak sedikit biaya dan waktu yang dihabiskan, sedangkan tuntutan kerja mendesak dan profesi Penyuluh Pertanian agak berbeda dengan profesi lain karena harus menguasai ilmu disamping teknis pertanian juga ilmu komunikasi dan sosiologi, dan psikologi yang diperoleh melalui pengalaman minimal 3 tahun di lapangan. Ayo kapan lagi, tunggu apalagi, peluang mumpung ada yaitu peraturan belum turun. Semoga cepat terwujud. Para pemimpin di jajaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kemendagri, dan Kementan bersama-sama untuk mewujudkannya. Amin Ya robbal alamin. (Sumber bacaan : Buku Sembilan Basis Pembangunan Pertanian dan Pedesaan, BIP Ciawi, Deptan, 1989). Penulis : MASRUKIN,SP. Penyuluh Pertanian Madya, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Daerah Kab. Nganjuk, Provinsi Jatim.