Depok - Setiap tahun umat Islam diseluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan hijriyah setiap tahunnya ini pastilah identik dengan pelaksanaan ibadah haji dan penyembelihan hewan qurban. Hari raya Idul Adha pada tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam, tentunya yang memiliki kemampuan baik secara fisik maupun kemampuan finansial, sedangkan penyembelihan hewan qurban juga merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai status hukum ibadah qurban ini, antara wajib bagi orang yang memiliki kelapangan rizki atau sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan/ ditekankan). Namun pelaksanaan ibadah qurban di Indonesia setiap tahunnya menjadi salah satu agenda yang ditunggu-tunggu baik dari sisi pekurban maupun dari sisi orang-orang yang berhak menerima daging hasil sembelihan hewan qurban tersebut. Hari raya Idul Adha adalah adalah hari raya yang dapat mencerminkan sisi ketakwaan kepada Allah SWT (hablum minallah) sekaligus akan melatih seorang muslim pada sisi sosial kemanusiaannya (hablum minannas). Bahkan menurut Ustaz Ahmad Subari, sistem dalam ibadah qurban memiliki konsep saling tolong menolong dan dapat menggerakkan ekonomi umat. Apalagi saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, ekonomi masyarakat banyak yang terpuruk. “Jadi sekarang pada masa pandemi, justru terpikir untuk memberdayakan umat secara lebih baik lagi. Kita jaga keikhlasan dan semangat dalam jemaah, serta kreativitas dalam beramal,” ucap pria yang sedang memakai baju pangsi berwarna putih, lengkap dengan ikat pinggang hijau dan peci, saat ditemui dirumahnya di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Sabtu (17/07/2021). Pria yang akrab disapa Ustaz Bari ini juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif dalam organisasi sosial seperti Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD) Kota Depok, dan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Bojongsari. Ustaz Bari menjelaskan, dalam ibadah qurban banyak sektor ekonomi yang tergerak, mulai dari proses pembelian hewan qurban, berdampak kepada para peternak, penyedia hewan qurban, hingga kesediaan lahan. “Ini kan (milik) umat semua. Ini cara kita menggerakkan ekonomi umat, dan ini yang diinginkan oleh agama,” ujarnya. Melalui pola seperti ini, ibadah qurban selain memiliki dimensi peningkatan ketakwaan secara individual bagi seorang muslim, menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesama manusia dan juga tentunya akan memiliki dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan umat. “Dengan pengelolaan yang baik atas rantai distribusi kebutuhan hewan qurban diharapkan akan mampu menjadi salah satu roda penggerak kegiatan ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya bersama-sama dengan instrumen ekonomi Islam yang lain akan membentuk kemandirian ekonomi umat Islam khususnya dan perekonomian negara pada umumnya,” jelasnya. Kementerian Pertanian Terbitkan Aturan Qurban 2021 Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru. "SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan qurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya. Dia menjelaskan secara garis besar SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan qurban di tempat penjualan hewan qurban, tempat pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan tempat pemotongan hewan qurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban sendiri harus memerhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan qurban, dan distribusi daging hewan qurban kepada para penerima. Ustaz Bari menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik ditempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan yang mencakup memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi. Oleh karena itu, pemotongan hewan qurban harus tetap memperhatikan standar kebersihan dan sanitasi, tutupnya.