Loading...

Fasilitasi Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

Fasilitasi Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)
Fasilitasi Bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Penggunaan pupuk anorganik yang terus-menerus menyebabkan degradasi mutu lahan seperti kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi degradasi mutu lahan adalah dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Pupuk organik dari kotoran ternak dan kompos merupakan salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan oleh petani. Pupuk organik tidak hanya digunakan dalam pertanian organik tetapi juga pertanian biasa. Hal tersebut dikarenakan pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara. Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Dengan adanya fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani sebanyak 500 unit yang akan diberikan pada tahun 2019 ini. Fasilitasi Bantuan UPPO dari pemerintah berupa pembangunan kandang, bak fermentasi, rumah pembuatan kompos dan pengadaan mesin penghancur bahan baku pupuk organik (APPO) serta kendaraan roda tiga. Adapun spesifikasi masing-masing komponen dapat disampaikan sebagai berikut: Ternak : (a) Pilihan jenis ternak sapi atau kerbau (menyesuaikan preferensi kelompok); (b) Jumlah ternak minimal 8 ekor sapi/kerbau, dengan rasio jantan dan betina disesuaikan (misalnya 6 betina : 2 jantan); (c) Spesifikasi ternak mengacu kepada ketentuan dari Dinas Peternakan atau Tim Teknis dan disesuaikan kondisi setempat; (d) Umur ternak diutamakan minimal 12 bulan dan tinggi gumba sapi sekitar 100 cm atau menyesuaikan kondisi setempat; (e) Pengadaan ternak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang/Dinas Peternakan setempat. Bangunan Rumah Pembuatan Kompos : (a) Luas bangunan rumah pembuatan kompos minimal 50 m2; (b) Berlantai semen, dinding terbuat dari pasangan bata merah/batako/ hebel minimal setinggi 1,5 m dan dapat dipadu dengan kawat harmonika atau kawat ayam dengan tinggi minimal 1,5 m; (c) Rangka bangunan dibuat secara permanen; (d) Bak fermentasi seluas minimal 20 m2 dengan kedalaman minimal 50 cm. Bangunan Kandang Ternak : (a) Lokasi kandang ternak diupayakan berdekatan atau dalam satu hamparan dengan rumah kompos, untuk memudahkan pengangkutan kotoran ternak sebagai bahan baku pembuatan kompos; (b) Tersedia atau dekat dengan sumber air; (c) Luas kandang ternak cukup untuk menampung 8 ekor sapi (ukuran kandang ideal + 3 - 3,75 m2/satuan ternak); (d) Berlantai semen dilengkapi saluran drainase untuk penampungan kotoran dan air seni; (e) Rangka bangunan dibuat secara permanen; (f) Atap menggunakan bahan sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat; (g) Dilengkapi dengan tempat pakan dan minum tern Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) : (a) Mengacu pada klasifikasi dan standar teknis SNI 7590:2011 (mesin penghancur bahan baku pupuk organik); (b) Kapasitas : minimal memenuhi klasifikasi sedang (500 - 000 kg/jam); (c) Bahan Pisau : baja dengan kekerasan minimal 55 HRC; (d) Motor penggerak memiliki daya yang sesuai dengan kapasitas APPO; (e) Motor penggerak mempunyai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 0119:2012); (f) APPO dilengkapi dengan test report (hasil uji) yang masih berlaku dari institusi yang berwenang; (g) Diberi tulisan di tempat yang terlihat jelas “Bantuan Pemerintah Tahun 2019. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan” Kendaraan Bermotor Roda Tiga : (a) Bagian belakang terdapat bak yang dapat berfungsi untuk mengangkut bahan baku limbah/sampah dan hasil produksi; (b) Daya angkut minimal 250 kg yang dibuktikan dengan data hasil uji (test report); (c) Kapasitas mesin minimal 140 cc; (d) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat merah. Setelah dihibahkan, maka kelompok tani penerima dapat melakukan mutasi nomor kendaraan; (e) Diberi tulisan di tempat yang terlihat jelas “Bantuan Pemerintah Tahun 2019. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan” Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia 2019, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2015, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian; Sumber gambar: https://www.google.com